Kontroversi Soal Guru Non ASN Dicampakkan, Ribuan Pendidik Terancam Menganggur Mulai 2027

PASUNDAN EKSPRES.ID – Kebijakan pemerintah yang melarang guru non ASN mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027 menuai kritik keras dari berbagai kalangan.
Ribuan guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di daerah terpencil dan pedesaan kini merasa dikhianati setelah bertahun-tahun mengabdi dengan upah minim.
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2026 serta Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah memutuskan bahwa sekolah negeri hanya boleh diisi oleh guru berstatus ASN (PNS dan PPPK).
Guru non ASN hanya diberi masa transisi hingga 31 Desember 2026. Setelah itu, mereka secara resmi dilarang mengajar di lembaga pendidikan negeri.
Kritik terhadap kebijakan ini semakin menguat karena dianggap tidak manusiawi dan kurang peka terhadap realita di lapangan.
Banyak guru non ASN telah mengabdi puluhan tahun dengan honor yang sangat kecil, sering kali hanya mengandalkan dana BOS.
Mereka mengisi kekosongan di mana formasi ASN sulit didapat, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Namun, begitu pemerintah ingin “menata” status kepegawaian, para guru honorer ini langsung dikorbankan.
“Setelah bertahun-tahun kami diperas tenaganya dengan gaji murah, sekarang kami dibuang begitu saja. Ini bentuk pengkhianatan terhadap para pendidik,” ujar salah seorang guru honorer di Jawa Timur yang enggan disebut namanya seperti dikutip indojayanews.
Banyak pihak menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan krisis guru di berbagai daerah.
Dampak Kekurangan Guru Non ASN
Beberapa wilayah seperti Bontang bahkan diprediksi akan kekurangan tenaga pendidik secara massal jika tidak ada solusi cepat.
Alih-alih memperkuat pendidikan, kebijakan ini justru dikhawatirkan akan mengganggu proses belajar mengajar jutaan siswa, terutama anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Selain itu, syarat ketat yang ditetapkan pemerintah seperti harus terdata di Dapodik hingga akhir 2024 dan masih aktif mengajar membuat nasib ribuan guru non ASN semakin tidak pasti. Banyak di antara mereka yang khawatir tidak bisa bertahan hingga akhir masa transisi.
Kritikus menyebut kebijakan ini sebagai bentuk birokratisasi pendidikan yang berlebihan.
Pemerintah terlalu fokus pada status ASN, sementara mengabaikan fakta bahwa dedikasi seorang guru tidak bisa diukur hanya dari status kepegawaian.
Ribuan guru non ASN telah membuktikan loyalitas dan pengabdiannya selama ini, namun kini justru dihadapkan pada ketidakpastian dan ancaman pengangguran.
Alih-alih memberikan solusi konkret seperti mempercepat pengangkatan PPPK secara masif atau memberikan jaminan kesejahteraan yang layak, pemerintah justru memilih jalan pintas dengan melarang mereka mengajar. Kebijakan ini dinilai semakin menunjukkan ketidakpedulian negara terhadap nasib para pahlawan tanpa tanda jasa di dunia pendidikan.
Nasib guru non ASN kini menjadi pertanyaan besar "Apakah pemerintah benar-benar serius meningkatkan kualitas pendidikan, atau hanya ingin membersihkan data tanpa memikirkan dampak kemanusiaan yang ditimbulkan"?.
