Polemik Ijazah Gibran di PTUN: Denny Indrayana Cabut Gugatan hingga Walk Out

PASUNDANEKSPRES.ID - Polemik ijazah pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Kali ini, persidangan gugatan terkait surat keputusan penyetaraan pendidikan Gibran di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta diwarnai pengajuan pencabutan gugatan oleh pihak penggugat hingga aksi walk out kuasa hukum.
Polemik Ijazah Gibran Berlanjut di PTUN, Denny Indrayana Cabut Gugatan hingga Walk Out
Perkara yang terdaftar dengan nomor 255/G/2026/PTUN.JKT tersebut diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana terhadap Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Gugatan itu mempersoalkan penerbitan Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang penyetaraan ijazah Gibran.
Penggugat meminta majelis hakim menyatakan surat keputusan tersebut batal atau tidak sah. Mereka menilai penerbitannya bermasalah karena dianggap tidak didasarkan pada dokumen primer, memiliki cacat prosedur, serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Selain meminta pembatalan keputusan, penggugat juga meminta Kemendikdasmen mencabut surat penyetaraan tersebut secara permanen dan menghapusnya dari register negara. Mereka turut meminta kementerian memberikan jawaban resmi atas permohonan klarifikasi administratif yang telah diajukan pada 11 Februari 2026.
Denny Indrayana Ajukan Pencabutan Gugatan
Persidangan yang telah berlangsung beberapa kali sejak Agustus 2026 itu memasuki agenda jawaban tergugat II intervensi secara elektronik serta penyerahan tambahan bukti surat dari penggugat dan tergugat secara konvensional.
Namun, dalam persidangan terbaru, kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, justru menyampaikan permohonan pencabutan gugatan.
Denny menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena pihaknya menilai Kemendikdasmen tidak menghadirkan sejumlah dokumen yang dianggap penting untuk menguji dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran.
Dokumen yang dimaksud antara lain certificate of attendance dari UTS Insearch, transkrip nilai Gibran selama mengikuti tiga semester perkuliahan, serta bukti enrollment atau pendaftaran pendidikan.
Menurut Denny, dokumen-dokumen tersebut semestinya berada dalam penguasaan Kemendikdasmen sebagai pihak tergugat.
"Tergugat, entah dengan alasan apa, tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti itu. Terutama yang kami ingat di Mahkamah Konstitusi itu yang sempat agar kami pahami ada tiga," kata Denny dalam persidangan, dikutip detik.com, Jumat (30/10/2026).
Ia menegaskan, dokumen tersebut memiliki kedudukan penting karena menjadi dasar penerbitan surat keputusan penyetaraan yang menjadi objek gugatan.
Denny juga menyebut pihaknya telah berupaya memperoleh dokumen tersebut sejak proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini bukti-bukti yang sangat substantif bagi Tergugat karena objek gugatan kami adalah surat keterangan penyetaraan itu. Dan ini penting untuk mendapatkan bukti-bukti yang menjadi dasar surat keterangan," ujarnya.
Karena dokumen yang diminta tidak kunjung ditampilkan dalam persidangan, Denny merasa pihaknya tidak mendapatkan keadilan. Kondisi tersebut kemudian menjadi alasan pengajuan pencabutan gugatan.
Pihak Gibran dan Kemendikdasmen Keberatan
Permohonan pencabutan gugatan tersebut mendapat penolakan dari pihak tergugat maupun kuasa hukum Gibran sebagai tergugat II intervensi.
Majelis hakim sebelumnya meminta tanggapan para pihak mengenai permohonan yang diajukan Denny. Namun, baik Kemendikdasmen maupun pihak Gibran menyatakan keberatan.
Pihak Kemendikdasmen menilai pencabutan gugatan tidak dapat dilakukan begitu saja karena perkara sudah memasuki tahapan pemeriksaan persidangan. Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, juga menolak permohonan tersebut dengan alasan proses hukum harus mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku.
Rullyandi menilai langkah penggugat mencabut gugatan di tengah proses persidangan menunjukkan ketidakseriusan dalam mengajukan dan mempertahankan perkara.
Penolakan tersebut membuat suasana persidangan semakin memanas. Denny kemudian meminta izin kepada majelis hakim untuk meninggalkan ruang sidang.
