Purbaya Buka-bukaan soal Kenaikan Gaji ASN 2026, Masih Tunggu Kondisi Ekonomi

PASUNDANEKSPRES.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka-bukaan terkait nasib kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Meski sebelumnya pemerintah telah mewacanakan kenaikan gaji bagi ASN, hingga kini keputusan final masih belum ditetapkan.
Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah masih perlu mencermati kondisi keuangan negara serta pergerakan indikator ekonomi nasional dalam beberapa waktu ke depan sebelum mengambil keputusan.
Menurutnya, diperlukan tambahan waktu setidaknya satu triwulan untuk melihat arah perekonomian Indonesia secara lebih menyeluruh dan sinkron.
“Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025), dikutip dari DetikFinance.
Isu kenaikan gaji ASN juga menjadi salah satu topik pembahasan dalam pertemuan Purbaya dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widiyantini pada Senin (29/12/2025).
Namun, Purbaya menegaskan bahwa pembahasan secara lebih mendalam baru bisa dilakukan pada triwulan kedua 2026. Hal ini karena pada periode tersebut, berbagai faktor yang berpengaruh terhadap belanja pemerintah akan terlihat lebih jelas.
Sebagai informasi, wacana kenaikan gaji ASN sebenarnya telah tercantum dalam pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pembahasan teknis lebih lanjut terkait pelaksanaannya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025. Perpres ini menunjukkan dukungan pemerintah terhadap kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN.
Dalam dokumen RKP 2025 terbaru, kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara masuk ke dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat, dan menempati urutan keenam.
Kenaikan gaji tersebut direncanakan akan difokuskan pada sejumlah kelompok ASN, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, serta penyuluh. Selain itu, kebijakan ini juga mencakup TNI/Polri dan pejabat negara.
“Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian kutipan dari lampiran Perpres 79/2025, dikutip Sabtu (20/9/2025).
Dengan demikian, kepastian kenaikan gaji ASN 2026 masih harus menunggu hasil evaluasi ekonomi dan fiskal pemerintah dalam beberapa bulan ke depan.
