Sikap Pejabat Pengawas Menjawab Tantangan Di Era Digital

Era digital membawa banyak perubahan dan tantangan, termasuk bagi pejabat pengawas. Peran mereka tidak lagi sekadar memeriksa kelengkapan dokumen, tetapi juga sebagai penggerak kepercayaan publik di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi termasuk media sosial didalamnya.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu menjadi perhatian para pejabat pengawas untuk meningkatkan kompetensi di era digital:
1.Penguasaan Teknologi Digital:
a.Literasi Digital, pejabat pengawas harus memiliki pemahaman yang kuat tentang teknologi digital, mulai dari penggunaan dan sistem informasi yang digunakan nya sehari-hari dalam rangka menjalankan program pemerintahan;
b.Adaptasi Cepat, dengan perkembangan teknologi sangat pesat, maka pejabat pengawas dituntut untuk terus meningkatkan kompetensinya dan beradaptasi dengan teknologi baru dengan cepat, hal ini dilakukan agar terhindar ketertinggalan informasi ataupun deadline pekerjaan yang menjadi tupoksi nya.
c.Pemanfaatan Data, kemampuan mengelola, menganalisis, mengolah serta memanfaatkan data untuk mendukung pengawasan yang lebih efektif dan berbasis eviden dan digital.
2. Memahami Resiko Dan Keamanan Data:
a.Ancaman Siber, meningkatnya risiko kejahatan siber (cyber crime) seperti penipuan online dan pelanggaran privasi data menuntut pejabat pengawas untuk memahami dan menerapkan praktik keamanan siber yang kuat;
b.Perlindungan Data, memastikan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data dan menjaga kerahasiaan informasi sensitif (misal rahasia negara dan atau rahasia jabatan) yang diawasi;
c.Inovasi yang bertanggung jawab, senantiasa mencitptakan serta memimpin inovasi yang bermanfaat organisasi, serta menganalisis dan memastikan bahwa adopsi teknologi/inovasi tersebut tidak menciptakan celah keamanan atau risiko baru.
3.Transformasi Pola Pikir dan Budaya Kerja:
a.Perubahan Paradigma: Bergesernya pola pengawasan dari yang bersifat manual dan reaktif menjadi proaktif, berbasis data, dan terintegrasi secara digital yang informatif;
b.Resistensi Terhadap Perubahan, semua pejabat pengawas harus siap setiap saat tatkala menerima perubahan. Untuk itu diperlukan upaya untuk membangun budaya adaptif dan mendorong keterbukaan individu terhadap teknologi baru.
c.Kepemimpinan Digital, pemimpin harus menjadi teladan dalam menerapkan teknologi digital dan menciptakan lingkungan yang mendukung inovasi baru maupun eksperimen setiap individu organisasi.
4.Regulasi dan Kebijakan:
a.Kesesuaian Regulasi, regulasi dan kebijakan terkait pengawasan harus terus mengalami perbaikan/revisi agar sesuai dengan kemajuan digital terkini, memberikan dampak positif dan dasar hukum yang jelas bagi pejabat pengawas;
b.Kesenjangan Regulasi, hal ini terjadi jika perkembangan teknologi lebih cepat daripada pembentukan regulasi, sehingga menciptakan hal yang kurang jelas dalam pengambilan keputusan pejabat pengawas.
5.Kolaborasi dan Jaringan:
a.Kerja Sama Antar Lembaga, pejabat pengawas tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan kolaborasi antar lembaga pengawas (Inspektorat, BPKP, BPK), serta kerja sama dengan penegak hukum dan ahli IT untuk menghadapi kompleksitas pengawasan digital agar kebijakan yang disusun sudah berdasarkan hasil kolaborasi para pemangku kepentingan;
b.Pengembangan Komunitas, membangun komunitas praktisi atau sharing session pengalaman antar pejabat pengawas dapat membantu mereka terus belajar dan meningkatkan kapasitas diri.
6.Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia:
a.Pelatihan Berkelanjutan, diperlukan pelatihan dan pengembangan kompetensi digital yang berkelanjutan dan relevan dengan kebutuhan spesifik bagi kebermanfaatan organisasi.
b.Sistem Pendukung, memastikan adanya sistem pendukung pasca-pelatihan untuk implementasi pengetahuan baru dan evaluasi hasil yang dicapai.
c.Motivasi dan Jenjang Karier, peningkatan motivasi ASN dan kejelasan jenjang karier yang terkait dengan pengembangan kompetensi digital dapat mendorong pejabat pengawas untuk terus meningkatkan diri.
Kesimpulan:
Pemerintah dan seluruh unsur dalam organisasinya perlu secara proaktif dan responsive untuk dapat meningkatkan kompetensi digital terutama bagi pejabat pengawas, kemudian merevisi regulasi yang mendorong kolaborasi antar setiap lembaga dan senantiasa membangun budaya adaptif yang mendorong inovasi bagi kebermanfaatan organisasi.(*)
