Skandal Chromebook Rp9,9 Triliun: Nadiem Dicekal, Google Diperiksa

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) senilai Rp9,9 triliun.
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dicegah ke luar negeri, sementara Google dan sejumlah vendor lokal turut diperiksa.
Proyek ini merupakan bagian dari program digitalisasi sekolah untuk tahun anggaran 2020–2022, namun sejak awal menuai kritik dari publik dan lembaga antikorupsi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komite Pemantau Legislatif (Kopel).
Dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan
ICW menduga penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dalam proyek ini tidak sesuai dengan Perpres No. 123 Tahun 2020.
Pengadaan dilakukan tanpa mekanisme bottom-up, serta tidak tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), yang membuat prosesnya tidak transparan.
"Pengadaan ini seolah-olah dipaksakan dan menutup peluang pengawasan publik," ujar Almas Sjafrina, peneliti ICW.
Laptop yang dibeli menggunakan sistem operasi Chrome OS dinilai tidak cocok untuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang minim infrastruktur internet.
Padahal, perangkat Chromebook sangat tergantung pada koneksi internet stabil.
Spesifikasi Minim, Harga Maksimum
Laptop yang dibeli seharga Rp8,5–Rp10 juta per unit disebut hanya memiliki RAM 4GB dan penyimpanan 32GB.
Padahal, harga pasaran perangkat serupa hanya sekitar Rp2,5 juta.
Dugaan mark-up harga hingga 300 persen pun mencuat, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp6,6 triliun.
Selain itu, proyek ini disebut tetap dipaksakan meskipun hasil uji coba penggunaan Chromebook pada 2019 menunjukkan hasil kurang memuaskan di daerah minim jaringan internet.
Pemeriksaan Meluas, Nadiem Dicegah ke Luar Negeri
Kejagung telah memeriksa sedikitnya 40 saksi, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, yang dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025.
Ia diperiksa selama 12 jam terkait perannya sebagai pengguna anggaran.
Pemeriksaan juga menyasar mantan staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, serta sejumlah pejabat dan vendor, termasuk perwakilan Google Indonesia.
Kejagung mencurigai adanya pengaruh Google dalam perubahan spesifikasi dari Windows ke Chrome OS, serta kemungkinan imbalan atau royalti atas penjualan Chromebook.
Strategic Partner Manager Chrome OS Indonesia, Ganis Samoedra, turut dimintai keterangan untuk menelusuri proses lobbying hingga keputusan pengadaan.
Siapa Dalang Sebenarnya?
ICW menyangsikan bahwa staf khusus menjadi aktor utama. Almas menekankan pentingnya penyidikan terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran.
Ia menyebut, "Staf khusus tak punya kewenangan penuh, tanggung jawab ada di tangan PPK dan menteri sebagai pengguna anggaran."
Pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, juga menegaskan pentingnya menelusuri rantai komando dari level tertinggi.
"Pemeriksaan harus dimulai dari menteri, karena dialah pembuat kebijakan strategis," ujarnya.
Dukungan Politik dan Desakan Transparansi
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendukung langkah Kejagung dan meminta penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih, termasuk jika melibatkan mantan menteri atau vendor besar.
Ia menambahkan, “Kasus ini harus ditangani murni demi hukum, bukan karena tekanan atau pesanan politik.”
Jejak Masalah: Dari Tender Afiliasi hingga Dana BOS
Penyelidikan juga menyoroti pola tender yang diduga diarahkan untuk memenangkan vendor tertentu yang memiliki afiliasi dengan pejabat Kemendikbudristek.
Dugaan penyalahgunaan dana BOS untuk membeli Chromebook pun menguat, meski dana itu seharusnya digunakan untuk kebutuhan sekolah dan tunjangan guru.
Vendor-vendor yang terlibat di antaranya PT Zyrex, Axioo, Advan, Evercoss, SPC, dan TSMID.
Semua masuk dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hanya 25–40 persen.
Publik Menanti Penuntasan Kasus
Meski belum ada tersangka yang diumumkan, tekanan publik terus meningkat.
Penyelidikan ini menjadi ujian serius bagi Kejaksaan Agung dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.
“Kasus ini harus dibongkar tuntas. Setiap rupiah dari APBN wajib digunakan seefisien mungkin untuk kepentingan rakyat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. (Disway/idr)
