Immanuel Ebenezer Diduga Terima Rp3 Miliar untuk Renovasi Rumah dari Uang Pemerasan Sertifikasi K3

JAKARTA Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, disebut ikut menikmati aliran dana pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Noel diduga menerima sekitar Rp3 miliar yang digunakan untuk merenovasi rumahnya di Cimanggis, Depok.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Noel sebagai salah satu tersangka dalam kasus pemerasan yang berlangsung pada periode 2019–2024.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Noel sempat menyebut Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 2022–2025, Irvian Bobby Mahendro (IBM), dengan julukan Sultankarena dianggap memiliki banyak uang di Direktorat Jenderal Binwas K3.
“IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) minta Rp3 miliar untuk renovasi rumahnya di Cimanggis, lalu IBM memberikan uang tersebut,” jelas Setyo, Sabtu (23/8/2025).
Dalam penyelidikan, KPK menemukan bahwa praktik pemerasan ini membuat biaya sertifikasi K3 melonjak tajam.
Tarif resmi hanya Rp275 ribu, namun di lapangan pekerja harus merogoh kocek hingga Rp6 juta. Dana hasil pemerasan itu mengalir ke sejumlah pejabat dengan total mencapai Rp81 miliar.
Tokoh sentral kasus ini adalah Irvian Bobby Mahendro, yang diduga mengantongi Rp69 miliar.
Uang tersebut dipakai untuk kebutuhan pribadi, mulai dari belanja, hiburan, pembelian rumah, setoran tunai, hingga pembelian mobil mewah.
11 Tersangka dan Barang Bukti
Selain Noel, KPK menetapkan 10 tersangka lain, antara lain:
-
Irvian Bobby Mahendro,
-
Gerry Aditya Hewanto Putra,
-
Subhan,
-
Antasari Kusumawati,
-
Fahrurozi,
-
Hery Sutanto,
-
Sekarsari Kartika Putri,
-
Supriadi,
-
Temurila,
-
Miki Mahfud.
Seluruh tersangka akan ditahan di Rutan Cabang Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan, sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 21 Agustus 2025, KPK menyita 15 mobil mewah, 7 sepeda motor, serta menyegel ruang Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3.
Saat digiring ke mobil tahanan, Noel menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarganya, serta masyarakat Indonesia.
“Pertama, saya minta maaf kepada Presiden Prabowo. Kedua kepada anak dan istri saya. Ketiga kepada seluruh rakyat Indonesia,” ujar Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Disway/idr)
