Buku Implementasi Hukum Pertambangan Indonesia Dirilis, Tamparan Telak saat Realitas Tak Sejalan Aturan

PASUNDANEKSPRES.ID Resource curse atau yang diharfiahkan menjadi kutukan sumber daya, merupaka paradoks keadilan bagi negara yang kaya akan sumber daya alam, seperti minyak, gas, emas, batubara, nikel, dan berbagai mineral tetapi pertumbuhan ekonominya lambat, tata kelola pemerintahannya kurang baik, serta tingkat kesejahteraan masyarakatnya lebih rendah dibandingkan negara yang miskin sumber daya. Hal ini sering kali memicu korupsi dan konflik sosial. Paradoks keadilan ini merupakan satu dari tiga paradoks yang dikupas tuntas dalam buku berjudul "Implementasi Hukum Pertambangan Indonesia, Paradoks Kedaulatan, Keadilan, dan Keberlanjutan" yang ditulis dengan apik, cermat dan holistik oleh Dani Prianto Hadi.
Paradoks kedaulatan. Negara secara konstitusional memiliki kendali penuh atas sumber daya alam. Akan tetapi dalam praktiknya, kontrol tersebut sering kali tereduksi menjadi fungsi administratif, yakni, sebatas memberi izin, menarik pajak, dan melakukan pengawasan terbatas.
Instrumen seperti government take dan golden share (kepemilikan saham khusus/istimewa oleh negara) memang dirancang untuk menjaga kepentingan negara, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada desain kebijakan dan keberanian politik.
Paradoks Keadilan. Kekayaan sumber daya tidak otomatis menghasilkan kesejahteraan. Fenomena resource curse yang dibahas dalam buku ini menunjukkan bahwa negara kaya sumber daya justru dapat mengalami ketimpangan dan kelemahan institusi.
Dalam konteks Indonesia, masyarakat lokal kerap menanggung beban sosial dan ekologis, tanpa mendapatkan manfaat yang setara. Kekayaan alam yang seharusnya membawa kemakmuran hanya dinikmati segelintir elite, memicu korupsi dan menyebabkan kerusakan lingkungan.

Hukum Pertambangan-DIRILIS. Buku Implementasi Hukum Pertambangan Indonesia (Paradoks Kedaulatan, Keadilan, dan Keberlanjutan) resmi dirilis.
Paradoks keberlanjutan. Di tengah jargon pembangunan berkelanjutan, praktik di lapangan masih didominasi oleh orientasi jangka pendek. Bahkan partisipasi publik yang secara normatif dijamin, sering kali tidak berjalan efektif.
Proses konsultasi kerap bersifat formalitas, informasi tidak transparan, waktu terbatas, dan aspirasi masyarakat tidak benar-benar dipertimbangkan.
Paradoks-paradoks ini bukan sekadar konsep teoritis. Buku ini menunjukkan bahwa ketiganya eksis dan beroperasi dalam sistem hukum pertambangan Indonesia hari ini.
Hukum Ada, Keadilan Terasa Jauh
Sejatinya, negara telah hadir dengan konstitusi yang tegas. "Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Regulasi disusun berlapis, izin dikontrol, pajak ditarik, dan perusahaan diawasi. Begitulah adanya di atas kertas. Realitasnya jauh, cerita yang muncul sering kali berbeda.
Masyarakat di sekitar tambang masih bergulat dengan debu, air tercemar, konflik sosial, dan ketidakpastian masa depan. Negara tetap hadir, tetapi kehadirannya terasa administratif, bukan substantif. Pertanyaannya menjadi sederhana tetapi menghantui, "jika hukum sudah ada, mengapa keadilan terasa jauh? Jelas ini menjadi tamparan telak.
Di titik inilah buku setebal 800 halaman ini mengambil peran. Bukan sekadar menjelaskan hukum pertambangan tapi juga membedahnya. Buku ini tidak berhenti pada “apa bunyi aturan”, tetapi menelusuri “mengapa realitas tidak sejalan dengan aturan”.
Satu di antara kekuatan utama buku ini adalah keberaniannya mengangkat apa yang sering dihindari dalam literatur hukum, jurang antara norma dan praktik. Dalam konteks pertambangan, Indonesia tidak kekurangan regulasi, bahkan dalam banyak hal, kerangka hukumnya cukup komprehensif.
Akan tetapi, sebagaimana tergambar dalam berbagai analisis buku ini, persoalan utamanya bukan pada kekosongan hukum, melainkan pada implementasi.
Program tanggung jawab sosial perusahaan, misalnya, sering kali hanya dialokasikan dalam porsi yang sangat kecil dibandingkan keuntungan perusahaan. Sekitar 1-3 persen, ini di luar nalar, tak sebanding dengan dampak yang ditanggung masyarakat.
