Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Update Real Count KPU Capres-Cawapres per 29 Februari 2024

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|14:11 WIB
Bagikan:
Update Real Count KPU Capres-Cawapres per 29 Februari 2024
Update Real Count KPU Capres-Cawapres per 29 Februari 2024 (Image From: Infobanknews)

PASUNDAN EKSPRES - Update real count KPU Capres-Cawapres bisa kamu temukan di sini. Beberapa hari lalu, tepat pada tanggal 14 Februari 2024, seluruh masyarakat Indonesia melakukan pemungutan suara pada Pemilihan Umum serentak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan perhitungan suara secara langsung untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. 

Update Real Count KPU Capres-Cawapres 

Berdasarkan data terakhir yang diperbarui oleh KPU di situs pemilu2024.kpu.go.id sampai dengan tanggal 29 Februari 2024 pukul 11.10 WIB, jumlah suara berasal dari 640.527 tempat pemungutan suara atau sekitar 77,81% dari total 823.236 TPS di Indonesia dan luar negeri. 

BACA JUGA:Lowongan CPNS 2024 Tersedia untuk 225.000 Orang, IKN Jadi Penempatan Utama

BACA JUGA:Biaya dan Persyaratan yang Perlu Diketahui untuk Menikah di KUA 2024

Dari jumlah suara yang sudah masuk, paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran masih unggul dengan jumlah suara 58,83% suara atau sama dengan 75.371.881. Sementara di urutan kedua, terdapat nomor paslon 1, yaitu Anies-Muhaimin dengan jumlah suara 24,49% atau sama dengan 31.375.395. Terakhir, terdapat nomor paslon 3, yaitu Ganjar-Mahfud dengan jumlah suara 16,68% atau sama dengan 21.371.724. 

Sebagai informasi, KPU menggunakan metode penghitungan yang sebenarnya atau yang dikenal sebagai real count dalam proses penghitungan resmi. Dengan demikian, data yang diunggah KPU di laman resminya merupakan hasil rekapitulasi suara yang terkumpul di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Namun, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan pemenang dilakukan secara bertahap melalui rapat pleno terbuka oleh lembaga-lembaga yang berwenang, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(ipa)

Berita Terbaru

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Nasional10 jam lalu
DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

Subang10 jam lalu
Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Subang10 jam lalu
Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Subang10 jam lalu
ADVERTISEMENT
Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Subang11 jam lalu
Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Nasional12 jam lalu
Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Subang13 jam lalu
Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Nasional13 jam lalu
Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Lifestyle13 jam lalu
Zaenal Mutaqin Sebut Ruang Publik Anak Muda Subang Penting, Ini Alasannya

Zaenal Mutaqin Sebut Ruang Publik Anak Muda Subang Penting, Ini Alasannya

Subang14 jam lalu