Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pemerintah Tetapkan Pilkada 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|10:01 WIB
Bagikan:
Pemerintah Tetapkan Pilkada 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 (Foto: laman resmi KPU)

PASUNDAN EKSPRES - Pemerintah menetapkan Rabu, 27 November 2024  menjadi hari libur nasional terkait hari pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyatakan, penetapan libur nasional ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.

"Kami ingin sampaikan pengumuman resmi yaitu adanya Keppres Nomor 33 tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional," ucap Tito dalam konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jumat (22/11).

Tito menjelaskan keputusan pemerintah menetapkan hari libur nasional pada saat pemungutan suara Pilkada 2024 di tanggal 27 November 2024 untuk memastikan seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya.

Sementara itu, aturan mengenai hari libur saat pemilihan telah diatur dalam pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dalam pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Dijelaskan, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Sebagai informasi, pelaksanaan Pilkada 2024 secara serentak digelar di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi di Indonesia.

Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024 yang menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 pada 27 November 2024.

Pada tanggal tersebut, masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih dapat mencoblos kepala daerah pilihannya untuk periode 2024-2029.

Pilkada 2024 kali ini bertujuan untuk memilih gubernur, wali kota dan bupati beserta wakilnya di masing-masing daerah. (inm)

Berita Terbaru

Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Olahraga9 menit lalu
Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Nasional9 menit lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026

Olahraga18 menit lalu
Bupati Purwakarta Soroti Papan Informasi Proyek yang Tak Terlihat Publik

Bupati Purwakarta Soroti Papan Informasi Proyek yang Tak Terlihat Publik

Headline22 menit lalu
ADVERTISEMENT
Suhar Nomor Urut 2, Bawa Visi Ciater Maju dan Masyarakat Sejahtera

Suhar Nomor Urut 2, Bawa Visi Ciater Maju dan Masyarakat Sejahtera

Subang26 menit lalu
Warga Keluhkan Knalpot Brong, Kapolsek Pamanukan Buka Ruang Dialog Saat Subuh

Warga Keluhkan Knalpot Brong, Kapolsek Pamanukan Buka Ruang Dialog Saat Subuh

Subang31 menit lalu
Catat Ini! Warga Jabar Tak Punya BPJS Kesehatan hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Catat Ini! Warga Jabar Tak Punya BPJS Kesehatan hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Jawa Barat31 menit lalu
Puslitbang Polri Kaji Efektivitas Penegakan Hukum di Polres Purwakarta

Puslitbang Polri Kaji Efektivitas Penegakan Hukum di Polres Purwakarta

Purwakarta34 menit lalu
Cinta Ibu Tak Bertepi, Rela Donorkan Hati Demi Kesembuhan Bayi 18 Bulan

Cinta Ibu Tak Bertepi, Rela Donorkan Hati Demi Kesembuhan Bayi 18 Bulan

Headline34 menit lalu
Koperasi Bakal Layani Gaji PNS dan Pensiun, Pemerintah Siapkan Penguatan Regulasi

Koperasi Bakal Layani Gaji PNS dan Pensiun, Pemerintah Siapkan Penguatan Regulasi

Nasional38 menit lalu