Lebih jauh lagi, program tersebut kerap tidak berkelanjutan, tidak partisipatif, bahkan dalam beberapa kasus justru menciptakan fragmentasi sosial.
Buku ini mengajak pembaca memahami bahwa hukum tidak selalu gagal karena tidak ada aturan, tetapi karena aturan tidak dijalankan dengan integritas dan kapasitas yang memadai.
Historis Hukum Pertambangan
Untuk memahami mengapa hukum pertambangan Indonesia hari ini penuh paradoks, pembaca diajak secara implisit namun konsisten untuk melihat ke belakang. Jauh sebelum Indonesia merdeka, konsep penguasaan sumber daya oleh negara telah berkembang dalam tradisi hukum Barat, terutama melalui doktrin Dominium Eminens atau Dominasi Kekaisaran (Hukum Romawi).
Dalam perkembangan selanjutnya, sistem Bergrecht (hukum pertambangan Jerman abad pertengahan) di Eropa memberikan legitimasi bagi penguasa untuk mengontrol dan mengeksploitasi sumber daya mineral.
Ketika konsep-konsep tersebut dibawa ke Hindia Belanda melalui Indische Mijnwet 1899 (regulasi pertambangan masa kolonial Belanda), orientasi eksploitatif menjadi semakin terlembagakan.
Regulasi tersebut dirancang bukan untuk melindungi masyarakat lokal, melainkan untuk memastikan bahwa kekayaan mineral dapat diekstraksi secara maksimal demi kepentingan kolonial. Dampaknya tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga ekologis dan sosial.
Praktik pertambangan pada masa itu meninggalkan warisan kerusakan lingkungan yang signifikan, lubang tambang terbuka, limbah yang tidak dikelola, serta perubahan bentang alam yang bersifat permanen. Bahkan, tidak ada kewajiban reklamasi atau rehabilitasi, sehingga beban jangka panjang justru diwariskan kepada generasi berikutnya.
Dengan kerangka analisis yang sistematis meliputi rezim kepemilikan, sistem fiskal, hingga tata kelola, pembaca diajak melihat bahwa keberhasilan atau kegagalan bukan kebetulan, melainkan hasil desain.
Lebih dalam lagi, buku ini menelusuri akar historis hukum pertambangan hingga periode Renaisans, menunjukkan bahwa konsep modern tentang pengelolaan sumber daya tidak pernah benar-benar netral, tetapi lahir dari sejarah panjang relasi antara kekayaan dan kekuasaan.
Testimoni Para Tokoh
Sementara itu, Tokoh Intelektual/Konseptor Amandemen UUD NRI 1945 yang juga dikenal sebagai Begawan Konstitusi dan Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., menyampaikan testimoninya.
“Dalam perspektif konstitusional UUD NRI Tahun 1945, tidak perlu ragu-ragu untuk menyatakan bahwa frasa 'dikuasai oleh negara' harus dimaknai sebagai kepemilikan formal oleh negara," kata Prof. Jimly.
Negara, sambungnya, bertindak sebagai pemegang amanat rakyat yang berkewajiban memastikan bahwa kekayaan alam bangsa tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin pemerataan dan keadilan sosial serta keberlanjutan hidup bagi generasi kini dan generasi yang akan datang.
"Dalam upaya terus mempromosikan pentingnya kebijakan konstitusi hijau inilah buku karya Dani Prianto Hadi ini menjadi sangat relevan dan penting, hadir pada momentum yang sangat tepat dalam memperkaya diskursus tersebut," ujarnya.
"Tiga paradoks yang didiskusikan dalam buku ini menggambarkan ketegangan antara klaim konstitusional negara atas sumber daya alam dengan realitas politik ekonomi, distribusi manfaat yang belum sepenuhnya adil bagi masyarakat, serta dilema antara eksploitasi ekonomi dan perlindungan lingkungan hidup," ucapnya.
Senada, Penggiat Penanggulangan Bencana, Letnan Jenderal TNI. Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M., menyebutkan, buku ini mengingatkan bahwa hukum pertambangan sejak awal bukanlah instrumen yang netral melainkan lahir dalam pergulatan kepentingan negara, pasar, dan masyarakat.
"Dalam konteks kebencanaan, pergulatan tersebut berimplikasi pada bagaimana ruang dikelola, bagaimana ekosistem dilindungi, dan bagaimana keadilan antar-generasi diwujudkan," katanya.
Ketika eksploitasi sumber daya tidak diimbangi dengan tata kelola lingkungan yang kuat dan berbasis risiko, maka bencana bukan lagi sekadar kemungkinan, melainkan konsekuensi yang dapat diprediksi.
"Saya mengapresiasi karya ini sebagai kontribusi intelektual yang berani dan reflektif. Buku ini tidak terjebak dalam dikotomi sederhana antara 'proinvestasi' dan 'antiinvestasi', melainkan mengajak kita melihat persoalan secara struktural dan konstitusional," ujarnya.(add)
