Jejak Kasus Riza Chalid Hingga Red Notice Interpol Dikeluarkan

PASUNDAN EKSPRES.ID - Nama Muhammad Riza Chalid, pengusaha minyak nasional yang selama ini jadi sorotan publik, resmi berubah status dari tersangka menjadi buronan internasional setelah Interpol menerbitkan Red Notice atas namanya pada 23 Januari 2026.
Red Notice merupakan permintaan resmi kepada lembaga penegak hukum di negara-negara anggota Interpol untuk mencari dan menahan individu yang diduga terlibat tindak pidana berat.
Status tersebut kini berlaku di 196 negara anggota Interpol.
Penerbitan Red Notice diumumkan oleh Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).
Ia menyatakan bahwa pemberlakuan Red Notice di tingkat internasional mempersempit ruang gerak Riza Chalid, mengingat pergerakannya kini bisa dipantau lebih ketat oleh aparat penegak hukum di luar negeri.
Kronologi Kasus dan Status Hukum
Riza Chalid sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 10 Juli 2025 dalam dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018–2023.
Selain dugaan korupsi, penyidik juga menjeratnya dengan tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah ditemukan adanya aset-aset yang diduga disamarkan ke pihak lain.
Selama proses penegakan hukum di Indonesia, Kejagung sempat melakukan sejumlah upaya, termasuk pencegahan bepergian ke luar negeri, pencabutan paspor, dan penyitaan aset berupa sejumlah kendaraan mewah yang terhubung dengan Chalid dan afiliasinya.
Namun, Chalid tidak memenuhi panggilan penyidik dan tidak lagi berada di Indonesia sejak awal 2025.
Upaya Penelusuran di Luar Negeri
Sebelumnya, laporan penyidik sempat menyebut bahwa Chalid terdeteksi berada di negara tetangga seperti Malaysia atau Singapura, namun lokasi pastinya tidak dipublikasikan untuk menjaga kelancaran operasi penegakan hukum internasional.
Kini, dengan Red Notice, aparat penegak hukum dari berbagai negara anggota Interpol diwajibkan untuk menahan dan menyerahkan Chalid kepada pihak berwenang Indonesia jika ditangkap di wilayah mereka.
Brigjen Untung menegaskan bahwa koordinasi aktif dengan lembaga keamanan internasional terus dilakukan, dan tim dari Indonesia disebut sudah berada di luar negeri untuk mendukung proses penelusuran secara langsung.
Namun, rincian lokal keberadaan Chalid masih dirahasiakan demi efektivitas operasi penegakan hukum.
