Ketentuan WFA Nyepi dan Lebaran 2026 Telah Diterbitkan, Begini Aturan Bagi Pekerja

PASUNDANEKSPRES.ID - Ketentuan WFA Nyepi dan Lebaran 2026 resmi diumumkan pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (SE Menaker RI) Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain atau Work From Anywhere bagi pekerja atau buruh di perusahaan pada masa libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri tahun 2026.
Surat Edaran yang telah ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli pada 13 Februari 2026 itu diterbitkan untuk mengatur fleksibilitas kerja selama periode libur keagamaan yang berdekatan.
Pemerintah menilai kebijakan ini dapat membantu mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat sekaligus menjaga produktivitas kerja di berbagai sektor.
Periode libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah diperkirakan akan memicu pergerakan masyarakat dalam jumlah besar.
Kebijakan ini diharapkan memberi ruang bagi pekerja yang melakukan perjalanan tanpa harus meninggalkan kewajiban pekerjaan.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah mengimbau pimpinan perusahaan atau pelaku usaha di seluruh Indonesia untuk memberikan kesempatan kepada pekerja melaksanakan kerja dari lokasi lain.
Berdasarkan siaran pers yang dirilis pemerintah, berikut beberapa ketentuan yang diatur dalam pelaksanaan WFA bagi pekerja atau buruh:
1. Pelaksanaan WFA dapat dilakukan pada tanggal 16 hingga 17 Maret 2026 dan diharapkan dapat diterapkan juga pada 25 sampai 27 Maret 2026 dengan mempertimbangkan kebutuhan perusahaan serta potensi lonjakan mobilitas arus balik setelah Idulfitri.
2. Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan bagi sektor tertentu seperti layanan kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang berkaitan langsung dengan kelangsungan produksi.
3. WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan bagi pekerja atau buruh.
4. Pekerja yang menjalankan WFA tetap melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
5. Upah yang diterima selama pelaksanaan WFA tetap sama seperti upah yang diterima saat bekerja di tempat kerja biasa atau sesuai perjanjian kerja.
6. Jam kerja serta sistem pengawasan terhadap pekerjaan selama WFA diatur oleh perusahaan agar produktivitas tetap terjaga.
Selain pekerja di sektor swasta, kebijakan ini juga diatur bagi aparatur sipil negara.
Ketentuan WFA Nyepi dan Lebaran untuk ASN tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pada masa libur nasional dan cuti bersama.
Pengaturan tersebut menyesuaikan jadwal sebelum dan setelah periode libur keagamaan.
Berikut jadwal pelaksanaan WFA bagi ASN:
2 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa, 17 Maret 2026
3 hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan penambahan hari libur.
Ketentuan WFA Nyepi dan Lebaran tetap menempatkan pekerja dan ASN pada kewajiban kerja seperti hari kerja biasa, hanya saja lokasi pelaksanaan tugas dapat menyesuaikan situasi.
(pm)
