Prabowo Tetapkan Batas Baru, Potongan Ojol Tak Lagi Capai 20 Persen

PASUNDANEKSPRES.ID - Potongan ojol kini ditetapkan maksimal 8 persen setelah pemerintah mengeluarkan aturan baru yang mengubah skema pembagian penghasilan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.
Kebijakan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang menetapkan potongan hingga 20 persen.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan langsung keputusan tersebut saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 pada Jumat (1/5/2026).
Ia menilai potongan yang terlalu besar tidak memberikan ruang yang cukup bagi pengemudi untuk memperoleh penghasilan yang layak.
"Ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20%. Gimana ojol setuju 20%? Bagaimana 15%? Berapa?? 10%, kalian minta 10%? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10%," tegas Prabowo di Monumen Nasional, Jumat (1/5/2026), dikutip dari detik.com.
Potongan Ojol Maksimal 8 Persen, Skema Baru Berlaku
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Aturan tersebut mengatur pembagian pendapatan baru dari sebelumnya 80:20 menjadi minimal 92:8.
Perubahan ini berarti pengemudi menerima porsi lebih besar dari setiap transaksi. Potongan ojol yang lebih rendah diharapkan berdampak langsung pada peningkatan penghasilan bersih para mitra pengemudi.
Selain mengatur pembagian pendapatan, pemerintah juga menetapkan kewajiban perlindungan kerja. Pengemudi akan mendapatkan akses terhadap BPJS Kesehatan serta jaminan kecelakaan kerja sebagai bagian dari kebijakan tersebut.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa aturan ini tidak akan mengganggu sektor usaha kecil, khususnya pelaku usaha makanan dan minuman.
Ia menjelaskan bahwa potongan pendapatan ojol yang lebih kecil justru dapat menjaga stabilitas aktivitas ekonomi di tingkat mikro.
Kementerian UMKM bersama Kementerian Perhubungan akan melakukan pembahasan lanjutan dengan perusahaan aplikator. Langkah ini dilakukan untuk memastikan implementasi aturan berjalan sesuai ketentuan.
Respons dari pihak aplikator menunjukkan kesiapan untuk mengikuti kebijakan pemerintah. Grab Indonesia melalui CEO Neneng Goenadi menyatakan bahwa perusahaan menghormati keputusan tersebut dan akan mempelajari isi Perpres secara rinci sebelum menerapkannya.
Perusahaan lain di sektor yang sama juga menunggu kejelasan teknis terkait pelaksanaan aturan di lapangan. Penyesuaian diperlukan mengingat perubahan potongan ojol berpengaruh pada sistem operasional dan kemitraan.
Pelaksanaan aturan ini akan terus dipantau untuk memastikan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh pengemudi di berbagai daerah. Pemerintah menargetkan sistem yang lebih seimbang tanpa mengganggu keberlanjutan layanan transportasi online.
(pm)
