Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pemerintah Tetapkan Pilkada 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|10:01 WIB
Bagikan:
Pemerintah Tetapkan Pilkada 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 (Foto: laman resmi KPU)

PASUNDAN EKSPRES - Pemerintah menetapkan Rabu, 27 November 2024  menjadi hari libur nasional terkait hari pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyatakan, penetapan libur nasional ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.

"Kami ingin sampaikan pengumuman resmi yaitu adanya Keppres Nomor 33 tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional," ucap Tito dalam konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jumat (22/11).

Tito menjelaskan keputusan pemerintah menetapkan hari libur nasional pada saat pemungutan suara Pilkada 2024 di tanggal 27 November 2024 untuk memastikan seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya.

Sementara itu, aturan mengenai hari libur saat pemilihan telah diatur dalam pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dalam pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Dijelaskan, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Sebagai informasi, pelaksanaan Pilkada 2024 secara serentak digelar di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi di Indonesia.

Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024 yang menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 pada 27 November 2024.

Pada tanggal tersebut, masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih dapat mencoblos kepala daerah pilihannya untuk periode 2024-2029.

Pilkada 2024 kali ini bertujuan untuk memilih gubernur, wali kota dan bupati beserta wakilnya di masing-masing daerah. (inm)

Berita Terbaru

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Nasional9 jam lalu
DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

Subang9 jam lalu
Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Subang9 jam lalu
Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Subang9 jam lalu
ADVERTISEMENT
Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Subang10 jam lalu
Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Nasional11 jam lalu
Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Subang12 jam lalu
Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Nasional12 jam lalu
Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Lifestyle12 jam lalu
Zaenal Mutaqin Sebut Ruang Publik Anak Muda Subang Penting, Ini Alasannya

Zaenal Mutaqin Sebut Ruang Publik Anak Muda Subang Penting, Ini Alasannya

Subang13 jam lalu