Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Update Real Count KPU Capres-Cawapres per 29 Februari 2024

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|14:11 WIB
Bagikan:
Update Real Count KPU Capres-Cawapres per 29 Februari 2024
Update Real Count KPU Capres-Cawapres per 29 Februari 2024 (Image From: Infobanknews)

PASUNDAN EKSPRES - Update real count KPU Capres-Cawapres bisa kamu temukan di sini. Beberapa hari lalu, tepat pada tanggal 14 Februari 2024, seluruh masyarakat Indonesia melakukan pemungutan suara pada Pemilihan Umum serentak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan perhitungan suara secara langsung untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. 

Update Real Count KPU Capres-Cawapres 

Berdasarkan data terakhir yang diperbarui oleh KPU di situs pemilu2024.kpu.go.id sampai dengan tanggal 29 Februari 2024 pukul 11.10 WIB, jumlah suara berasal dari 640.527 tempat pemungutan suara atau sekitar 77,81% dari total 823.236 TPS di Indonesia dan luar negeri. 

BACA JUGA:Lowongan CPNS 2024 Tersedia untuk 225.000 Orang, IKN Jadi Penempatan Utama

BACA JUGA:Biaya dan Persyaratan yang Perlu Diketahui untuk Menikah di KUA 2024

Dari jumlah suara yang sudah masuk, paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran masih unggul dengan jumlah suara 58,83% suara atau sama dengan 75.371.881. Sementara di urutan kedua, terdapat nomor paslon 1, yaitu Anies-Muhaimin dengan jumlah suara 24,49% atau sama dengan 31.375.395. Terakhir, terdapat nomor paslon 3, yaitu Ganjar-Mahfud dengan jumlah suara 16,68% atau sama dengan 21.371.724. 

Sebagai informasi, KPU menggunakan metode penghitungan yang sebenarnya atau yang dikenal sebagai real count dalam proses penghitungan resmi. Dengan demikian, data yang diunggah KPU di laman resminya merupakan hasil rekapitulasi suara yang terkumpul di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Namun, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan pemenang dilakukan secara bertahap melalui rapat pleno terbuka oleh lembaga-lembaga yang berwenang, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(ipa)

Berita Terbaru

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Lifestyle26 menit lalu
PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

Olahraga35 menit lalu
Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Nasional1 jam lalu
Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Purwakarta2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta2 jam lalu
Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Nasional3 jam lalu
Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Jawa Barat4 jam lalu
Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Jawa Barat5 jam lalu
Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Subang5 jam lalu
Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Nasional5 jam lalu