Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kubu Ganjar Mahfud Ogah Putar Haluan, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

N
Nisa Atiatul M MEditor: Nisa Atiatul M M
|09:57 WIB
Bagikan:
Kubu Ganjar Mahfud Ogah Putar Haluan, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang
Kubu Ganjar Mahfud Ogah Putar Haluan, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Kubu Ganjar Mahfud Ogah Putar Haluan dan telah menyerahkan secara resmi dokumen kesimpulan terkait sidang sengketa Pilpres 2024. 

Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis memamerkan bukti tanda terima kesimpulan yang telah diserahkan ke MK. 

"Kamu sudah menyerahkan kesimpulan, nah buktinya," kata Todung Mulya Lubis 

Dalam dokumen yang telah ia berikan, terdapat lima kategori pelanggaran yang mengharuskan Pilihan Presiden (Pilpres) 2024 harus di ulang. 

BACA JUGA:KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka, Rugikan Negara Miliaran Rupiah!

Berikut Daftar 5 Pelanggaran yang terdapat dalam dokumen kubu Ganjar-Mahfud 

  1. Pertama, pelanggaran etik yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres nomor urut 02. 
  2. Kedua, Nepotisme yang dipertontonkan oleh Presiden Jokowi untuk meloloskan anaknya yaitu Gibran Rakabuming. 
  3. Ketiga, Penyalahgunaan wewenang atau abuse of power yang dinilai sanggat terkoordinasi, masif. 
  4. Keempat, terkait prosedural pemilu yang banyak melanggar 
  5. Kelima, Penyalahgunaan aplikasi IT di KPU yang berujung pada kontroversi dan penggelembungan suara. 

Atas dasar itulah Kubu Ganjar Mahfud Ogah Putar Haluan, dan ingin memenangkan sengketa Pilpres 2024. 

BACA JUGA:Peran Amicus Curiae dalam Mendukung Proses Peradilan PHPU Pilpres 2024

Sidang sengketa Pilpres akan diumumkan pada 22 April mendatang, hal tersebut dikatakan oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono. 

Untuk jadwl sidangnya sendiri akan dimulai pada pukul 10.00 WIB sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh MK. 

Selain itu Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo akan turut hadir dalam putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024. 

"insyaallah (hadir)," ucapanya dikutip dari CNN

Berita Terbaru

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline2 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle3 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang4 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional5 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional6 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle7 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional8 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline8 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline10 jam lalu
3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

Lifestyle11 jam lalu