Permintaan Dokumen Perusahaan Ditolak, Dahlan Iskan Gugat Jawa Pos di PN Surabaya

SURABAYA-Tokoh Pers Nasional Dahlan Iskan mengajukan gugatan perdata terhadap PT Jawa Pos, perusahaan media yang pernah dibesarkannya.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Berdasarkan informasi dari situs resmi PN Surabaya, gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (10/6/2025) dengan nomor perkara 621/Pdt.G/2025/PN Sby.
Dahlan Iskan mengangkat Beryl Cholif Arrachman sebagai kuasa hukumnya, sementara yang digugat adalah Notaris Edhi Susanto, S.H., M.H. (sebelumnya bernama Topan Dwi Susanto, S.H., M.H.) dan PT Jawa Pos.
Sidang perdana kasus ini dijadwalkan digelar Rabu (18/6/2025) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Kartika PN Surabaya. Humas PN Surabaya, Pujiono, membenarkan adanya gugatan tersebut.
"Baru penetapan hari sidang," kata Pujiono seperti dikutip dari detikJatim, Minggu (15/6/2025).
Pujiono belum dapat memastikan detail lebih lanjut, termasuk hakim yang akan memimpin persidangan. "Saya belum lihat jadwal sidangnya," ujarnya.
Dahlan Iskan: Saya Perlu Dokumen-dokumen itu
Dilansir dari Tirto,id, Dahlan Iskan menyebutkan, gugatan yang dilayangkannya semata-mata hanya untuk meminta haknya yakni dokumen-dokumen perusahaan yang selama ini ia simpan di kantor Jawa Pos.
"Saya itu tidak pernah menyimpan dokumen perusahaan di rumah saya. Semua saya tinggal di kantor saat itu. Saya sekarang perlu dokumen-dokumen itu," katanya saat dikonfirmasi Tirto, Jumat (13/6/2025).
Dahlan Iskan yang saat ini merupakan salah satu pemegang saham Jawa Pos Grup sebelumnya telah mencoba meminta dokumen-dokumen tersebut secara baik.
"Sudah minta baik-baik beberapa dokumen perusahaan tapi tidak diberi, pengacara saya ajukan gugatan untuk mendapat dokumen-dokumen tersebut," sambungnya.
Dahlan Iskan mengatakan, meski tidak lagi berada di dalam struktur perusahaan, ia masih pemegang saham minoritas. "Karena sebagai salah satu pemegang saham saya punya hak untuk meminta. Begitu kan?" tegasnya.
Sebagai informasi, Dahlan Iskan saat ini masih mengempit saham Jawa Pos sebesar 10,2 persen. Saham mayoritas dimiliki oleh Graffiti 49,04 persen, lalu Eric Samola 8,9 persen, dan Goenawan Mohammad 7,2 persen.
Respon Kuasa Hukum PT Jawa Pos
Sementara itu, Kuasa hukum PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta, dari firma Markus Sajogo & Associates, menyatakan keberatan atas gugatan Dahlan iskan.
“Gugatan ini tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya,” kata Kim dalam keterangan tertulis dilansir dari Suara Indonesia, Senin (16/6/2025).
Menurutnya, hak Dahlan sebagai pemegang saham telah diberikan sesuai aturan. Kim menambahkan, tidak ada satu pun dokumen yang ditahan pihaknya.
“Bahkan dokumen RUPS tahun ini sudah kami serahkan ke beliau,” ujarnya.(red)
