Total 26 Hari, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 beserta Link SKB 3 Menteri

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah telah menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengatur rencana cuti maupun liburan di tahun depan.
Penetapan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Dalam SKB tersebut, total terdapat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun 2027 mendatang.
Penerbitan SKB 3 Menteri bertujuan untuk memberikan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta menjadi pedoman penting bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027.
Adapun pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan perusahaan masing-masing.
Dari total 26 hari, sejumlah libur nasional dan cuti bersama jatuh di hari Sabtu dan Minggu yang bertepatan dengan libur akhir pekan. Selain itu, terdapat 17 hari libur yang merupakan libur keagamaan sepanjang tahun 2027.
Momen libur nasional dan cuti bersama tentu dapat dimanfaatkan masyarakat untuk merencanakan berbagai hal seperti cuti tahunan, perjalanan ke luar kota, liburan, atau sekadar istirahat di rumah.
Untuk mengetahui informasi ini lebih lanjut, berikut daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 beserta link SKB 3 Menteri.
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027
Daftar Libur Nasional Tahun 2027
- 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi
- 5 Januari 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
- 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
- 10-11 Maret 2027: Idul Fitri 1448 Hijriah
- 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus
- 28 Maret 2027: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional
- 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus
- 17 Mei 2027: Idul Adha 1448 Hijriah
- 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE
- 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni 2027: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
- 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus
- 26 Desember 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Daftar Cuti Bersama Tahun 2027
- 5 Februari 2027: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 9, 12 dan 15 Maret 2027: Cuti Bersama Idul Fitri 1448 Hijriah
- 25 Maret 2027: Cuti Bersama Wafat Yesus Kristus
- 18 Mei 2027: Cuti Bersama Idul Adha 1448 H
- 19 Mei 2027: Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2571 BE
- 24 Desember: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus
Link SKB 3 Menteri Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027
Ketentuan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026.
Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional adalah sebanyak 18 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari sepanjang tahun 2027.
Berikut link download SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
Link SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027
(inm)
