Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Tidak Memiliki Visa Haji, 24 Jemaah asal Indonesia Ditahan Petugas Saat Miqat di Bir Ali

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|14:02 WIB
Bagikan:
Tidak Memiliki Visa Haji, 24 Jemaah asal Indonesia Ditahan Petugas Saat Miqat di Bir Ali
Jemaah haji melaksanakan Miqat di Bir Ali. (Foto: laman resmi Kemenag)

PASUNDAN EKSPRES - Sebanyak 24 jemaah asal Indonesia ditahan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi setelah kedapatan tidak memiliki visa haji resmi ketika Miqat di Bir Ali, Madinah.

Adapun kejadian itu dibenarkan oleh Kepala Seksi PPIH Bir Ali, Aziz Hegemur yang diketahui terjadi pada Selasa, 28 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WAS (Waktu Arab Saudi).

Dia menerangkan bahwa ketika itu datang satu bus yang membawa 24 jemaah ke Bir Ali.

Petugas haji yang selesai melaksanakan Salat Zuhur melihat ada keganjilan dari rombongan bus tersebut. 

Pasalnya, pada jam-jam tersebut tidak ada jadwal kedatangan jemaah haji Indonesia ke Bir Ali untuk mengambil Miqat.

Petugas pun langsung mengecek ke dalam bus tersebut dan mereka mengaku jemaah haji furada. 

"Kami tanya, mereka jawab jemaah Furoda. Sehingga kami tidak tanya, apa dibawa apa tidak (dokumen-dokumen)," ucap Aziz, dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (30/5).

Lebih lanjut, menurut Aziz, setelah dicek oleh petugas di Bir Ali, jemaah tersebut langsung buru-buru kembali ke bus. 

Namun belum sempat meninggalkan Bir Ali, mereka harus melalui pemeriksaan awal (Check Point) di Bir Ali saat akan menuju Makkah yang dilakukan oleh pihak Masyariq.

Adapun Check Point ini dilakukan untuk memastikan bahwa jemaah yang melakukan perjalanan ke Makkah adalah mereka yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan ibadah haji. 

Proses pengecekan dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dokumen seperti visa haji dan paspor. 

Apabila dinyatakan aman dan boleh melanjutkan perjalanan, maka akan mendapat stempel dari pihak Masyariq.

Setelah diperiksa, sebanyak 24 jemaah asal Indonesia tersebut tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen yang diminta. 

Mereka disebut-sebut hanya memiliki visa umrah. Dengan demikian, pihak Masyariq melaporkannya ke kepolisian setempat.

Tidak diketahui lebih lanjut bagaimana sanksi atau denda yang diberikan polisi setempat kepada 24 jemaah tersebut.

"Selanjutnya kami tidak tahu sampai sekarang apakah masih ditahan, apakah sudah dilepas, atau bagaimana belum tahu," ujar Aziz.

Sebelumnya, Kepala Daker (Daerah Kerja) Madinah Ali Machzumi mengatakan bahwa Pemerintah Arab Saudi tengah melakukan pemeriksaan ketat dan berlapis bagi jemaah haji yang akan menuju Makkah.

"Sekali lagi, kami mengimbau warga Indonesia untuk tidak sekali-kali berhaji tanpa memakai visa haji. Mengingat risikonya yang sangat banyak," ucap Ali, Rabu (29/5). 

Apabila jemaah melanggar aturan, maka akan dikenakan denda hingga 10 ribu riyal Arab Saudi atau setara Rp 42 juta.

Tidak hanya itu, jemaah tanpa memiliki visa haji juga kemungkinan akan ditahan sementara oleh polis hingga dideportasi dari Arab Saudi. (inm)

Berita Terbaru

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

Olahraga2 jam lalu
Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Subang4 jam lalu
Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Subang4 jam lalu
Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Subang4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Subang5 jam lalu
PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

Nasional6 jam lalu
DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional7 jam lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle7 jam lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta7 jam lalu
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat7 jam lalu