Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Menurut SKB 3 Menteri

PASUNDANEKSPRES.ID - Masyarakat dapat memanfaatkan sisa libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2026 dari bulan Mei hingga Desember mendatang.
Sejumlah tanggal merah masih tersisa dari bulan Mei hingga Desember yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kegiatan, mulai dari beristirahat, bepergian, hingga merencanakan liburan bersama keluarga.
Penetapan libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026 diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, total ada 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama di sepanjang tahun 2026. Adapun penetapan libur nasional menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam mengatur hari kerja.
Selain itu, momen libur nasional dan cuti bersama ini bisa menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas yang seru seperti perjalanan ke luar kota, liburan bersama keluarga atau sekadar santai dan istirahat di rumah.
Mulai dari Mei 2026, terdapat beberapa hari libur nasional dan cuti bersama yang berdekatan dengan libur akhir pekan sehingga masyarakat dapat mengambil cuti sekaligus menikmati libur panjang.
Untuk mengetahui informasi ini lebih lanjut, berikut daftar sisa libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2026.
Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026
Mengacu pada kalender tahun 2026, jika dihitung mulai dari Mei 2026, libur nasional yang tersisa sebanyak sembilan hari serta cuti bersama yang tersisa sebanyak tiga hari.
Di bulan Mei, masyarakat dapat memanfaatkan libur nasional di bulan ini sebab terdapat empat hari yang ditetapkan sebagai libur nasional dan dua hari ditetapkan sebagai cuti bersama.
Adapun beberapa tanggal tersebut berdekatan dengan libur akhir pekan sehingga masyarakat dapat memanfaatkan waktu long weekend ini untuk melakukan berbagai kegiatan.
Berikut rincian sisa libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 menurut SKB 3 Menteri.
Sisa Libur Nasional 2026
- 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
- 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE
- 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni 2026: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus
Sisa Cuti Bersama 2026
- 15 Mei 2026: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei 2026: Cuti Bersama Idul Adha 1447 Hijriah
- 24 Desember 2026: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus
Demikian informasi tentang sisa libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2026 menurut SKB 3 Menteri. (inm)
