Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Permintaan Dokumen Perusahaan Ditolak, Dahlan Iskan Gugat Jawa Pos di PN Surabaya

Y
Yusup SuparmanEditor: Yusup Suparman
|15:10 WIB
Bagikan:
Permintaan Dokumen Perusahaan Ditolak, Dahlan Iskan Gugat Jawa Pos di PN Surabaya
Tokoh pers nasional Dahlan Iskan.

SURABAYA-Tokoh Pers Nasional Dahlan Iskan mengajukan gugatan perdata terhadap PT Jawa Pos, perusahaan media yang pernah dibesarkannya. 

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).  

Berdasarkan informasi dari situs resmi PN Surabaya, gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (10/6/2025) dengan nomor perkara 621/Pdt.G/2025/PN Sby. 

Dahlan Iskan mengangkat Beryl Cholif Arrachman sebagai kuasa hukumnya, sementara yang digugat adalah Notaris Edhi Susanto, S.H., M.H. (sebelumnya bernama Topan Dwi Susanto, S.H., M.H.) dan PT Jawa Pos.  

Sidang perdana kasus ini dijadwalkan digelar Rabu (18/6/2025) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Kartika PN Surabaya. Humas PN Surabaya, Pujiono, membenarkan adanya gugatan tersebut.  

"Baru penetapan hari sidang," kata Pujiono seperti dikutip dari detikJatim, Minggu (15/6/2025).  

Pujiono belum dapat memastikan detail lebih lanjut, termasuk hakim yang akan memimpin persidangan.  "Saya belum lihat jadwal sidangnya," ujarnya.  

Dahlan Iskan: Saya Perlu Dokumen-dokumen itu

Dilansir dari Tirto,id, Dahlan Iskan menyebutkan, gugatan yang dilayangkannya semata-mata hanya untuk meminta haknya yakni dokumen-dokumen perusahaan yang selama ini ia simpan di kantor Jawa Pos.

"Saya itu tidak pernah menyimpan dokumen perusahaan di rumah saya. Semua saya tinggal di kantor saat itu. Saya sekarang perlu dokumen-dokumen itu," katanya saat dikonfirmasi Tirto, Jumat (13/6/2025).

Dahlan Iskan yang saat ini merupakan salah satu pemegang saham Jawa Pos Grup sebelumnya telah mencoba meminta dokumen-dokumen tersebut secara baik.

"Sudah minta baik-baik beberapa dokumen perusahaan tapi tidak diberi, pengacara saya ajukan gugatan untuk mendapat dokumen-dokumen tersebut," sambungnya.

Dahlan Iskan mengatakan, meski tidak lagi berada di dalam struktur perusahaan, ia masih pemegang saham minoritas. "Karena sebagai salah satu pemegang saham saya punya hak untuk meminta. Begitu kan?" tegasnya.

Sebagai informasi, Dahlan Iskan saat ini masih mengempit saham Jawa Pos sebesar 10,2 persen. Saham mayoritas dimiliki oleh Graffiti 49,04 persen, lalu Eric Samola 8,9 persen, dan Goenawan Mohammad 7,2 persen.

Respon Kuasa Hukum PT Jawa Pos

Sementara itu, Kuasa hukum PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta, dari firma Markus Sajogo & Associates, menyatakan keberatan atas gugatan Dahlan iskan. 

“Gugatan ini tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya,” kata Kim dalam keterangan tertulis dilansir dari Suara Indonesia, Senin (16/6/2025).

Menurutnya, hak Dahlan sebagai pemegang saham telah diberikan sesuai aturan. Kim menambahkan, tidak ada satu pun dokumen yang ditahan pihaknya. 

“Bahkan dokumen RUPS tahun ini sudah kami serahkan ke beliau,” ujarnya.(red)

Berita Terbaru

Dapat Nomor Urut 2 di Pilkades Wantilan, H Komarudin Ikhtiar untuk Lanjutkan Kepemimpinan

Dapat Nomor Urut 2 di Pilkades Wantilan, H Komarudin Ikhtiar untuk Lanjutkan Kepemimpinan

Subang1 jam lalu
Meriah, RT 09 Juara Mini Soccer Anak SD Desa Tambakmekar

Meriah, RT 09 Juara Mini Soccer Anak SD Desa Tambakmekar

Subang1 jam lalu
Gandeng DPRD Perkuat Sinergi, Karang Taruna Jadikan Bulan Bakti Momentum Konsolidasi

Gandeng DPRD Perkuat Sinergi, Karang Taruna Jadikan Bulan Bakti Momentum Konsolidasi

Subang1 jam lalu
Pemuda Campakasari Purwakarta Ditemukan Meninggal di Kamar

Pemuda Campakasari Purwakarta Ditemukan Meninggal di Kamar

Purwakarta3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Diduga Gagal Rem, Truk Trailer Picu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Km 91B

Diduga Gagal Rem, Truk Trailer Picu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Km 91B

Headline3 jam lalu
Pengambilan Nomor Urut Pilkades Patimban Ricuh, Pendukung Cakades Terlibat Lempar Batu

Pengambilan Nomor Urut Pilkades Patimban Ricuh, Pendukung Cakades Terlibat Lempar Batu

Headline4 jam lalu
Tips Meningkatkan Semangat di Pagi Hari, Bikin Aktivitas Makin Produktif

Tips Meningkatkan Semangat di Pagi Hari, Bikin Aktivitas Makin Produktif

Lifestyle4 jam lalu
Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Nasional5 jam lalu
Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Lifestyle5 jam lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Olahraga6 jam lalu