Disperkim: Pengembang Perumahan Wajib Bangun Fasus dan Fasum

PASUNDANEKSPRES.ID-Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Purwakarta kembali menegaskan aturan main pembangunan perumahan. Seluruh pengembang perumahan diminta untuk mematuhi kewajiban pembangunan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasus) sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini dilakukan guna menjamin kenyamanan, keamanan, dan kesejahteraan penghuni, serta menertibkan administrasi aset dan pertanggungjawaban keuangan pembangunan.
Peringatan ini disampaikan langsung oleh Kepala Disperkim Kabupaten Purwakarta, Suhartini dalam rapat koordinasi yang melibatkan asosiasi pengembang dan instansi terkait, Kamis (21/5/2026).
Ia menyebutkan, masih ditemukan sejumlah kasus di mana perumahan sudah dihuni, namun tidak dilengkapi fasilitas penunjang. Seperti jalan lingkungan, saluran air, taman, tempat ibadah, hingga sarana pendidikan belum dibangun atau belum diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah.
"Kami melihat masih ada ketidakpatuhan dari sebagian Pengembang Perumahan. Mereka lebih dulu menyelesaikan unit rumah untuk dijual, namun mengabaikan kewajiban membangun Fasum dan Fasus. Padahal, dalam izin mendirikan bangunan dan perjanjian pengembang, hal ini sudah menjadi kewajiban mutlak yang tidak bisa ditawar," tegas Suhartini kepada Pasundan Ekspres.
Lebih lanjut dijelaskan, ketentuan ini juga berkaitan erat dengan tata kelola keuangan dan aset daerah yang diawasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Biaya pembangunan fasilitas umum dan sosial tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari nilai investasi dan perhitungan aset.
Jika tidak dibangun atau tidak diserahkan kata suhartini, hal itu akan menjadi temuan dalam pemeriksaan administrasi dan keuangan. Pasalnya hal itu menyangkut kewajiban penyediaan aset milik masyarakat yang dikelola pemerintah.
"Pos anggaran untuk pembangunan Fasum dan Fasus sudah harus masuk dalam Rencana Anggaran Biaya sejak awal perencanaan. Dana itu sudah ada, harus digunakan sesuai tujuannya. Jika tidak dibangun, ini bisa menjadi indikasi penyimpangan penggunaan anggaran atau aset yang akan kami laporkan dan koordinasikan dengan KPKNL untuk verifikasi lebih lanjut," tambahnya.
Batas Waktu Tegas Bagi Pengembang Perumahan
Pihak dinas menetapkan batas waktu tegas bagi Pengembang Perumahan yang belum menyelesaikan fasilitas penunjang untuk segera merampungkannya.
Bagi yang tetap tidak patuh, sanksi bertahap akan diberlakukan, mulai dari teguran tertulis, penghentian izin pembangunan baru, hingga pencabutan izin usaha dan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Jaya selaku Kepala Legal Formal PT Persada Perumahan Fortuna dan sebagai perwakilan pengembang yang hadir menyatakan siap berkoordinasi dan mematuhi aturan.
Mereka berjanji akan mempercepat penyelesaian fasilitas yang tertunda demi menjaga kepercayaan masyarakat dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
"Diharapkan dengan penegasan ini, setiap kawasan perumahan yang dibangun nantinya tidak hanya menyediakan tempat tinggal, tetapi juga lingkungan hunian yang lengkap, tertata, dan layak huni sesuai standar yang ditetapkan pemerintah," pungkasnya.(mas/sep)
