Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Polemik Perubahan Seragam Sekolah Baru di Tahun 2024

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|09:59 WIB
Bagikan:
Polemik Perubahan Seragam Sekolah Baru  di Tahun 2024
Perubahan Seragam Sekolah Baru. (Sumber Foto: Jambi Ekspres)

PASUNDAN EKSPRES - Terdapat narasi Nadiem Makarim yang menyatakan tentang aturan perubahan seragam sekolah baru beberapa waktu yang lalu dan membuat banyak pihak terkejut.

Respon warganet atas perubahan tersebut yakni melayangkan protes dan meminta Nadiem untuk 'turun' dari jabatannya sebagai Kemendikbud Ristek.

Ketentuan-ketentuan terbaru mengenai seragam sekolah masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 yang statusnya masih berlaku, seperti yang dikutip dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH Kemendikbud Ristek).

Aturan baru ini disusun dengan tujuan utama untuk memprioritaskan kesetaraan di antara siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi mereka dan juga bertujuan untuk meningkatkan disiplin di kalangan siswa.

"Orang tua dapat memilih. Tidak dipaksa, ya," jelas Nadiem, dikutip dari detikedu.

BACA JUGA:Prabowo Subianto Tinjau Makan Siang Gratis Sekolah di Cina.

BACA JUGA:Tahukah Ibu, Gizi Anak Usia Sekolah Berbeda? Ini Makanan Pendukungnya!

Aturan Perubahan Seragam Sekolah Baru 

Melihat ke belakang, aturan seragam sekolah tahun 2024 masih mengikuti ketentuan yang telah ada sebelumnya. 

Hal ini pun menandakan bahwa aturan tersebut masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

Berikut rinciannya:

  1. Pakaian seragam nasional Siswa SD dan SDLB: Atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok merah hati.
  2. Pakaian seragam nasional siswa SMP dan SMPLB: Atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok biru tua.
  3. Pakaian seragam nasional Siswa SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB: Atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok abu-abu.

BACA JUGA:Sekolah Harus Memperhatikan Pengadaan Kegiatan Pesantren Kilat di Bulan Ramadan

Adapun jadwal penggunaan pakaian seragam nasional yakni digunakan paling sedikit setiap Senin dan Kamis, serta di hari pelaksanaaan upacara bendera.

Selain itu, seragam pramuka wajib digunakan pada hari yang sudah ditetapkan oleh masing-masing sekolah dan pakaian khas sekolah pun penggunaannya diatur sesuai dengan kewenangan sekolah tersebut. (pm)

Berita Terbaru

BUMDes CIPATI Desa Cimeuhmal Panen Perdana Jagung Tebon

BUMDes CIPATI Desa Cimeuhmal Panen Perdana Jagung Tebon

Subang7 jam lalu
Neng Virda Cakades Purwadadi Usung Perubahan dan Pemberdayaan Perempuan

Neng Virda Cakades Purwadadi Usung Perubahan dan Pemberdayaan Perempuan

Subang8 jam lalu
Kang Rey Bidik Subang Jadi Kota Kreatif, Pastikan SubangFest Digelar Tiap Bulan

Kang Rey Bidik Subang Jadi Kota Kreatif, Pastikan SubangFest Digelar Tiap Bulan

Subang8 jam lalu
Pojokan 328: Mitelor

Pojokan 328: Mitelor

Opini10 jam lalu
ADVERTISEMENT
Cara Sematkan Postingan Foto dan Video di Instagram, Pake Fitur Ini

Cara Sematkan Postingan Foto dan Video di Instagram, Pake Fitur Ini

Lifestyle10 jam lalu
Tips Sehat di Musim Pancaroba agar Tidak Mudah Tumbang Saat Cuaca Berubah

Tips Sehat di Musim Pancaroba agar Tidak Mudah Tumbang Saat Cuaca Berubah

Lifestyle11 jam lalu
Operasi Patuh 2026 Resmi Digelar, Cek 11 Sasaran ETLE dan Dendanya

Operasi Patuh 2026 Resmi Digelar, Cek 11 Sasaran ETLE dan Dendanya

Nasional12 jam lalu
Klasemen Super League 2026/2027 Persib Naik ke Posisi 5

Klasemen Super League 2026/2027 Persib Naik ke Posisi 5

Olahraga12 jam lalu
DTIIF 2026 Digelar di Jakarta, Danantara Bidik Investasi Teknologi Global

DTIIF 2026 Digelar di Jakarta, Danantara Bidik Investasi Teknologi Global

Nasional13 jam lalu
Kementerian ESDM Buka Lowongan Pengawal Energi 2026, Tersedia 108 Formasi

Kementerian ESDM Buka Lowongan Pengawal Energi 2026, Tersedia 108 Formasi

Nasional13 jam lalu