Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

BUKAN SALAH OUTFIT”: CATCALLING SEBAGAI PELANGGARAN HAK PEREMPUAN DAN KEGAGALAN NEGARA MEMENUHI SDGS 5

R
Rian AlfianEditor: Rian Alfian
|11:33 WIB
Bagikan:
BUKAN SALAH OUTFIT”: CATCALLING SEBAGAI PELANGGARAN HAK PEREMPUAN DAN KEGAGALAN NEGARA MEMENUHI SDGS 5
CATCALLING SEBAGAI PELANGGARAN HAK PEREMPUAN DAN KEGAGALAN NEGARA MEMENUHI SDGS 5

Resti Wulandari_STAI DR.KH.EZ MUTTAQIEN

Catcalling masih menjadi pengalaman sehari-hari bagi banyak perempuan di Indonesia.
Siulan, komentar bernuansa seksual, hingga teriakan dari pengendara motor kerap dialami
perempuan saat berada di ruang publik. Ironisnya, tindakan ini sering dianggap sebagai
candaan atau hal sepele, padahal dampaknya serius terhadap rasa aman dan kebebasan
perempuan. Dalam beberapa waktu terakhir, isu catcalling kembali ramai diperbincangkan di
media sosial TikTok melalui tren perempuan yang mengenakan “outfit anti catcalling”, yakni
pakaian tidak rapih dan asal-asalan yang diasumsikan dapat meminimalisasi pelecehan verbal
di jalan.

Fenomena ini memperlihatkan dua hal penting. Pertama, catcalling masih masif terjadi
bahkan ketika perempuan hanya menjalankan aktivitas biasa seperti berjalan atau mengendarai
motor. Kedua, terdapat kecenderungan budaya menyalahkan korban, di mana perempuan
didorong untuk menyesuaikan cara berpakaian alih-alih menuntut pertanggungjawaban pelaku.

Artikel ini bertujuan menganalisis catcalling sebagai bentuk kekerasan berbasis gender dengan
menggunakan kerangka CEDAW dan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya
SDGs 5 tentang kesetaraan gender, melalui studi kasus tren “outfit anti catcalling” di TikTok.

Secara konseptual, catcalling merupakan bentuk pelecehan seksual verbal yang terjadi
di ruang publik. Meskipun tidak melibatkan kontak fisik, catcalling tetap termasuk kekerasan
berbasis gender karena menyerang martabat, rasa aman, dan kebebasan perempuan. Catcalling
juga menciptakan ketakutan psikologis yang membatasi ruang gerak perempuan, seperti rasa
cemas ketika melewati jalan tertentu atau ketidaknyamanan saat berada sendirian di ruang
publik.

Dalam perspektif hak asasi manusia, catcalling tidak dapat dipisahkan dari relasi kuasa
yang timpang antara laki-laki dan perempuan. Perempuan diposisikan sebagai objek, sementara
pelaku merasa memiliki kuasa atas tubuh dan ruang gerak perempuan. Normalisasi terhadap
catcalling menunjukkan masih kuatnya budaya patriarki yang mentoleransi kekerasan verbal
terhadap perempuan.

CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against
Women) menegaskan bahwa segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan harus
dihapuskan. Pasal 1 CEDAW mendefinisikan diskriminasi sebagai setiap pembedaan atau
pembatasan berdasarkan jenis kelamin yang menghambat pengakuan dan pelaksanaan hak
asasi perempuan.

Dalam konteks ini, catcalling jelas merupakan bentuk diskriminasi karena
menghambat hak perempuan untuk merasa aman dan bebas di ruang publik. General
Recommendation No. 19 dan No. 35 CEDAW menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender
tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik, tetapi juga mencakup kekerasan verbal dan
psikologis yang terjadi di ruang publik.

Dengan demikian, catcalling dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap komitmen negara dalam mengimplementasikan CEDAW.
Negara memiliki kewajiban untuk mencegah, melindungi, dan menindak segala bentuk
kekerasan terhadap perempuan, termasuk yang dianggap “ringan” atau “non-fisik”.
Tren “outfit anti catcalling” di TikTok memperlihatkan bagaimana perempuan
menggunakan media digital sebagai ruang perlawanan simbolik. Melalui video pendek,
perempuan menunjukkan perbandingan perlakuan yang mereka terima saat mengenakan
pakaian tertentu.

Pesan yang muncul bukan sekadar soal mode berpakaian, melainkan kritik
terhadap anggapan bahwa pakaian perempuan menjadi penyebab utama catcalling. Namun,
fenomena ini juga mengungkap persoalan struktural. Alih-alih menekan pelaku atau
mendorong penegakan hukum, solusi yang muncul justru menempatkan perempuan sebagai
pihak yang harus beradaptasi. Hal ini memperkuat victim blaming dan mengaburkan akar
masalah catcalling, yaitu rendahnya kesadaran gender dan lemahnya perlindungan negara
terhadap perempuan di ruang publik.

Dari sudut pandang komunikasi, TikTok berperan sebagai medium advokasi yang efektif. Konten-konten tersebut membangun kesadaran publik dan membuka ruang diskusi tentang catcalling sebagai isu serius. Meski demikian, tanpa diiringi kebijakan dan
perlindungan hukum yang memadai, advokasi digital berisiko berhenti pada viralitas semata.
Catcalling bukanlah persoalan sepele, melainkan bentuk kekerasan berbasis gender
yang melanggar hak asasi perempuan.

Fenomena “outfit anti catcalling” di TikTok menunjukkan adanya kesadaran dan perlawanan dari perempuan, tetapi sekaligus menyingkap
kegagalan struktural negara dalam melindungi perempuan di ruang publik. Dalam perspektif
CEDAW dan SDGs, catcalling menandakan belum optimalnya komitmen negara terhadap
penghapusan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan.

Oleh karena itu, upaya mengatasi catcalling tidak dapat dibebankan pada perempuan semata. Negara perlu memperkuat regulasi, edukasi publik, serta penegakan hukum yang berpihak pada korban.
Tanpa langkah konkret tersebut, tujuan SDGs 5 hanya akan menjadi wacana normatif tanpa
perubahan nyata dalam kehidupan perempuan sehari-hari.

Berita Terbaru

Kisah WNI Dipenjara di Malaysia Gegara Puntung Rokok, Berawal dari Denda RM1.000

Kisah WNI Dipenjara di Malaysia Gegara Puntung Rokok, Berawal dari Denda RM1.000

Nasional5 menit lalu
Total 26 Hari, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 beserta Link SKB 3 Menteri

Total 26 Hari, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 beserta Link SKB 3 Menteri

Nasional20 menit lalu
Keterwakilan Perempuan Duduk di DPRD Subang, Legislator Gerindra Dorong Pemberdayaan Tak Sekadar Formalitas

Keterwakilan Perempuan Duduk di DPRD Subang, Legislator Gerindra Dorong Pemberdayaan Tak Sekadar Formalitas

Subang45 menit lalu
Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Olahraga1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jawa Barat1 jam lalu
Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Subang1 jam lalu
Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Olahraga1 jam lalu
Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Nasional2 jam lalu
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

Nasional2 jam lalu
Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Subang2 jam lalu