Kisah WNI Dipenjara di Malaysia Gegara Puntung Rokok, Berawal dari Denda RM1.000

PASUNDANEKSPRES.ID - Kasus kebersihan di tempat umum berujung proses hukum. Seorang WNI dipenjara di Malaysia setelah dinyatakan bersalah membuang puntung rokok sembarangan di kawasan Stulang, Johor Bahru, pada Februari 2026.
Pria berusia 36 tahun yang bekerja sebagai buruh itu dijatuhi denda RM1.000 atau sekitar Rp4 juta oleh pengadilan. Namun, denda tersebut tidak dibayarkan sehingga ia harus menjalani hukuman penjara selama satu bulan mulai 28 Agustus 2026.
Kasus WNI Dipenjara di Malaysia
Perkara ini kemudia mendapat perhatian karena menurut Johor Solid Waste and Public Cleansing Management Corporation (SWCorp), kasus tersebut menjadi yang pertama di Malaysia ketika pelanggaran membuang puntung rokok di tempat umum berujung pada hukuman penjara setelah denda yang dijatuhkan pengadilan tidak dibayar.
Direktur SWCorp Johor, Zainal Fitri Ahmad, menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers setelah meninjau pelaksanaan Community Service Order (CSO) atau perintah kerja sosial di Johor Bahru pada 15 September 2026.
"Pria tersebut akan menjalani perintah kerja sosial selama enam jam setelah menyelesaikan hukuman penjaranya," ujar Zainal, dikutip dari Free Malaysia Today.
Setelah masa penjara berakhir, pria tersebut masih memiliki kewajiban menjalani kerja sosial selama enam jam. Sanksi tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku di Malaysia.
Aturan Buang Puntung Rokok di Malaysia
Pembuangan puntung rokok di tempat umum masuk dalam aturan pengelolaan sampah dan kebersihan publik Malaysia.
SWCorp menyebut ketentuan tersebut diatur dalam Section 77A Solid Waste and Public Cleansing Management Act 2007 atau Act 672.
Sanksi yang dapat diterapkan berdasarkan aturan tersebut meliputi:
- Denda hingga RM2.000 bagi pelanggaran.
- Perintah untuk menjalani kerja sosial.
- Kerja sosial dapat diperintahkan hingga enam bulan sesuai ketentuan hukum.
- Pelanggar yang tidak mematuhi perintah kerja sosial dapat dikenai tindakan hukum lebih lanjut.
- Denda untuk ketidakpatuhan terhadap perintah tersebut dapat mencapai RM10.000.
Ketentuan tersebut membuat pembuangan sampah di tempat umum, termasuk puntung rokok, dapat diproses sebagai pelanggaran hukum. Dalam kasus pria asal Indonesia tersebut, tahapan yang berujung pada penjara terjadi setelah denda RM1.000 yang telah diputuskan pengadilan tidak dibayar.
Penjelasan ini penting karena hukuman penjara dalam perkara tersebut tidak sama dengan ketentuan bahwa setiap orang yang membuang puntung rokok akan otomatis dipenjara. Penjara menjadi bagian dari konsekuensi setelah putusan pengadilan berupa denda tidak dipenuhi.
Penertiban Kebersihan di Johor
Perkara yang melibatkan WNI tersebut juga berlangsung di tengah penegakan aturan kebersihan yang dilakukan SWCorp Johor.
Penindakan tidak hanya menyasar warga negara asing, tetapi juga warga Malaysia.
Hingga September 2026, SWCorp mencatat 107 perkara yang telah diputus pengadilan dan menghasilkan perintah kerja sosial. Dari jumlah tersebut, 59 perkara melibatkan warga Malaysia dan 48 perkara melibatkan warga negara asing. Total denda yang tercatat dari seluruh perkara mencapai RM71.550.
Durasi kerja sosial dalam perkara-perkara tersebut tidak seragam. Pengadilan memberikan perintah mulai dari dua hingga 10 jam, bergantung pada perkara yang ditangani.
Aktivitas penertiban SWCorp di Johor juga menghasilkan ribuan tindakan administratif dan penyelidikan. Data yang disampaikan lembaga tersebut mencatat:
- 3.358 operasi penegakan aturan kebersihan.
- 3.095 Notice of Offence atau pemberitahuan pelanggaran.
- 789 berkas penyelidikan yang diserahkan kepada Wakil Jaksa Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti.
Angka tersebut memberikan gambaran bahwa pengawasan terhadap kebersihan ruang publik di Johor dilakukan melalui operasi lapangan, pemberian pemberitahuan pelanggaran, hingga proses hukum ketika perkara berlanjut.
Bagi warga Indonesia yang tinggal, bekerja, atau bepergian ke Malaysia, kasus yang membuat WNI dipenjara di Malaysia ini menunjukkan pentingnya memahami aturan lokal.
Peraturan mengenai kebersihan bisa berbeda antara satu negara dan negara lainnya, termasuk jenis pelanggaran serta sanksi yang dapat diberikan.
Status perkara tersebut sebagai kasus pertama yang dilaporkan berujung pada hukuman penjara terkait pembuangan puntung rokok membuatnya menjadi perhatian di Malaysia.
(pm)