Sebelum Denny keluar, hakim sempat memberikan perhatian khusus terhadap persoalan dokumen yang dipersoalkan penggugat. Hakim mengingatkan Kemendikdasmen bahwa bukti-bukti tersebut penting untuk menjelaskan dasar penerbitan surat keputusan penyetaraan.
Menurut hakim, apabila seluruh dokumen memang tersedia, tidak seharusnya ada alasan untuk tidak memperlihatkannya dalam persidangan. Keterbukaan mengenai dokumen, prosedur, dan substansi penerbitan keputusan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan.
Meski mendapat pengingat dari hakim, Denny tetap pada keputusannya. Ia menegaskan pencabutan gugatan tetap diajukan dengan tetap menghormati majelis hakim dan proses persidangan.
Denny kemudian meninggalkan ruang sidang atau walk out. Dengan demikian, pihak penggugat tetap mempertahankan sikap untuk mencabut gugatan meskipun pihak tergugat menyatakan keberatan.
Kuasa Hukum Gibran Perlihatkan Scan Dokumen Pendidikan
Di tengah polemik pencabutan gugatan, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, turut memperlihatkan dokumen riwayat pendidikan kliennya.
Dokumen tersebut ditampilkan dalam bentuk hasil pemindaian atau scan kepada majelis hakim dan awak media. Berkas yang diperlihatkan mencakup dokumen pendidikan Gibran mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Rinciannya meliputi ijazah SD, ijazah SMP, certificate of attendance dari UTS Insearch, diploma dari The Management Development Institute of Singapore (MDIS), serta ijazah sarjana dari University of Bradford.
Rullyandi menyatakan seluruh dokumen tersebut telah dimasukkan dalam jawaban tertulis pihaknya yang terdiri dari 69 halaman. Ia juga memastikan dokumen hasil pemindaian sudah diserahkan kepada majelis hakim melalui sistem persidangan elektronik atau e-Court.
Selain diunggah ke sistem pengadilan, salinan fisik dokumen tersebut juga disebut telah disampaikan kepada pihak penggugat dan tergugat.
Langkah memperlihatkan dokumen pendidikan itu, menurut Rullyandi, merupakan bentuk keterbukaan pihaknya mengenai riwayat pendidikan Gibran kepada publik.
Meski demikian, dokumen yang ditunjukkan dalam persidangan tersebut masih berupa hasil pemindaian. Rullyandi menyatakan pihaknya akan menghadirkan dokumen asli pada tahapan persidangan berikutnya sesuai ketentuan hukum acara.
Ia memastikan seluruh dokumen asli ijazah dan riwayat pendidikan Gibran nantinya akan dilampirkan dan diperlihatkan kepada majelis hakim.
MK Sebelumnya Soroti Dasar Penerbitan Surat Penyetaraan
Polemik ijazah Gibran sebelumnya juga mencuat dalam gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah Gibran dari sekolahnya di luar negeri yang digunakan untuk mengurus surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA.
MK menjelaskan surat penyetaraan yang digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan pendaftaran calon wakil presiden diterbitkan berdasarkan certificate of attendance dan dokumen lainnya, bukan berdasarkan ijazah dari sekolah luar negeri tersebut.
Meski demikian, MK tidak menerima gugatan yang meminta Gibran didiskualifikasi. Permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan sengketa Pilpres.
Putusan MK tersebut tidak serta-merta mengakhiri polemik administrasi pendidikan Gibran. Persoalan kemudian berlanjut melalui gugatan di PTUN Jakarta yang secara khusus mempersoalkan keabsahan surat keputusan penyetaraan pendidikan.
Kini, perkara tersebut menghadapi dinamika baru setelah penggugat mengajukan pencabutan gugatan, sementara pihak tergugat dan kuasa hukum Gibran menyatakan keberatan.
Di sisi lain, pernyataan Rullyandi mengenai rencana menghadirkan dokumen asli pendidikan Gibran menjadi perkembangan lain yang patut diperhatikan dalam proses persidangan.
Persoalan ini pun masih menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan serta kelanjutan proses hukum atas gugatan yang diajukan di PTUN Jakarta.
(ipa)
