PASUNDAN EKSPRES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Gus Muhdlor diduga menerima sebagian dari potongan insentif ASN yang mencapai total Rp 2,7 miliar.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh KPK ketika mengumumkan penetapan tersangka terhadap Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, pada Senin (29/1/2024). Dalam pengungkapan konstruksi kasusnya, Siska diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN sebesar Rp 2,7 miliar untuk kepentingan Bupati Sidoarjo.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyampaikan bahwa BPPD Sidoarjo berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp 1,3 triliun selama tahun 2023. Sebagai hasilnya, para ASN yang bertugas di BPPD Sidoarjo berhak mendapatkan insentif.
KPK menduga bahwa Siska melakukan pemotongan secara sepihak terhadap insentif tersebut. Permintaan pemotongan dana insentif itu diduga disampaikan secara lisan oleh Siska kepada para ASN.
Besaran potongan insentif berkisar antara 10-30 persen tergantung pada jumlah insentif yang diterima. Uang hasil pemotongan diduga diserahkan secara tunai dan diatur oleh masing-masing bendahara yang ditunjuk dari tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
"Nyatakan dari tahun 2023, SW berhasil mengumpulkan pemotongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp 2,7 miliar," ujar Ghufron.
Ghufron menegaskan bahwa kasus ini menjadi titik awal bagi KPK untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan pemotongan pajak. Dia menyatakan bahwa dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo diduga telah terjadi sejak 2021.
Kini, KPK telah menetapkan Muhdlor sebagai tersangka. Namun, KPK belum memberikan detail terkait konstruksi kasus yang menjerat Muhdlor. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa KPK akan memberikan penjelasan rinci tentang kasus yang menjerat Muhdlor melalui konferensi pers. Ali hanya menyebut bahwa KPK menemukan bukti adanya penerimaan uang oleh pihak lain dalam kasus ini.
"Dengan temuan tersebut, dari hasil rapat perkara, disepakati bahwa ada pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena diduga menerima aliran sejumlah uang," tambahnya.