Kejagung RI Tunggu Laporan untuk Ungkap Dugaan Bocor Dana Haji Rp5 Triliun

PASUNDANEKSPRES.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait permintaan Kementerian Haji dan Umrah yang meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan kebocoran dana haji hingga Rp5 triliun per tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supritana, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti jika laporan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah sudah disampaikan.
"Sampai saat ini kita masih menunggu. Kalau memang dari Wakil Menteri Haji ada permintaan resmi untuk melaporkan, kita pasti terima dan tindaklanjuti," ujar Anang, Sabtu (4/10/2025).
Meski demikian, Anang menegaskan bahwa hingga kini Kejagung belum menerima laporan formal mengenai perkara tersebut.
Menurutnya, laporan resmi diperlukan agar penanganan perkara dapat dilakukan secara menyeluruh dan sesuai prosedur.
"Kita tunggu saja, sampai saat ini belum ada laporan masuk," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, menjelaskan bahwa isu kebocoran dana haji masih sebatas perkiraan.
Kendati demikian, langkah antisipatif tetap dilakukan agar potensi kebocoran tidak benar-benar terjadi.
Menurut Gus Irfan, estimasi kebocoran muncul dari perputaran dana haji yang mencapai Rp17-20 triliun per tahun.
Berdasarkan proyeksi penelitian sebelumnya, potensi kebocoran anggaran di Indonesia berkisar 20-30 persen.
"Kalau kita gunakan angka itu, kemungkinan kebocoran bisa mencapai sekitar Rp5 triliun," kata Gus Irfan, Jumat (3/10/2025). (Disway/idr)
