Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Agenda Internal jadi Alasan

PASUNDANEKSPRES.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026).
Sebelumnya, Nusron Wahid dijadwalkan melakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK pada Rabu (7/10). Pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan korupsi berupa suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyampaikan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan terkait ketidakhadiran Nusron Wahid.
Menteri ATR/BPN itu tidak dapat memenuhi panggilan KPK dengan alasan karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.
"Bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (8/10), dikutip dari Disway.
Selanjutnya, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron Wahid sebagai saksi. Budi menyebut, jadwal pemanggilan ulang Nusron belum dapat dipastikan.
"Penyidik akan melakukan koordinasi dan penjadwalan ulang guna pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Tentunya kami berharap, kami mengimbau agar koordinasi dan penjadwalan ulang berikutnya Saudara NW bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik," jelasnya.
Pemeriksaan tersebut diperlukan penyidik KPK untuk meminta keterangan dari Nusron guna mendalami konstruksi perkara yang melibatkan sejumlah pihak.
"Keterangan-keterangan dari Saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," papar Budi.
Diketahui, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).
OTT ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Usai OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Delapan tersangka tersebut yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta.
Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya disebut merupakan orang yang memiliki kedekatan dengan Nusron Wahid.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (17/9).
Tiga ruangan yang digeledah KPK yakni ruangan Direktorat Jenderal (Dirjen) di Kementerian ATR/BPN yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Tata Ruang, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
(inm)
