Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Resmi Ditahan, Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Selama 8 Jam dan Dicecar 62 Pertanyaan

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|15:31 WIB
Bagikan:
Resmi Ditahan, Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Selama 8 Jam dan Dicecar 62 Pertanyaan
Diperiksa 8 Jam, Hasto Ngaku Dicecar 62 Pertanyaan oleh Penyidik KPK-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 20 Februari 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, Hasto mengaku dicecar sebanyak 62 pertanyaan oleh penyidik.

Menurut Hasto, selama pemeriksaan, penyidik KPK bersikap ramah dan kooperatif. “Ada 62 pertanyaan yang saya jawab. Penyidik KPK juga sangat ramah dan kooperatif,” ujar Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Hasto menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan kasus suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang telah berkekuatan hukum tetap.

“62 pertanyaan itu berkaitan dengan persoalan-persoalan yang sudah inkrah, sehingga tidak ada hal baru dalam pertanyaan-pertanyaan tersebut. Bahkan, banyak yang hanya mengulang pertanyaan sebelumnya,” tegasnya.

Hasto resmi ditahan KPK selama 20 hari ke depan hingga 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.

Penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus suap PAW yang sebelumnya menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronan Harun Masiku.

Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah, kader PDIP sekaligus pengacara, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan dengan cara meminta Harun Masiku merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Praperadilan Ditolak

Sebelumnya, Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat status tersangkanya.

Namun, pada Kamis, 13 Februari 2025, hakim tunggal Djuyamto menolak permohonan tersebut. Menurut hakim, permohonan praperadilan yang diajukan seharusnya dibuat secara terpisah untuk kasus suap dan perintangan penyidikan.

Tak menyerah, pada Senin, 17 Februari 2025, tim kuasa hukum Hasto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan yang baru.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menilai penahanan kliennya oleh KPK tidak sah karena tidak disertai bukti permulaan yang cukup.

“Dalam pemeriksaan hari ini, tidak ada bukti permulaan yang ditunjukkan atau dikonfirmasi bahwa Mas Hasto telah melakukan perintangan penyidikan,” kata Maqdir dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Kamis, 20 Februari 2025 malam.

Maqdir juga menuding KPK terus membangun narasi seolah-olah Hasto berperan dalam upaya menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari PDIP. (Disway/idr)

Berita Terbaru

Dapat Nomor Urut 2 di Pilkades Wantilan, H Komarudin Ikhtiar untuk Lanjutkan Kepemimpinan

Dapat Nomor Urut 2 di Pilkades Wantilan, H Komarudin Ikhtiar untuk Lanjutkan Kepemimpinan

Subang1 jam lalu
Meriah, RT 09 Juara Mini Soccer Anak SD Desa Tambakmekar

Meriah, RT 09 Juara Mini Soccer Anak SD Desa Tambakmekar

Subang1 jam lalu
Gandeng DPRD Perkuat Sinergi, Karang Taruna Jadikan Bulan Bakti Momentum Konsolidasi

Gandeng DPRD Perkuat Sinergi, Karang Taruna Jadikan Bulan Bakti Momentum Konsolidasi

Subang1 jam lalu
Pemuda Campakasari Purwakarta Ditemukan Meninggal di Kamar

Pemuda Campakasari Purwakarta Ditemukan Meninggal di Kamar

Purwakarta3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Diduga Gagal Rem, Truk Trailer Picu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Km 91B

Diduga Gagal Rem, Truk Trailer Picu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Km 91B

Headline3 jam lalu
Pengambilan Nomor Urut Pilkades Patimban Ricuh, Pendukung Cakades Terlibat Lempar Batu

Pengambilan Nomor Urut Pilkades Patimban Ricuh, Pendukung Cakades Terlibat Lempar Batu

Headline4 jam lalu
Tips Meningkatkan Semangat di Pagi Hari, Bikin Aktivitas Makin Produktif

Tips Meningkatkan Semangat di Pagi Hari, Bikin Aktivitas Makin Produktif

Lifestyle4 jam lalu
Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Nasional5 jam lalu
Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Lifestyle5 jam lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Olahraga6 jam lalu