Kemendagri Siapkan Insentif Rp1 Triliun, MBG Bisa Pengaruhi Penilaian Pemda

PASUNDANEKSPRES.ID - Kemendagri siapkan insentif Rp1 Triliun melalui program Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi. Insentif ini diberikan kepada daerah berdasarkan capaian kinerja di berbagai sektor strategis, mulai dari pengendalian inflasi, pengurangan kemiskinan, hingga kreativitas dan keberhasilan pemerintah daerah dalam menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, meluruskan anggapan bahwa anggaran tersebut secara khusus diperuntukkan bagi daerah yang mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, MBG hanya menjadi salah satu indikator tambahan dalam evaluasi pemerintah daerah.
"Jadi 1 triliun itu adalah insentif yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri, bukan kok kemudian khusus untuk yang MBG saja, bukan," ujar Sudaryono di Jakarta, Kamis (29/10/2026)dikutip dari Kontan.
Ia menjelaskan, indikator penilaian yang telah diterapkan mencakup pengendalian inflasi, penurunan angka pengangguran, dan pengurangan kemiskinan. Sementara itu, aspek penilaian terkait MBG masih dirumuskan bersama BGN.
Kemendagri Siapkan Insentif Rp1 triliun
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menyampaikan bahwa dukungan pemerintah daerah terhadap MBG kembali dimasukkan dalam penilaian Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi.
Beberapa aspek yang tengah dipertimbangkan meliputi penurunan angka stunting dan penerimaan masyarakat terhadap layanan program tersebut.
Penilaian penghargaan dilaksanakan dalam tiga gelombang yang mencakup enam wilayah. Pemerintah daerah dibagi ke dalam kategori provinsi, kabupaten, dan kota.
ntuk setiap kategori, juara pertama memperoleh Rp3 miliar, peringkat kedua Rp2 miliar, dan peringkat ketiga Rp1 miliar.
Di luar penilaian penghargaan, pembentukan satuan tugas (satgas) MBG juga masih perlu dipercepat.
Hingga Rabu (28/10/2026), tercatat baru 223 pemerintah daerah yang telah membentuk satgas. Daerah yang belum memiliki tim tersebut didorong segera melakukan pembentukan agar koordinasi pelaksanaan program berjalan lebih baik.
Kemendagri turut menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.5/8545/SJ mengenai pemeriksaan dan penilaian kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam pelaksanaannya, satgas daerah diminta berkoordinasi dengan BGN untuk memeriksa 14 indikator kelayakan operasional, kualitas dan kesesuaian menu makanan, serta ketepatan sasaran penerima manfaat.
Tito menyebut pelaksanaan MBG juga dapat memberikan dampak terhadap perekonomian daerah.
Kebutuhan bahan pangan untuk program tersebut berpotensi melibatkan petani dan nelayan sebagai pemasok, sekaligus membuka lapangan pekerjaan dan menggerakkan kegiatan ekonomi masyarakat.
Melalui skema ini, insentif Rp1 Triliun untuk daerah sebagai bentuk apresiasi atas capaian kinerja pemerintah daerah. MBG menjadi salah satu aspek yang diperhitungkan, sementara indikator pembangunan lainnya tetap menjadi bagian utama dalam proses evaluasi.
(pm)
