Antrean Warga Mengular di Disdukcapil, Urus Identitas Kependudukan Digital

PASUNDANEKSPRES.ID - Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta yang berlokasi di Jalan Mr. Dr. Kusuma Atmaja, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, dipadati antrean warga yang urus identitas kependudukan digital, Jumat (22/5/2026).
Antrean tersebut sudah terlihat sejak tiga hari terakhir. Mayoritas warga yang datang merupakan para orang tua yang mengurus Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk persyaratan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 tingkat SMA/SMK sederajat.
Pantauan di lokasi, antrean warga tampak mengular hingga keluar area kantor pelayanan untuk mengurusidentitas kependudukan digital. Bahkan, Disdukcapil Purwakarta membuka layanan tambahan di halaman kantor guna mempercepat proses permohonan pembuatan IKD.
Petugas pun terlihat membantu warga mulai dari proses unduh aplikasi, registrasi, hingga pemindaian QR Code aktivasi IKD.
Salah seorang warga, Erna, mengaku sengaja datang untuk membuat IKD sebagai persiapan pendaftaran sekolah anaknya ke SMA Negeri 3 Purwakarta.
"Katanya buat mempermudah identitas yang ada di digital untuk mempermudah buat daftar sekolah," kata Erna kepada wartawan saat ditemui di lokasi.
Ia mengatakan proses pembuatan IKD berjalan cukup lancar meski antrean cukup ramai.
"Alhamdulillah lancar, walaupun mengantre. masuk langsung diarahkan buat unduh aplikasi IKD, dibantu petugas, terus scan QR," ujarnya.
Hal serupa disampaikan warga lainnya, Yuni. Ia rela mengantre demi memenuhi salah satu syarat administrasi pendaftaran sekolah anaknya.
"Enggak apa-apa ngantre juga, demi anak. Katanya buat persyaratan masuk SMA," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Purwakarta, Muhamad Husni, membenarkan lonjakan permohonan pembuatan IKD terjadi dalam tiga hari terakhir.
Menurutnya, masyarakat berbondong-bondong datang karena beredar informasi bahwa IKD menjadi syarat SPMB.
"Banyaknya masyarakat yang datang ke Dukcapil ini sudah tiga hari terakhir, mulai Senin kemarin. Informasi yang kami dapatkan, masyarakat menggunakan IKD untuk bagian dari SPMB," kata Husni.
Meski demikian, Husni menegaskan bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 420 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis penerimaan murid baru, IKD sebenarnya tidak menjadi syarat wajib dalam SPMB.
"Yang dipersyaratkan itu kartu keluarga dan dokumen kependudukan lainnya, khususnya KTP orang tua. IKD tidak dipersyaratkan," ujarnya.
Tentang Identitas Kependudukan Digital
Ia menjelaskan, IKD merupakan layanan identitas kependudukan berbasis digital yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 dan sifatnya opsional.
"Jadi KTP elektronik tetap berjalan, IKD juga berjalan. Tidak serta-merta dengan adanya IKD lalu KTP dihentikan, tidak seperti itu," ucapnya.
Menurut Husni, IKD memiliki sejumlah fungsi, salah satunya mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan secara daring melalui aplikasi.
Dalam aplikasi tersebut, pengguna dapat menampilkan data kependudukan seperti KTP digital, kartu keluarga, hingga Kartu Identitas Anak (KIA).
"Di IKD nanti tampil kartu keluarga, KTP yang bersangkutan, termasuk KIA anak-anak pemilik IKD itu sendiri," katanya.(add)
