Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Tanggapan Habib Luthfi Terkait Kebijakan Izin Tambang untuk Organisasi Masyarakat

K
Khoirul AnsoriEditor: Khoirul Ansori
|20:00 WIB
Bagikan:
Tanggapan Habib Luthfi Terkait Kebijakan Izin Tambang untuk Organisasi Masyarakat
Tanggapan Habib Luthfi Terkait Kebijakan Izin Tambang untuk Organisasi Masyarakat

Habib Luthfi, seorang anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang juga dikenal sebagai pendakwah terkemuka, memberikan tanggapannya terkait langkah Presiden Joko Widodo yang memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat keagamaan. Dalam pernyataannya, Habib Luthfi tidak secara tegas menyatakan apakah ia menolak atau mendukung kebijakan tersebut. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini, ia hanya mengikuti keputusan pemerintah tanpa pernah diajak untuk berdiskusi mengenai kebijakan ini.

"Saya tidak pernah diajak untuk berdiskusi. Saya tidak bisa memberikan jawaban pasti. Kami hanya mengikuti keputusan pemerintah. Jika dianggap baik, silakan saja," ungkap Habib Luthfi saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/6/2024).

Habib Luthfi juga menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum memberikan masukan terkait kebijakan pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat kepada Presiden Jokowi.

"Kami tidak memberikan masukan. Saya tidak bisa membuat keputusan semudah itu," tambahnya.

Menanggapi beberapa organisasi masyarakat keagamaan yang menolak kebijakan tersebut, Habib Luthfi memilih untuk tidak banyak berkomentar. Baginya, semua pihak memiliki hak untuk mengambil keputusan dalam konteks demokrasi.

"Biarkan mereka memiliki hak untuk berpendapat. Kami harus menghargai pendapat dan prinsip demokrasi," ungkap Habib Luthfi.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa izin usaha pertambangan dapat diberikan kepada organisasi masyarakat. Lahan tambang yang akan diberikan izin usahanya kepada organisasi masyarakat tersebut adalah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi I, yang meliputi PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Lahan tersebut akan dialokasikan kepada enam organisasi masyarakat yang merupakan pilar utama dalam masing-masing agama, yaitu Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Gereja Indonesia (PGI) untuk agama Kristen, Kantor Waligereja Indonesia untuk agama Katolik, Hindu, dan Buddha.

Meskipun demikian, beberapa organisasi masyarakat telah menyatakan penolakan terhadap izin tambang tersebut. Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) hingga saat ini menolak tawaran dari pemerintah. Sementara Muhammadiyah tampaknya enggan untuk terburu-buru dalam menerima tawaran tersebut.

Berita Terbaru

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Nasional8 jam lalu
DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

Subang8 jam lalu
Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Subang8 jam lalu
Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Subang8 jam lalu
ADVERTISEMENT
Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Subang9 jam lalu
Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Nasional10 jam lalu
Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Subang11 jam lalu
Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Nasional11 jam lalu
Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Lifestyle11 jam lalu
Zaenal Mutaqin Sebut Ruang Publik Anak Muda Subang Penting, Ini Alasannya

Zaenal Mutaqin Sebut Ruang Publik Anak Muda Subang Penting, Ini Alasannya

Subang12 jam lalu