Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Resmi Ditahan, Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Selama 8 Jam dan Dicecar 62 Pertanyaan

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|15:31 WIB
Bagikan:
Resmi Ditahan, Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Selama 8 Jam dan Dicecar 62 Pertanyaan
Diperiksa 8 Jam, Hasto Ngaku Dicecar 62 Pertanyaan oleh Penyidik KPK-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 20 Februari 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, Hasto mengaku dicecar sebanyak 62 pertanyaan oleh penyidik.

Menurut Hasto, selama pemeriksaan, penyidik KPK bersikap ramah dan kooperatif. “Ada 62 pertanyaan yang saya jawab. Penyidik KPK juga sangat ramah dan kooperatif,” ujar Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Hasto menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan kasus suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang telah berkekuatan hukum tetap.

“62 pertanyaan itu berkaitan dengan persoalan-persoalan yang sudah inkrah, sehingga tidak ada hal baru dalam pertanyaan-pertanyaan tersebut. Bahkan, banyak yang hanya mengulang pertanyaan sebelumnya,” tegasnya.

Hasto resmi ditahan KPK selama 20 hari ke depan hingga 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.

Penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus suap PAW yang sebelumnya menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronan Harun Masiku.

Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah, kader PDIP sekaligus pengacara, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan dengan cara meminta Harun Masiku merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Praperadilan Ditolak

Sebelumnya, Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat status tersangkanya.

Namun, pada Kamis, 13 Februari 2025, hakim tunggal Djuyamto menolak permohonan tersebut. Menurut hakim, permohonan praperadilan yang diajukan seharusnya dibuat secara terpisah untuk kasus suap dan perintangan penyidikan.

Tak menyerah, pada Senin, 17 Februari 2025, tim kuasa hukum Hasto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan yang baru.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menilai penahanan kliennya oleh KPK tidak sah karena tidak disertai bukti permulaan yang cukup.

“Dalam pemeriksaan hari ini, tidak ada bukti permulaan yang ditunjukkan atau dikonfirmasi bahwa Mas Hasto telah melakukan perintangan penyidikan,” kata Maqdir dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Kamis, 20 Februari 2025 malam.

Maqdir juga menuding KPK terus membangun narasi seolah-olah Hasto berperan dalam upaya menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari PDIP. (Disway/idr)

Berita Terbaru

Kisah WNI Dipenjara di Malaysia Gegara Puntung Rokok, Berawal dari Denda RM1.000

Kisah WNI Dipenjara di Malaysia Gegara Puntung Rokok, Berawal dari Denda RM1.000

Nasional32 menit lalu
Total 26 Hari, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 beserta Link SKB 3 Menteri

Total 26 Hari, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 beserta Link SKB 3 Menteri

Nasional47 menit lalu
Keterwakilan Perempuan Duduk di DPRD Subang, Legislator Gerindra Dorong Pemberdayaan Tak Sekadar Formalitas

Keterwakilan Perempuan Duduk di DPRD Subang, Legislator Gerindra Dorong Pemberdayaan Tak Sekadar Formalitas

Subang1 jam lalu
Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Olahraga1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jawa Barat2 jam lalu
Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Subang2 jam lalu
Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Olahraga2 jam lalu
Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Nasional2 jam lalu
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

Nasional2 jam lalu
Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Subang2 jam lalu