Authority Bias Bukan Jaminan: Kasus Penipuan Investasi Selebgram RFS Gresik

Oleh: Nur Abdi Anugrah
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Dian Nuswantoro
Ratusan warga Gresik jadi korban investasi bodong RFS, dengan kerugian mencapai Rp3 miliar. Kasus penipuan investasi ilegal bermodus Ponzi oleh selebgram RFS (nama lengkap disebut dalam berita) di Gresik meledak akhir 2025 hingga awal 2026, menarik perhatian nasional. Polres Gresik resmi menetapkan RFS sebagai tersangka pada Desember 2025 setelah puluhan hingga ratusan korban
melapor, dengan total kerugian mencapai Rp3 miliar lebih. Pelaku mulai promosi sejak 2024 melalui unggahan Instagram glamor tentang bisnis FnB (food and beverage), menjanjikan keuntungan harian hingga 20% dengan skema rekrutmen anggota baru. Pencairan dana mandek sejak April 2024, memicu gelombang laporan setelah korban sadar tertipu skema Ponzi yang bergantung pada downline untuk bertahan. Authority Bias Theory Authority Bias Theory, yang berakar dari eksperimen Stanley Milgram
(1963) tentang ketaatan terhadap otoritas, menggambarkan bagaimana individu cenderung mematuhi atau mempercayai figur yang dianggap berwibawa, bahkan jika bukti bertentangan. Teori ini diperluas dalam psikologi sosial untuk menjelaskan pengaruh figur publik seperti influencer atau selebriti, di mana status sosial tinggi mereka menciptakan persepsi keahlian otomatis tanpa verifikasi.[ – adaptasi dari pola
kasus] Di era digital, bias ini dimanfaatkan pelaku penipuan untuk membangun kepercayaan instan melalui citra sukses, membuat korban mengabaikan red flag seperti janji return tidak realistis atau absennya regulasi resmi. Aplikasi pada Kasus RFS Gresik Dalam kasus ini, RFS memanfaatkan authority bias secara cerdik lewat postingan Instagram yang menampilkan gaya hidup hedon—mobil mewah,
liburan, dan pesta FnB—serta testimoni palsu dari "investor sukses" lokal. Korban, mayoritas warga Gresik dan sekitarnya, melihat RFS sebagai figur otoritatif karena follower jutaan dan image pengusaha sukses, sehingga langsung setoran modal tanpa cek izin OJK atau prospektus legal. Skema Ponzi berkembang pesat via efek domino: anggota awal yang untung sementara merekrut teman/keluarga,
memperkuat ilusi legitimasi karena "selebgram terkenal saja yang jalankan". Saat inflow berhenti, sistem runtuh, meninggalkan korban kehilangan tabungan hingga ratusan juta per orang. Authority Bias Gagal Lindungi Korban Meskipun authority bias membantu navigasi keputusan cepat di dunia informasi berlimpah, ia justru jadi celah lebar bagi penipu digital yang fabrikasi persona ahli via filter Instagram dan
endorsement bayaran. Korban RFS terjebak karena over-rely pada karisma pelaku daripada data faktual, seperti laporan OJK tentang entitas ilegal atau pola Ponzi klasik (untung awal dari modal korban baru). Kasus ini mirip tren nasional di mana kerugian investasi bodong tembus triliunan rupiah tahunan, dengan influencer sebagai "wajah tepercaya" yang ambruk saat polisi turun tangan. (*)
