Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Penghinaan terhadap Prabowo

PASUNDANEKSPRES.ID - Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, menjadi subjek pengaduan masyarakat (dumas) yang diajukan ke Bareskrim Polri. Pengaduan tersebut disampaikan oleh Gerakan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (Garda Prabowo).
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Bareskrim
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Prabowo, Daeng Lukman, menyatakan bahwa organisasinya tetap menghargai kebebasan berekspresi serta kritik terhadap kebijakan pemerintah sebagai hak yang dijamin konstitusi.
Namun, ia menilai pernyataan yang disampaikan Tiyo telah mengarah pada penghinaan, perendahan martabat, serta serangan pribadi terhadap Presiden Prabowo Subianto sehingga dianggap tidak dapat dibenarkan.
"Nah, ini kaitannya dengan dumas kami tadi. Dumas kami terkait dengan si Saudara Tiyo Ardianto, eks Ketua BEM UGM yang menghina Presiden dengan sebutan kata-kata kurang, ya, saya pikir teman-teman tahu semua," kata Lukman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).
Lukman menjelaskan bahwa Garda Prabowo tidak langsung membuat laporan resmi karena ketentuan yang berlaku saat ini mengatur bahwa dugaan penghinaan harus dilaporkan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan.
Menurutnya, dumas yang diajukan merupakan bentuk penyaluran aspirasi masyarakat yang menilai seorang presiden tidak layak menjadi sasaran penghinaan.
"Kenapa kami dumas? Karena masyarakat Indonesia sekarang datang ke kantor Garda Prabowo yang notabene adalah basecamp-nya kami, anaknya beliau, kami tidak mungkin biarkan, kan? Jadi kami datang ke Mabes Polri dan kami sudah konsultasi di atas bahwa kami Dumas ini," jelas dia.
Dalam penyampaian dumas tersebut, Lukman didampingi oleh dua advokat lain, yakni Sunan Kalijaga dan Ferdinand Hutahahean. Keduanya turut memberikan penjelasan mengenai alasan keterlibatan mereka dalam mendampingi Garda Prabowo.
"Ini sangat penting ya, sangat perlu. Saya ingin mengimbau, mengimbau khususnya generasi muda Indonesia yang berpendidikan. Silakan kalian menyampaikan, ya, pendapat, saran, kritik, kepada siapa pun, tidak terkecuali kepada Bapak Presiden, kepada pemerintahan. Namun demikian, seyogianya selaku anak-anak atau generasi muda yang berpendidikan itu menyampaikan dengan baik dan benar," ujar Sunan.
Sementara itu, Ferdinand mengatakan dirinya bersama Sunan memberikan pendampingan hukum atas permintaan Garda Prabowo. Ia menilai langkah pengajuan dumas kepada kepolisian merupakan jalur yang tepat untuk merespons pernyataan Tiyo yang dianggap membandingkan presiden dengan seekor hewan. Selain itu, ia menilai pernyataan tersebut tidak pantas untuk diucapkan.
"Saya dan Bang Sunan selaku pengacara diminta oleh rekan-rekan dari Garda Prabowo untuk memberikan pendampingan hukum. Mengambil langkah yang diambil sudah sangat baik, yaitu menempuh jalur hukum dengan melakukan pengaduan masyarakat (dumas) terhadap kepolisian atas satu ucapan Saudara Tiyo yang membandingkan presiden kita dengan seekor hewan. Statement tersebut sangat menjijikkan dan tidak layak untuk kita sebutkan takutnya nanti anak-anak kita mengikuti," timpal Ferdinand.
Lebih lanjut, Ferdinand menyebut adanya dugaan penyebaran informasi yang tidak benar terkait klaim pemasangan alat pelacak atau radar finder pada kendaraan yang digunakan Tiyo.
Menurutnya, pengajuan dumas juga bertujuan untuk meluruskan isu tersebut karena dinilai memunculkan tudingan yang dapat memperburuk citra pemerintah.
Di sisi lain, Ferdinand menegaskan bahwa langkah yang ditempuh Garda Prabowo melalui dumas ke Bareskrim Polri bukan merupakan bentuk pembungkaman terhadap kritik.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama mereka bukan untuk memenjarakan Tiyo, melainkan mengingatkan agar kritik disampaikan secara santun dan sesuai norma.
"Garda Prabowo tidak punya niat untuk memenjarakan Saudara Tiyo, tidak sama sekali. Tapi kami diminta untuk memastikan bahwa Tiyo harus sadar bahwa di negara ini semua ada aturannya. Konstitusi kita mengatur kebebasan berpendapat, tetapi tidak mengatur kebebasan memaki atau menghina, melecehkan. Jadi itu yang mau kita ingatkan ke semua publik masyarakat maupun rekan-rekan mahasiswa yang sedang demo belakangan ini untuk menjaga moral," imbuhnya.
Selain pengaduan ke Bareskrim, Tiyo juga dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) oleh pengacara Firdaus Oiwobo. Hingga berita ini diterbitkan, detikcom telah berupaya menghubungi Firdaus Oiwobo maupun Tiyo Ardianto untuk meminta tanggapan terkait laporan tersebut, namun belum memperoleh keterangan lebih lanjut dari keduanya.
