Pembelajaran Jarak Jauh Mahasiswa Semester 5 ke Atas Dimulai Pekan Ini

PASUNDANEKSPRES.ID - Kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi mahasiswa perguruan tinggi resmi dimulai pekan ini. Kebijakan tersebut berlaku khusus untuk mahasiswa semester lima ke atas dan hanya diterapkan pada mata kuliah tertentu.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyampaikan hal tersebut usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/4/2026). “Pembelajaran jarak jauh untuk mahasiswa mulai minggu ini,” ujar Brian.
Brian menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh mahasiswa. Mahasiswa semester satu hingga empat tetap diwajibkan mengikuti perkuliahan secara tatap muka guna membangun dasar dan atmosfer akademik yang kuat.
“Kita meminta jangan yang tingkat dasar, tingkat satu, tingkat dua. Supaya atmosfer akademik itu terbangun dulu,” jelasnya.
Lebih lanjut, PJJ hanya akan diterapkan pada mata kuliah yang bersifat teoritis atau berbasis wawasan.
Sementara itu, mata kuliah yang membutuhkan praktik langsung seperti di laboratorium atau studio tetap dilaksanakan secara luring.
Meski demikian, pemerintah memberikan kewenangan kepada masing-masing perguruan tinggi untuk menentukan mata kuliah yang dapat dilaksanakan secara daring.
Hal ini dilakukan dengan tetap menjaga kualitas dan capaian pembelajaran mahasiswa.
“Perguruan tinggi dan program studi akan menilai mana yang memungkinkan untuk dilakukan secara online, tanpa mengurangi kualitas pembelajaran,” tambah Brian.
Selain penerapan PJJ, pemerintah juga mendorong kampus untuk meningkatkan efisiensi kerja melalui pemanfaatan teknologi digital. Proses administrasi seperti pendaftaran, pengajuan, hingga penugasan mahasiswa diharapkan dapat dilakukan secara lebih sederhana dan digital.
Brian juga menyinggung perubahan dalam pengumpulan tugas akhir mahasiswa yang ke depan diharapkan tidak lagi memerlukan banyak cetakan fisik.
“Kita juga meminta tugas-tugas sebisa mungkin digital, sehingga misalnya tugas akhir yang dulu harus cetak lima, itu bisa dikurangi,” ujarnya.
Tak hanya itu, dosen juga diminta untuk menerapkan sistem kerja dari rumah (work from home) selama satu hari dalam sepekan. Untuk mendukung hal ini, kampus diminta mengatur jadwal perkuliahan secara fleksibel.
Seluruh kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan PJJ mahasiswa, serta Penyesuaian Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di Perguruan Tinggi, yang ditandatangani pada 2 April 2026.
