Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala 2025, Cek Jadwal dan Persyaratannya

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|15:01 WIB
Bagikan:
Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala 2025, Cek Jadwal dan Persyaratannya
Masjid Raya Sheikh Zayed Solo (Foto: laman Kemenag RI)

PASUNDAN EKSPRES - Kementerian Agama (Kemenag) membuka bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala dan rintisan masjid/musala ramah tahun 2025, termasuk masjid ramah lingkungan. 

Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, bantuan ini merupakan salah satu prioritas nasional dalam mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik.

"Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden. Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat," ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Kamis (6/3/2025), melansir dari laman Kemenag RI.

Abu menambahkan, bantuan ini juga mengafirmasi arahan Menteri Agama terkait eco-theology sebagai implementasi spirit Deklarasi Istiqlal, yakni dengan bantuan operasional rintisan masjid ramah lingkungan.

Ia meminta agar masjid dan musala untuk menanam pohon dan memperbaiki sanitasi untuk mendukung program ini.

Abu menjelaskan, tahun ini, Kemenag menyediakan bantuan dengan empat kategori nominal, yaitu Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid, Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala, Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah, dan Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah.

"Bantuan ini bersifat stimulan, artinya bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan atau ajakan bagi jemaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan masjidnya," paparnya.

Lebih lanjut, Dirjen Bimas Kemenag itu menjelaskan sejak tahun 2024, Kemenag telah memperkenalkan konsep “Masjid Ramah”, yakni masjid dan musala yang mengedepankan nilai inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia. 

Selain itu, konsep ini juga menekankan aspek keberlanjutan lingkungan, keragaman, serta keberpihakan pada kalangan duafa.

"Pada 2025, program ini tidak hanya melanjutkan skema yang sudah berjalan, tetapi juga memperkuat dukungan bagi pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kemenag, Arsad Hidayat menyampaikan untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masjid atau musala.

Pertama, masjid atau musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag, memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala; dan mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.

Selain itu, pemohon harus melampirkan dan melengkapi beberapa dokumen pendukung yaitu:

- Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi);

- Fotokopi SK Pengurus;

- Rencana Anggaran Biaya (RAB);

- Foto kondisi bangunan;

- Fotokopi surat keterangan status tanah;

- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala; dan

- Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.

Adapun jadwal pendaftaran pengajuan bantuan masjid dan musala 2025 dimulai pada 8-19 Maret. Kemudian, penetapan calon penerima bantuan akan diumumkan pada 24 Maret 2025 dan proses verifikasi hingga pencairan dana pada 25 Maret 2025 yang dilakukan secara bertahap.

Untuk melakukan pengajuan bantuan, dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.

"Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contohnya dapat dilihat di: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan," tandasnya.

Berita Terbaru

Pojokan 329: Kongres Pesugihan

Pojokan 329: Kongres Pesugihan

Opini7 jam lalu
Lantik 3 Pejabat Baru, Jeje: Tempatkan Aparatur Sesuai Kebutuhan Organisasi

Lantik 3 Pejabat Baru, Jeje: Tempatkan Aparatur Sesuai Kebutuhan Organisasi

Bandung Barat8 jam lalu
Antisipasi Banjir, Dinas Perkim Cek Saluran Air dan Irigasi Perumahan

Antisipasi Banjir, Dinas Perkim Cek Saluran Air dan Irigasi Perumahan

Purwakarta8 jam lalu
Dinas PUPR Subang Targetkan Proyek Jalan Rampung November

Dinas PUPR Subang Targetkan Proyek Jalan Rampung November

Subang8 jam lalu
ADVERTISEMENT
Boyke Keturunan Pendiri Purwakarta Rencanakan Gelar Haul Dalem Santri

Boyke Keturunan Pendiri Purwakarta Rencanakan Gelar Haul Dalem Santri

Purwakarta8 jam lalu
Polisi Selidiki Pembegalan Pelajar di Rawamerta Karawang, Ini Perkembangan Terbarunya!

Polisi Selidiki Pembegalan Pelajar di Rawamerta Karawang, Ini Perkembangan Terbarunya!

Karawang10 jam lalu
Lagi, KPPBC Purwakarta dan Satpol PP Temukan 13.560 Batang Rokok Ilegal di Jalur Subang-Cibogo

Lagi, KPPBC Purwakarta dan Satpol PP Temukan 13.560 Batang Rokok Ilegal di Jalur Subang-Cibogo

Headline10 jam lalu
Pabrik Mobil Listrik BYD di Subang Didemo Warga, Soroti Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Pabrik Mobil Listrik BYD di Subang Didemo Warga, Soroti Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Headline10 jam lalu
Deklarasi Damai Pilkades Subang, Bupati Reynaldy Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas

Deklarasi Damai Pilkades Subang, Bupati Reynaldy Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas

Headline11 jam lalu
Cara Matikan Fitur Unduh Otomatis File di WhatsApp, Bisa Hemat Memori HP

Cara Matikan Fitur Unduh Otomatis File di WhatsApp, Bisa Hemat Memori HP

Lifestyle12 jam lalu