Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik 2026, Ini Tarif Terbaru yang Masih Berlaku

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026 menyusul proyeksi defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Meski wacana penyesuaian tarif mulai dibahas, hingga kini besaran iuran masih mengacu pada regulasi terakhir yang ditetapkan pada 2020.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan iuran JKN idealnya dievaluasi setiap lima tahun guna menjaga keberlanjutan pembiayaan program. Ia mengungkapkan, BPJS Kesehatan berpotensi mengalami defisit sebesar Rp20–30 triliun pada 2026.
“Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai,” ujar Budi, dikutip dari detikhealth, Jumat (27/2).
Menurutnya, tanpa penyesuaian struktural, defisit akan terus berulang setiap tahun. Dampaknya, arus kas rumah sakit bisa terganggu akibat keterlambatan pembayaran klaim. Kondisi tersebut berisiko memengaruhi operasional fasilitas kesehatan di berbagai daerah.
Pendapatan Tak Seimbang dengan Beban JKN
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa sejak 2014 hingga 2025, pendapatan iuran kerap lebih rendah dibandingkan beban pembiayaan JKN pada sejumlah tahun.
Pada 2025 misalnya, pendapatan iuran tercatat Rp176,3 triliun, sementara beban JKN mencapai Rp190,3 triliun. Selisih tersebut menjadi salah satu alasan evaluasi iuran kembali mengemuka.
Masyarakat Miskin Dipastikan Tak Terdampak
Budi menegaskan, rencana kenaikan iuran tidak akan berdampak pada masyarakat miskin. Peserta dari desil 1 hingga 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Kalau tarif dinaikkan, untuk orang-orang miskin desil 1 sampai 5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena mereka dibayarin oleh pemerintah,” katanya.
Ia menambahkan, prinsip JKN sebagai asuransi sosial mengedepankan subsidi silang. Peserta yang lebih mampu akan berkontribusi lebih besar guna menopang pembiayaan peserta kurang mampu. Dengan demikian, potensi kenaikan iuran disebut lebih terasa bagi peserta mandiri dan kelompok menengah ke atas.
Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Sampai saat ini, belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan iuran 2026. Tarif masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Berikut rinciannya:
1. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) / Mandiri
- Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
2. Peserta Penerima Upah (PPU) / Karyawan
- Iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan
- 4 persen dibayarkan pemberi kerja
- 1 persen dibayarkan pekerja
3. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Iuran dibayarkan penuh oleh pemerintah
Tarif tersebut tetap berlaku hingga ada keputusan resmi pemerintah terkait penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada 2026.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunggu pengumuman kebijakan terbaru melalui kanal resmi agar tidak terjebak spekulasi terkait kenaikan iuran.
