Jadwal Tukar Uang Baru Lebaran 2026 Periode 2 Dibuka Lebih Awal, Catat Tanggalnya!

PASUNDANEKSPRES.ID - Penukaran uang baru periode 2 untuk Lebaran 2026 dijadwalkan akan dibuka lebih awal oleh Bank Indonesia (BI) melalui PINTAR BI.
Bank Indonesia dijadwalkan akan membuka lebih awal layanan pemesanan uang baru periode 2 melalui PINTAR BI yang semula dimulai pada 26 Februari menjadi 24 Februari 2026.
Langkah ini diambil mengingat tingginya permintaan masyarakat terhadap penukaran uang baru jelang Lebaran 2026 mendatang.
Melalui program SERAMBI (Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri) 2026, Bank Indonesia terus memperluas layanan penukaran uang Rupiah selama periode Ramadhan dan Idulfitri agar dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
Pendaftaran pemesanan uang baru dapat dilakukan secara online melalui laman resmi PINTAR BI di pintar.bi.go.id. Kemudian, masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rupiah melalui Kas Keliling BI sesuai jadwal yang ditentukan.
Simak informasi selengkapnya di bawah ini tentang jadwal penukaran uang baru Lebaran 2026 periode 2 melalui PINTAR BI.
Jadwal Tukar Uang Baru Periode 2 di BI
Mengutip dari akun resmi Instagram Bank Indonesia, @bank_indonesia, jadwal pemesanan uang Rupiah periode kedua dimajukan yang semula dimulai pada 26 Februari menjadi 24 Februari 2026 untuk Pulau Jawa.
Sementara layanan pemesanan uang baru untuk wilayah luar Pulau Jawa tidak ada perubahan yang dimulai pada 27 Februari 2026.
Berikut jadwal terbaru pemesanan dan penukaran uang baru periode 2 melalui PINTAR BI.
Jadwal Pemesanan Periode II
- Pulau Jawa: 24 Februari 2026 (pukul 08.00 - kuota habis)
- Luar Pulau Jawa: 27 Februari 2026 (pukul 08.00 - kuota habis)
- Jadwal Penukaran: 28 Februari s.d 15 Maret 2026
Masyarakat perlu melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui laman resmi PINTAR BI dengan memilih lokasi, jadwal, dan jenis layanan penukaran sesuai ketersediaan kuota.
Setelah mendapatkan jadwal, masyarakat dapat melakukan penukaran uang baru di Kas Keliling BI sesuai jadwal yang ditentukan dengan membawa bukti pemesanan, KTP asli, dan sejumlah uang yang ditukarkan.
BI mengimbau, masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah dengan batas maksimal penukaran Rp5.300.000 per orang, dengan rincian sebagai berikut:
- Rp50.000 (50 lembar) = Rp2.500.000
- Rp20.000 (50 lembar) = Rp1.000.000
- Rp10.000 (100 lembar) = Rp1.000.000
- Rp5.000 (100 lembar) = Rp500.000
- Rp2.000 (100 lembar) = Rp200.000
- Rp1.000 (100 lembar) = Rp100.000
Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 di PINTAR BI
- Kunjungi laman resmi PINTAR BI melalui link pintar.bi.go.id
- Masuk ke waiting room apabila sistem sedang ramai melayani antrean
- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling" pada halaman utama PINTAR
- Pilih provinsi sesuai dengan domisili Anda, kemudian klik "Lihat Lokasi"
- Pilih lokasi kas keliling BI yang diinginkan
- Pilih jadwal penukaran uang yang tersedia
- Masukan data pemesan dan detail data diri seperti NIK, nama, nomor telepon, dan e-mail
- Masukan jumlah nominal penukaran uang yang diinginkan sesuai kebutuhan
- Isi kode captcha sesuai kode yang tersedia, lalu klik "Pesan"
- Simpan dan unduh/download bukti pemesanan
- Masyarakat yang telah mendapatkan jadwal penukaran wajib datang sesuai tanggal, waktu dan lokasi yang tertera pada bukti pemesanan di PINTAR BI
(inm)
