Harga Emas Perhiasan Hari Ini 10 Juni 2026: Lakuemas dan Raja Emas Indonesia Masih Jadi Acuan Investor

PASUNDANEKSPRES.ID - Harga emas perhiasan hari ini, Rabu 10 Juni 2026, masih menjadi perhatian masyarakat yang berencana membeli maupun menjual logam mulia. Di tengah kondisi ekonomi yang dinamis, pergerakan harga emas selalu menarik untuk dipantau karena sering dijadikan salah satu instrumen investasi paling aman oleh masyarakat Indonesia.
Berdasarkan pantauan dari sejumlah platform perdagangan emas digital dan gerai logam mulia ternama, harga emas perhiasan menunjukkan pergerakan yang relatif stabil. Dua penyedia harga emas yang banyak dijadikan acuan, yakni Lakuemas dan Raja Emas Indonesia, kembali merilis daftar harga terbaru untuk berbagai kadar karat.
Di platform Lakuemas, harga emas murni 24 karat atau dengan tingkat kemurnian 99 persen dibanderol Rp2.289.000 per gram. Sementara untuk emas 23 karat berada di angka Rp1.973.000 per gram dan emas 22 karat dijual Rp1.888.000 per gram.
Untuk kadar yang lebih banyak digunakan dalam perhiasan sehari-hari, emas 18 karat tercatat berada di level Rp1.543.000 per gram. Sedangkan emas 14 karat dijual Rp1.196.000 per gram dan emas 9 karat berada di angka Rp763.000 per gram
Harga Emas Perhiasan di Lakuemas hari ini
-
24K : Rp2.289.000
-
23K : Rp1.973.000
-
22K : Rp1.888.000
-
21K : Rp1.805.000
-
20K : Rp1.718.000
-
19K : Rp1.630.000
-
18K : Rp1.543.000
-
17K : Rp1.455.000
-
16K : Rp1.368.000
-
15K : Rp1.283.000
-
14K : Rp1.196.000
-
13K : Rp1.111.000
-
12K : Rp1.023.000
-
11K : Rp936.000
-
10K : Rp851.000
-
9K : Rp763.000
Sementara itu, Raja Emas Indonesia juga merilis daftar harga terbaru yang menjadi referensi bagi pelaku pasar. Harga tertinggi tercatat pada kategori K24* yang mencapai Rp2.360.000 per gram. Sedangkan emas K24 dengan kemurnian 99,5 persen berada di angka Rp2.295.000 per gram.
Untuk emas 18 karat, harga yang ditetapkan berada di level Rp1.541.000 per gram. Sementara kadar 14 karat dijual Rp1.198.000 per gram dan kadar 5 karat dibanderol Rp430.000 per gram.
Meski harga emas perhiasan terlihat stabil, masyarakat perlu memahami bahwa harga yang tercantum merupakan harga dasar emas berdasarkan kadar karatnya. Saat membeli perhiasan di toko emas, konsumen biasanya akan dikenakan biaya tambahan berupa ongkos pembuatan yang nominalnya berbeda-beda tergantung desain dan tingkat kerumitan produk.
Selain itu, transaksi emas juga dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi transaksi tertentu.
Dengan terus memantau perkembangan harga emas perhiasan setiap hari, masyarakat dapat menentukan waktu yang tepat untuk membeli maupun menjual aset logam mulia. Bagi investor pemula maupun kolektor perhiasan, memahami pergerakan harga emas menjadi langkah penting agar keputusan finansial yang diambil lebih tepat dan menguntungkan
