Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Tidak Memiliki Visa Haji, 24 Jemaah asal Indonesia Ditahan Petugas Saat Miqat di Bir Ali

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|14:02 WIB
Bagikan:
Tidak Memiliki Visa Haji, 24 Jemaah asal Indonesia Ditahan Petugas Saat Miqat di Bir Ali
Jemaah haji melaksanakan Miqat di Bir Ali. (Foto: laman resmi Kemenag)

PASUNDAN EKSPRES - Sebanyak 24 jemaah asal Indonesia ditahan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi setelah kedapatan tidak memiliki visa haji resmi ketika Miqat di Bir Ali, Madinah.

Adapun kejadian itu dibenarkan oleh Kepala Seksi PPIH Bir Ali, Aziz Hegemur yang diketahui terjadi pada Selasa, 28 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WAS (Waktu Arab Saudi).

Dia menerangkan bahwa ketika itu datang satu bus yang membawa 24 jemaah ke Bir Ali.

Petugas haji yang selesai melaksanakan Salat Zuhur melihat ada keganjilan dari rombongan bus tersebut. 

Pasalnya, pada jam-jam tersebut tidak ada jadwal kedatangan jemaah haji Indonesia ke Bir Ali untuk mengambil Miqat.

Petugas pun langsung mengecek ke dalam bus tersebut dan mereka mengaku jemaah haji furada. 

"Kami tanya, mereka jawab jemaah Furoda. Sehingga kami tidak tanya, apa dibawa apa tidak (dokumen-dokumen)," ucap Aziz, dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (30/5).

Lebih lanjut, menurut Aziz, setelah dicek oleh petugas di Bir Ali, jemaah tersebut langsung buru-buru kembali ke bus. 

Namun belum sempat meninggalkan Bir Ali, mereka harus melalui pemeriksaan awal (Check Point) di Bir Ali saat akan menuju Makkah yang dilakukan oleh pihak Masyariq.

Adapun Check Point ini dilakukan untuk memastikan bahwa jemaah yang melakukan perjalanan ke Makkah adalah mereka yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan ibadah haji. 

Proses pengecekan dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dokumen seperti visa haji dan paspor. 

Apabila dinyatakan aman dan boleh melanjutkan perjalanan, maka akan mendapat stempel dari pihak Masyariq.

Setelah diperiksa, sebanyak 24 jemaah asal Indonesia tersebut tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen yang diminta. 

Mereka disebut-sebut hanya memiliki visa umrah. Dengan demikian, pihak Masyariq melaporkannya ke kepolisian setempat.

Tidak diketahui lebih lanjut bagaimana sanksi atau denda yang diberikan polisi setempat kepada 24 jemaah tersebut.

"Selanjutnya kami tidak tahu sampai sekarang apakah masih ditahan, apakah sudah dilepas, atau bagaimana belum tahu," ujar Aziz.

Sebelumnya, Kepala Daker (Daerah Kerja) Madinah Ali Machzumi mengatakan bahwa Pemerintah Arab Saudi tengah melakukan pemeriksaan ketat dan berlapis bagi jemaah haji yang akan menuju Makkah.

"Sekali lagi, kami mengimbau warga Indonesia untuk tidak sekali-kali berhaji tanpa memakai visa haji. Mengingat risikonya yang sangat banyak," ucap Ali, Rabu (29/5). 

Apabila jemaah melanggar aturan, maka akan dikenakan denda hingga 10 ribu riyal Arab Saudi atau setara Rp 42 juta.

Tidak hanya itu, jemaah tanpa memiliki visa haji juga kemungkinan akan ditahan sementara oleh polis hingga dideportasi dari Arab Saudi. (inm)

Berita Terbaru

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

Nasional21 menit lalu
Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Purwakarta41 menit lalu
1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang1 jam lalu
Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Subang1 jam lalu
Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Olahraga2 jam lalu
Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Nasional2 jam lalu
Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle2 jam lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang2 jam lalu
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle2 jam lalu