Skandal Pelecehan di Kampus Elite: 16 Mahasiswa FH UI Diduga Terlibat, Puluhan Korban Terungkap

PASUNDANEKSPRES.ID - Dunia pendidikan tinggi kembali diguncang. Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen. Kasus ini mencuat ke publik setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku viral di media sosial.
Pihak kampus kini bergerak cepat. Penanganan kasus dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI, dengan ancaman sanksi tegas hingga pemberhentian bagi pelaku jika terbukti bersalah.
Kronologi: Viral di Media Sosial, Terbongkar dari Percakapan Internal
Kasus ini pertama kali diungkap oleh akun X @sampahfhui pada Minggu (12/4), yang membagikan tangkapan layar percakapan para mahasiswa. Isi percakapan tersebut diduga mengandung unsur pelecehan seksual dan objektifikasi perempuan.
Salah satu pernyataan yang memicu kemarahan publik adalah kalimat kontroversial seperti “diam berarti dikabulkan” dan “diam berarti consent”.
Sehari sebelumnya, Sabtu (11/4), para terduga pelaku yang merupakan mahasiswa angkatan 2023 sempat menyampaikan permohonan maaf melalui grup angkatan. Namun, permintaan maaf itu dinilai tidak disertai konteks yang jelas.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyebut pesan-pesan tersebut berisi lelucon yang merendahkan martabat perempuan dengan nuansa seksual.
“Bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual,” ujarnya.
Korban Bertambah: Mahasiswi hingga Dosen
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengungkapkan bahwa pelecehan ini diduga telah berlangsung sejak 2025.
Hingga kini, jumlah korban mencapai 27 orang, terdiri dari:
-
20 mahasiswi FH UI
-
7 dosen FH UI
Para korban disebut telah lama mengetahui tindakan tersebut, namun baru berani melapor setelah lebih dari satu tahun.
Situasi Memanas: Tuntutan DO hingga Nyaris Ricuh
Ketegangan sempat terjadi dalam forum pertemuan di kampus UI pada Senin malam (13/4). Mahasiswa menuntut agar seluruh pelaku dikeluarkan (DO).
Ketua BEM UI, Yatalathof Ma'shun Imawan, menegaskan tuntutan tersebut di hadapan forum.
Suasana sempat memanas ketika para terduga pelaku hadir, bahkan nyaris terjadi kericuhan akibat emosi mahasiswa yang memuncak.
Saat ini, 16 mahasiswa tersebut telah diberhentikan dari seluruh organisasi kemahasiswaan.
Respons Kampus: Sanksi Tegas hingga Proses Hukum
Rektor UI, Heri Hermansyah, menegaskan komitmen kampus untuk memberantas kekerasan seksual.
“Kita lawan kekerasan seksual,” tegasnya.
Pihak fakultas juga menyatakan tengah melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti, pelaku akan dikenai sanksi akademik hingga pemberhentian.
Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menambahkan bahwa kampus juga membuka kemungkinan koordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
Alarm Darurat Dunia Pendidikan
Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai kasus ini sebagai sinyal darurat.
Menurut data JPPI, terdapat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang Januari–Maret 2026, dengan rincian:
-
Kekerasan seksual: 46%
-
Kekerasan fisik: 34%
-
Perundungan: 19%
“Kekerasan di dunia pendidikan sudah menjadi pola sistemik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menilai kasus ini masuk dalam kategori kekerasan seksual berbasis siber, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kampus Tak Lagi Sepenuhnya Aman
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kampus, yang seharusnya menjadi ruang aman dan intelektual, masih rentan terhadap praktik kekerasan seksual bahkan dari dalam lingkungan itu sendiri.
Publik kini menanti langkah tegas dan transparan dari pihak kampus serta aparat hukum, agar keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan.
