Update Tarif Listrik 20–26 April 2026, Ini Rincian Lengkapnya!

PASUNDANEKSPRES.ID - Kabar terbaru soal tarif listrik akhirnya mendapat kepastian. Untuk periode 20–26 April 2026, pemerintah memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik bagi seluruh pelanggan, baik yang menerima subsidi maupun non-subsidi.
Keputusan ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat. Artinya, tarif listrik masih mengacu pada penetapan kuartal II tahun 2026, sehingga tidak ada lonjakan biaya listrik dalam waktu dekat.
Alasan Tarif Listrik Tidak Naik
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini.
Penetapan tarif dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung dunia usaha agar tetap kompetitif di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Acuan Penetapan Tarif
Tarif listrik ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, di mana tarif pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan.
Beberapa indikator ekonomi yang menjadi pertimbangan antara lain:
- Nilai tukar rupiah
- Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
- Inflasi
- Harga batu bara acuan (HBA)
Untuk kuartal II-2026, perhitungan menggunakan data periode November 2025 hingga Januari 2026 dengan rincian:
- Kurs: Rp 16.743,46 per USD
- ICP: 62,78 USD per barel
- Inflasi: 0,22%
- HBA: 70 USD per ton
Meski secara hitungan tarif berpotensi berubah, pemerintah memilih untuk tetap menahannya demi stabilitas ekonomi.
Rincian Tarif Listrik 20–26 April 2026
Rumah Tangga Non-Subsidi
- 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- ≥6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Bisnis dan Pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan Subsidi
- 450 VA: Rp 415 per kWh
- 900 VA subsidi: Rp 605 per kWh
- 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
- 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- ≥3.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Prabayar vs Pascabayar, Apa Bedanya?
Tarif di atas berlaku sama, baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar. Perbedaannya hanya pada sistem pembayaran:
Prabayar: membeli token listrik sebelum pemakaian
Pascabayar: membayar setelah penggunaan listrik
Dengan tidak adanya penyesuaian tarif listrik pada periode ini, masyarakat bisa sedikit bernapas lega. Stabilnya tarif membantu menjaga pengeluaran rumah tangga tetap terkendali, sekaligus memberi kepastian bagi pelaku usaha.
Tak heran jika topik tarif listrik sempat menjadi trending di Google. Untuk saat ini, setidaknya hingga akhir pekan, biaya listrik masih aman tanpa kenaikan.
Semoga informasi ini membantu dan bisa jadi referensi untuk mengatur pengeluaran listrik kamu ya!
