Purbaya Ungkap Negara Rugi Triliunan Rupiah akibat Praktik Cash Base Tanpa PPN

PASUNDANEKSPRES.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa mengungkapkan bahwa negara berpotensi mengalami kehilangan penerimaan hingga mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya, yang disebabkan oleh maraknya praktik penjualan langsung berbasis transaksi tunai tanpa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor industri baja, sehingga berdampak negatif terhadap optimalisasi penerimaan negara.
“Perhitungan kasar kami, negara kehilangan minimal Rp4 triliun setiap tahun dari praktik-praktik seperti ini,” ujar Purbaya dalam keterangannya kepada media, dikutip dari tayangan video.
Menurut Purbaya, praktik tersebut tidak hanya dilakukan oleh segelintir pihak, melainkan melibatkan puluhan perusahaan.
Berdasarkan data awal yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan, tercatat sekitar 30 hingga 40 perusahaan yang diduga menjalankan skema serupa, sehingga menimbulkan potensi kerugian penerimaan negara dalam jumlah yang signifikan.
“Kami punya daftar sekitar 30 sampai 40 perusahaan yang menjual langsung ke klien tanpa PPN. Mereka bilang cash base,” jelasnya.
Selain menimbulkan kerugian bagi negara dari sisi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), praktik tersebut juga berdampak pada penurunan penerimaan pajak penghasilan badan usaha.
Akibatnya, pelaku usaha yang mematuhi ketentuan perpajakan justru berada pada posisi yang kurang menguntungkan dalam persaingan pasar, karena harga produk yang mereka tawarkan menjadi lebih mahal dibandingkan dengan pihak yang tidak menjalankan kewajiban pajak secara penuh.
“Ini seolah-olah menghukum orang yang baik. Yang taat aturan malah kalah bersaing,” tegas Purbaya.
Ia menyebutkan bahwa potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari satu hingga dua perusahaan saja dapat mencapai sekitar Rp500 miliar.
Apabila kerugian tersebut dikalkulasikan secara keseluruhan dengan melibatkan seluruh perusahaan yang diduga menjalankan praktik serupa, maka total potensi kerugian penerimaan negara diperkirakan dapat menembus angka Rp4 hingga Rp5 triliun.
