Pelaku Pembunuhan di Kiarapedes Ternyata Teman Korban, Dipicu Utang Piutang

PASUNDANEKSPRES.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta menangkap JH (45) pelaku pembunuhan terhadap Sumarna (55) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Tiga, Desa Kiarapedes, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, mulai terungkap.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun mengatakan, pelaku yang merupakan teman korban diamankan di rumahnya, tidak jauh dari TKP.
"Pelaku kami amankan di rumahnya, tanpa perlawanan. Yang bersangkutan merupakan warga setempat," kata Uyun kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Senin (12/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, sambungnya, peristiwa ini dipicu persoalan utang piutang antara korban dan pelaku. Korban menagih sisa utang sebesar Rp100 ribu yang belum dibayarkan pelaku.
"Awalnya pelaku meminjam Rp300 ribu, sudah dibayar Rp200 ribu. Sisa Rp100 ribu inilah yang menjadi pemicu cekcok hingga terjadi kontak fisik," ujar Uyun.
Saat cekcok, lanjut Uyun, pelaku mengambil sebilah golok yang berada di dapur rumah dan melukai korban hingga mengalami pendarahan hebat. Korban meninggal dunia akibat kehabisan darah.
Usai kejadian, kata Uyun, jasad korban ditutupi menggunakan terpal dan ditinggalkan di depan bekas bangunan kandang ayam. Warga yang menemukan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Sementara itu, kakak korban, Ujang Rukenda, mengatakan, korban berangkat dari rumah di Kecamatan Cibatu sekitar pukul 11.00 WIB dengan tujuan memancing bersama rekannya.
"Berangkatnya siang, katanya mau mancing. Keluarga enggak menyangka sama sekali, tiba-tiba dapat kabar sudah meninggal," ucap Ujang kepada wartawan.
Ujang mengaku keluarga baru mengetahui dugaan adanya persoalan utang-piutang setelah mendapat informasi dari pihak luar, namun, kronologi kejadian secara pasti belum diketahui keluarga.
"Kami dengar katanya ada masalah utang, tapi keluarga enggak tahu jelas kejadiannya seperti apa karena korban sudah ditemukan meninggal," katanya.
Adapun saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Sumarna (55) ditemukan tewas bersimbah darah di Dusun Tiga, Desa Kiarapedes, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, Sabtu (10/1/2026) malam.
Korban yang merupakan warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta itu ditemukan dengan kondisi penuh luka di bagian wajah dan kepala, diduga akibat senjata tajam dan benda tumpul.
Saat ditemukan, jasad korban tergeletak di depan bangunan bekas kandang ayam dan ditutupi terpal. Lokasi penemuan berada di ujung kampung, cukup jauh dari permukiman warga.
Adapun penemuan jasad korban bermula dari laporan warga yang mendengar keributan dan teriakan minta tolong saat aliran listrik padam sekitar pukul 18.00 WIB.
Warga kemudian melapor ke aparat setempat hingga diteruskan ke pihak Polsek Kiarapedes dan Polres Purwakarta.(add)
