Jadi Tersangka, Nadiem Makarim Ditahan Kejagung Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Rp9,3 Triliun

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025).
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan di Rutan Salemba selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini kami menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujarnya di Jakarta Selatan.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan 1,2 juta unit Chromebook pada periode 2019–2022 dengan anggaran Rp9,3 triliun dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kejagung menemukan dugaan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun.
Nilai itu terdiri atas kerugian perangkat lunak senilai Rp480 miliar dan markup harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan Nadiem diduga mengarahkan penyusunan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) agar spesifikasi laptop terkunci pada ChromeOS.
Kebijakan ini kemudian ditegaskan lagi dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.
Menurut penyidik, langkah tersebut melanggar aturan pengadaan barang/jasa karena menguntungkan satu merek tertentu tanpa mekanisme kompetitif.
Selain itu, penyidikan menemukan adanya dugaan konflik kepentingan.
Google, yang menjadi pemasok sistem operasi ChromeOS, tercatat sebagai salah satu investor Gojek pada 2020.
Penyidik menduga hubungan itu berpengaruh pada keputusan pengadaan.
Akibatnya, banyak Chromebook tidak dapat berfungsi optimal di daerah 3T karena keterbatasan jaringan internet, sehingga manfaat program dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran.
Sebelum ditetapkan tersangka, Nadiem telah tiga kali diperiksa sebagai saksi. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain, yakni:
-
Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021.
-
Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021.
-
Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek, kini buron.
-
Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi, yang dikenai tahanan kota.
Melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Nadiem membantah terlibat langsung dalam penyimpangan.
Ia menegaskan pengadaan dikerjakan oleh panitia resmi, dan siap bekerja sama dengan penyidik.
Kejagung menegaskan penyidikan kasus ini dilakukan secara transparan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung secara detail potensi kerugian negara. (Disway/idr)
