Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kontroversi Soal Guru Non ASN Dicampakkan, Ribuan Pendidik Terancam Menganggur Mulai 2027

K
Khoirul AnsoriEditor: Dobi Maulana
|14:00 WIB
Bagikan:
Kontroversi Soal Guru Non ASN Dicampakkan, Ribuan Pendidik Terancam Menganggur Mulai 2027
Kebijakan Kejam Pemerintah! Guru Non ASN Dicampakkan, Ribuan Pendidik Terancam Menganggur Mulai 2027

PASUNDAN EKSPRES.ID – Kebijakan pemerintah yang melarang guru non ASN mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027 menuai kritik keras dari berbagai kalangan.

Ribuan guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di daerah terpencil dan pedesaan kini merasa dikhianati setelah bertahun-tahun mengabdi dengan upah minim.

Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2026 serta Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah memutuskan bahwa sekolah negeri hanya boleh diisi oleh guru berstatus ASN (PNS dan PPPK).

Guru non ASN hanya diberi masa transisi hingga 31 Desember 2026. Setelah itu, mereka secara resmi dilarang mengajar di lembaga pendidikan negeri.

Kritik terhadap kebijakan ini semakin menguat karena dianggap tidak manusiawi dan kurang peka terhadap realita di lapangan.

Banyak guru non ASN telah mengabdi puluhan tahun dengan honor yang sangat kecil, sering kali hanya mengandalkan dana BOS.

Mereka mengisi kekosongan di mana formasi ASN sulit didapat, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Namun, begitu pemerintah ingin “menata” status kepegawaian, para guru honorer ini langsung dikorbankan.

“Setelah bertahun-tahun kami diperas tenaganya dengan gaji murah, sekarang kami dibuang begitu saja. Ini bentuk pengkhianatan terhadap para pendidik,” ujar salah seorang guru honorer di Jawa Timur yang enggan disebut namanya  seperti dikutip indojayanews.

Banyak pihak menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan krisis guru di berbagai daerah.

Dampak Kekurangan Guru Non ASN

Beberapa wilayah seperti Bontang bahkan diprediksi akan kekurangan tenaga pendidik secara massal jika tidak ada solusi cepat.

Alih-alih memperkuat pendidikan, kebijakan ini justru dikhawatirkan akan mengganggu proses belajar mengajar jutaan siswa, terutama anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Selain itu, syarat ketat yang ditetapkan pemerintah seperti harus terdata di Dapodik hingga akhir 2024 dan masih aktif mengajar membuat nasib ribuan guru non ASN semakin tidak pasti. Banyak di antara mereka yang khawatir tidak bisa bertahan hingga akhir masa transisi.

Kritikus menyebut kebijakan ini sebagai bentuk birokratisasi pendidikan yang berlebihan.

Pemerintah terlalu fokus pada status ASN, sementara mengabaikan fakta bahwa dedikasi seorang guru tidak bisa diukur hanya dari status kepegawaian.

Ribuan guru non ASN telah membuktikan loyalitas dan pengabdiannya selama ini, namun kini justru dihadapkan pada ketidakpastian dan ancaman pengangguran.

Alih-alih memberikan solusi konkret seperti mempercepat pengangkatan PPPK secara masif atau memberikan jaminan kesejahteraan yang layak, pemerintah justru memilih jalan pintas dengan melarang mereka mengajar. Kebijakan ini dinilai semakin menunjukkan ketidakpedulian negara terhadap nasib para pahlawan tanpa tanda jasa di dunia pendidikan.

Nasib guru non ASN kini menjadi pertanyaan besar "Apakah pemerintah benar-benar serius meningkatkan kualitas pendidikan, atau hanya ingin membersihkan data tanpa memikirkan dampak kemanusiaan yang ditimbulkan"?. 

Berita Terbaru

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

Nasional30 menit lalu
DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional1 jam lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle1 jam lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat2 jam lalu
Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Subang2 jam lalu
Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Lifestyle3 jam lalu
PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

Olahraga3 jam lalu
Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Nasional4 jam lalu
Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Purwakarta5 jam lalu