Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Sidang Lanjutan Kasus Gratifikasi Syahrul Yasin Limpo: Kesaksian Dirjen Perkebunan Andi Nur Alamsyah

K
Khoirul AnsoriEditor: Khoirul Ansori
|23:53 WIB
Bagikan:
Sidang Lanjutan Kasus Gratifikasi Syahrul Yasin Limpo: Kesaksian Dirjen Perkebunan Andi Nur Alamsyah
Sidang Lanjutan Kasus Gratifikasi Syahrul Yasin Limpo: Kesaksian Dirjen Perkebunan Andi Nur Alamsyah

PASUNDAN EKSPRES - Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 20 Mei 2024. Dalam sidang ini, Dirjen Perkebunan Andi Nur Alamsyah memberikan kesaksian yang mengungkap permintaan uang oleh SYL saat dirinya terkena COVID-19.

SYL Didakwa Pemerasan dan Gratifikasi

SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar. Ia didakwa bersama dua mantan bawahannya, Sekjen Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan nonaktif M. Hatta, yang diadili dalam berkas perkara terpisah.

Kesaksian Andi Nur Alamsyah

Andi Nur Alamsyah dalam kesaksiannya mengungkap bahwa para pejabat Kementerian Pertanian sering diminta untuk mengumpulkan uang guna memenuhi kebutuhan pribadi SYL. Permintaan tersebut mencakup sewa jet pribadi, perjalanan umrah, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, pembelian sapi kurban, acara buka puasa bersama, perawatan kecantikan anak, pembelian mobil untuk anak, gaji pembantu, pesan makanan daring, hingga renovasi kamar anak.

Selain itu, Andi mengungkap bahwa pejabat Kementan kerap harus membuat perjalanan dinas fiktif. Dana yang dihasilkan dari perjalanan dinas fiktif ini kemudian digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.

Permintaan Uang Saat Terkena COVID-19

Andi mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, saat menjabat sebagai Direktur Alsintan, ia menerima permintaan uang sebesar Rp 450 juta dari Panji, ajudan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Ali Jamil, ketika dirinya sedang positif COVID-19. "Pada saat itu saya lagi COVID-19, meminta sejumlah uang sebesar Rp 450 juta," ungkap Andi.

Andi menjelaskan bahwa permintaan tersebut tidak dipenuhi karena tidak sesuai dengan aturan dan SOP yang berlaku. Namun, ada beberapa permintaan lain yang terpaksa dipenuhi karena tekanan dari Kasdi Subagyono dan Panji. "Ada yang kita tolak karena memang tidak sesuai dengan asas dan ketentuan yang berlaku dan SOP, namun ada beberapa permintaan yang kita penuhi karena Pak Kasdi dan Pak Panji terus menerus meminta untuk dipenuhi," jelas Andi.

Kasus ini mencerminkan betapa seriusnya masalah korupsi di Indonesia, khususnya di sektor pemerintahan. Kesaksian seperti yang disampaikan oleh Andi Nur Alamsyah menunjukkan urgensi reformasi dalam sistem birokrasi dan pengawasan di Kementerian Pertanian.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi negara yang seharusnya menjadi teladan dalam integritas dan etika kerja. Dengan adanya kesaksian ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya.

Sidang ini masih akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lain untuk mengungkap lebih jauh tentang dugaan gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo dan mantan bawahannya. Publik pun menantikan hasil akhir dari proses hukum ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Berita Terbaru

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional26 menit lalu
PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

Headline29 menit lalu
Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Nasional31 menit lalu
BNI Perkuat Peran sebagai Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

BNI Perkuat Peran sebagai Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Nasional41 menit lalu
ADVERTISEMENT
Infak ASN RSUD Ciereng Terkumpul Rp5,2 Juta, BAZNAS Subang Fokuskan untuk Kesehatan

Infak ASN RSUD Ciereng Terkumpul Rp5,2 Juta, BAZNAS Subang Fokuskan untuk Kesehatan

Headline45 menit lalu
Beras Fortifikasi Abal-abal Ditemukan di Pasaran, Apa Artinya?

Beras Fortifikasi Abal-abal Ditemukan di Pasaran, Apa Artinya?

Lifestyle48 menit lalu
Pilihan Jurusan yang Cocok untuk Industri Manufaktur, Bukan Cuma Teknik!

Pilihan Jurusan yang Cocok untuk Industri Manufaktur, Bukan Cuma Teknik!

Lifestyle1 jam lalu
Cara Mengembalikan Akun TikTok yang Hilang, Jangan Panik Dulu!

Cara Mengembalikan Akun TikTok yang Hilang, Jangan Panik Dulu!

Lifestyle2 jam lalu
Cara Membuat CV untuk Melamar Kerja di Pabrik Subang September 2026, Jangan Lewatkan Bagian Ini

Cara Membuat CV untuk Melamar Kerja di Pabrik Subang September 2026, Jangan Lewatkan Bagian Ini

Lifestyle2 jam lalu
Nasib Menteri Nusron Setelah Anak Buah Diciduk KPK, Begini Perkembangannya!

Nasib Menteri Nusron Setelah Anak Buah Diciduk KPK, Begini Perkembangannya!

Nasional2 jam lalu