Kabar Gembira! THR ASN 2026 Cair Lebih Awal! Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun, Mulai Dibayarkan Awal Ramadan

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah memastikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN) telah disiapkan dengan nilai fantastis mencapai Rp55 triliun. THR ini mencakup PNS, TNI, dan Polri, dan dipastikan cair lebih awal, yakni sejak awal Ramadan 2026.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di DPR RI, Rabu (18/2/2026).
“Minggu pertama puasa. Bentar lagi,” tegas Purbaya.
Masih Menunggu PP Presiden
Meski anggaran telah tersedia, pencairan THR ASN tetap menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang harus ditandatangani Presiden. Hingga kini, pihak Istana belum merilis PP tersebut. Sebagai catatan, kebijakan teknis THR ASN selalu diatur melalui PP sebelum dana dicairkan.
Komponen THR ASN 2026
Mengacu pada informasi resmi Kementerian Keuangan, komponen THR yang bersumber dari APBN meliputi:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan/Umum
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
Khusus guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah dapat menggantinya dengan tunjangan profesi guru/dosen yang diterima dalam satu bulan. Sementara itu, CPNS menerima komponen yang sama, namun Gaji Pokok dibayarkan 80%.
Tanpa Potongan, Namun Ada Pengecualian
Berkaca pada kebijakan tahun-tahun sebelumnya, THR umumnya diberikan 100% tanpa potongan. Namun, beberapa jenis tunjangan tidak dihitung dalam THR, antara lain:
- Tunjangan insentif kerja
- Tunjangan risiko dan bahaya
- Tunjangan pengamanan
- Tunjangan khusus wilayah (Papua dan daerah perbatasan)
- Tunjangan khusus lainnya
Besaran THR ASN 2026 akan berbeda-beda, menyesuaikan golongan, masa kerja, jabatan struktural/fungsional, serta instansi pusat atau daerah.
Kilas Balik Komponen THR ASN (2020–2025)
Sebagai gambaran, berikut kebijakan THR ASN pada tahun-tahun sebelumnya:
- 2020
THR hanya untuk ASN di bawah eselon II dan pensiunan.
Komponen: Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan/Umum (tanpa Tukin). - 2021
Komponen: Gaji Pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok. - 2022
Komponen: Gaji Pokok, tunjangan melekat, 50% Tukin. - 2023
Komponen: Gaji Pokok, tunjangan melekat, 50% Tukin. - 2024
Komponen: Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, 100% Tukin. - 2025
Komponen: Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, 100% Tukin.
Dengan pola kebijakan yang terus membaik, publik kini menantikan PP THR 2026 untuk memastikan apakah tunjangan kinerja kembali dibayarkan penuh. Jika benar, pencairan lebih awal di awal Ramadan tentu menjadi kabar gembira bagi jutaan ASN di seluruh Indonesia.
