Perjalanan Kasus Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, dari Vonis 4,5 Tahun sampai Dapat Rehabilitasi Presiden Prabowo

PASUNDANEKSPRES.ID - Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, resmi mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Langkah ini mengembalikan hak serta martabat Ira bersama dua mantan pejabat ASDP lainnya. Berikut rangkaian perjalanan kasus yang menjerat mereka sejak awal.
Ira sebelumnya divonis bersalah dalam perkara korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019–2022.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dua mantan pejabat ASDP lainnya, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga dinyatakan bersalah.
Keduanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan.
Keputusan rehabilitasi ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
“Setelah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, DPR meminta komisi terkait melakukan kajian. Berdasarkan komunikasi dengan pemerintah, Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi bagi ketiga nama tersebut,” ujarnya.
Dengan rehabilitasi ini, status dan hak ketiga terpidana dipulihkan sebagaimana semula.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (20/11/2025), majelis hakim menyatakan Ira dan dua rekannya tidak menikmati uang hasil korupsi.
Perbuatan mereka dikategorikan sebagai kelalaian berat dalam menjalankan tata kelola aksi korporasi PT ASDP.
Hakim Anggota Nur Sari Baktiana menyebut tindakan yang dilakukan para terdakwa mengakibatkan keuntungan bagi PT JN dan pemiliknya, mencapai Rp 1,25 triliun—jumlah yang dihitung sebagai kerugian negara.
Karena tidak memenuhi unsur memperkaya diri sendiri, Ira dkk bebas dari dakwaan primer.
Namun, ketiganya tetap dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.
Proses Hukum Sejak 2024
Perdebatan mengenai ada tidaknya perbuatan melawan hukum sudah mengemuka sejak akhir 2024.
Pada September tahun itu, Ira mengajukan praperadilan terhadap KPK, tetapi permohonan tersebut tidak diterima sehingga status tersangka tetap melekat.
Persidangan mulai digelar 10 Juli 2025. Jaksa menyatakan bahwa akuisisi PT JN dilakukan tanpa mematuhi prosedur serta mengabaikan risiko yang telah terdeteksi.
Kapal-kapal PT JN yang dijadikan dasar penilaian aset juga dinilai tak layak, bahkan beberapa diketahui tidak beroperasi dan karam.
Dalam sidang 24 Juli 2025, Ira mengaku pernah memberikan emas kepada seorang pejabat Kementerian BUMN pada 2018.
Ia menyebut pemberian itu murni karena alasan kemanusiaan, bukan gratifikasi.
Namun, salah satu saksi, Wing Antariksa—mantan Direktur SDM ASDP—mengungkapkan bahwa Ira meminta direksi mengumpulkan dana untuk membeli emas sebagai bentuk terima kasih atas pengangkatan dirinya sebagai Dirut ASDP.
Ia sendiri menolak karena menilai tindakan tersebut berpotensi menjadi gratifikasi.
Dissenting Opinion: Keputusan Bisnis Seharusnya Dilindungi
Majelis hakim tidak bulat dalam memutuskan perkara ini. Hakim Ketua Sunoto mengeluarkan dissenting opinion dan berpendapat bahwa para terdakwa seharusnya dilepaskan dari seluruh tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging).
Menurut Sunoto, keputusan akuisisi yang menjadi dasar dakwaan merupakan tindakan bisnis yang masuk dalam ranah business judgement rule, sehingga tidak dapat dipidanakan selama tidak ada niat jahat atau keuntungan pribadi.
Ia juga menilai kriminalisasi keputusan bisnis dapat menimbulkan efek jera bagi para pemimpin BUMN lain yang harus berani mengambil keputusan berisiko untuk mendorong daya saing perusahaan negara.
Menjelang putusan, muncul gelombang dukungan publik yang menyebut Ira telah dikriminalisasi.
Narasi tersebut ramai diperbincangkan di media sosial, terutama karena pencapaian ASDP di bawah kepemimpinannya dinilai cukup signifikan.
Meski demikian, hakim menegaskan bahwa pengadilan tidak memutus berdasarkan opini publik, melainkan berdasar alat bukti. Majelis menilai narasi kriminalisasi justru berpotensi mengaburkan fakta.
Setelah melalui proses hukum panjang dan putusan yang memicu perdebatan publik, Presiden Prabowo akhirnya memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Rehabilitasi ini menandai akhir dari perjalanan kasus yang menyita perhatian publik selama lebih dari satu tahun.
Dengan keputusan tersebut, hak dan reputasi ketiganya dipulihkan.
