Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Permintaan Dokumen Perusahaan Ditolak, Dahlan Iskan Gugat Jawa Pos di PN Surabaya

Y
Yusup SuparmanEditor: Yusup Suparman
|15:10 WIB
Bagikan:
Permintaan Dokumen Perusahaan Ditolak, Dahlan Iskan Gugat Jawa Pos di PN Surabaya
Tokoh pers nasional Dahlan Iskan.

SURABAYA-Tokoh Pers Nasional Dahlan Iskan mengajukan gugatan perdata terhadap PT Jawa Pos, perusahaan media yang pernah dibesarkannya. 

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).  

Berdasarkan informasi dari situs resmi PN Surabaya, gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (10/6/2025) dengan nomor perkara 621/Pdt.G/2025/PN Sby. 

Dahlan Iskan mengangkat Beryl Cholif Arrachman sebagai kuasa hukumnya, sementara yang digugat adalah Notaris Edhi Susanto, S.H., M.H. (sebelumnya bernama Topan Dwi Susanto, S.H., M.H.) dan PT Jawa Pos.  

Sidang perdana kasus ini dijadwalkan digelar Rabu (18/6/2025) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Kartika PN Surabaya. Humas PN Surabaya, Pujiono, membenarkan adanya gugatan tersebut.  

"Baru penetapan hari sidang," kata Pujiono seperti dikutip dari detikJatim, Minggu (15/6/2025).  

Pujiono belum dapat memastikan detail lebih lanjut, termasuk hakim yang akan memimpin persidangan.  "Saya belum lihat jadwal sidangnya," ujarnya.  

Dahlan Iskan: Saya Perlu Dokumen-dokumen itu

Dilansir dari Tirto,id, Dahlan Iskan menyebutkan, gugatan yang dilayangkannya semata-mata hanya untuk meminta haknya yakni dokumen-dokumen perusahaan yang selama ini ia simpan di kantor Jawa Pos.

"Saya itu tidak pernah menyimpan dokumen perusahaan di rumah saya. Semua saya tinggal di kantor saat itu. Saya sekarang perlu dokumen-dokumen itu," katanya saat dikonfirmasi Tirto, Jumat (13/6/2025).

Dahlan Iskan yang saat ini merupakan salah satu pemegang saham Jawa Pos Grup sebelumnya telah mencoba meminta dokumen-dokumen tersebut secara baik.

"Sudah minta baik-baik beberapa dokumen perusahaan tapi tidak diberi, pengacara saya ajukan gugatan untuk mendapat dokumen-dokumen tersebut," sambungnya.

Dahlan Iskan mengatakan, meski tidak lagi berada di dalam struktur perusahaan, ia masih pemegang saham minoritas. "Karena sebagai salah satu pemegang saham saya punya hak untuk meminta. Begitu kan?" tegasnya.

Sebagai informasi, Dahlan Iskan saat ini masih mengempit saham Jawa Pos sebesar 10,2 persen. Saham mayoritas dimiliki oleh Graffiti 49,04 persen, lalu Eric Samola 8,9 persen, dan Goenawan Mohammad 7,2 persen.

Respon Kuasa Hukum PT Jawa Pos

Sementara itu, Kuasa hukum PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta, dari firma Markus Sajogo & Associates, menyatakan keberatan atas gugatan Dahlan iskan. 

“Gugatan ini tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya,” kata Kim dalam keterangan tertulis dilansir dari Suara Indonesia, Senin (16/6/2025).

Menurutnya, hak Dahlan sebagai pemegang saham telah diberikan sesuai aturan. Kim menambahkan, tidak ada satu pun dokumen yang ditahan pihaknya. 

“Bahkan dokumen RUPS tahun ini sudah kami serahkan ke beliau,” ujarnya.(red)

Berita Terbaru

Keterwakilan Perempuan Duduk di DPRD Subang, Legislator Gerindra Dorong Pemberdayaan Tak Sekadar Formalitas

Keterwakilan Perempuan Duduk di DPRD Subang, Legislator Gerindra Dorong Pemberdayaan Tak Sekadar Formalitas

Subang12 menit lalu
Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Olahraga42 menit lalu
Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jawa Barat1 jam lalu
Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Olahraga1 jam lalu
Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Nasional1 jam lalu
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

Nasional1 jam lalu
Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Subang1 jam lalu
10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

Subang2 jam lalu
Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Subang2 jam lalu