Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pembangunan Dapur SPPG di Purwakarta Belum Berizin PBG

M
MaldiansyahEditor: Asep
|07:00 WIB
Bagikan:
Pembangunan Dapur SPPG di Purwakarta Belum Berizin PBG
Pembangunan Dapur SPPG sebagai bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Purwakarta tercatat belum sepenuhnya memenuhi aspek perizinan lengkap.(Maldiansyah/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID-Pembangunan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Purwakarta tercatat belum sepenuhnya memenuhi aspek perizinan lengkap. Setelah sebelumnya ramai soal kelengkapan IPAL yang berkaitan dengan lingkungan, beberapa fasilitas lain pun rupanya belum memenuhi perizinan lain tentang bangunan yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pemerintah daerah Purwakarta sendiri menegaskan bahwa kepemilikan PBG merupakan syarat mutlak sebelum pembangunan gedung dimulai, termasuk untuk fasilitas dapur MBG. Hal ini penting untuk menjamin keamanan, kelayakan fungsi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kepala Bidang Tata Bangunan DPUTR Purwakarta, Della Lesmanawati, menyampaikan bahwa hingga saat ini jumlah SPPG yang terdaftar dalam sistem perizinan masih sangat terbatas.

"Baru tiga SPPG yang tercatat di sistem SIMBG. Dan dari jumlah tersebut, hanya satu yang sudah mengantongi izin," ujarnya kepada Pasundan Ekspres.

Ia juga mengakui pihaknya belum memiliki data lengkap terkait total SPPG yang telah berdiri maupun yang masih dalam tahap pembangunan di wilayah tersebut.

Menurutnya, kondisi ini menjadi perhatian serius karena menyangkut aspek keselamatan dan kepatuhan hukum. Setiap bangunan wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum digunakan.

DPUTR pun mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan SPPG untuk segera mengurus perizinan melalui sistem SIMBG. Hal ini guna menghindari adanya bangunan yang telah beroperasi namun belum memiliki legalitas yang sah.

Pembangunan Tanpa Izin PBG Dapat Dikenakan Sanksi

Terkait sanksi, Della menjelaskan bahwa penindakan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2023, khususnya Pasal 43. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pembangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif.

Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan atau pemanfaatan, penghentian sementara hingga permanen, bahkan pembongkaran bangunan jika pelanggaran tidak ditindaklanjuti. "Kami harap pengusaha memenuhi syarat pengelolaan perizinan operasional SPPG bisa dipenuhi," ungkapnya.

DPUTR juga menyatakan telah melakukan berbagai langkah koordinasi bersama DPMPTSP guna mendorong percepatan pemenuhan perizinan. Hingga saat ini, satu SPPG telah memiliki PBG, sementara dua lainnya masih dalam proses, dengan satu permohonan sempat ditolak dan satu lainnya dalam tahap perbaikan dokumen.

"Pemerintah daerah menilai bahwa penguatan pengawasan, validasi data, serta ketegasan dalam penegakan aturan menjadi faktor penting agar pelaksanaan program MBG tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan standar keselamatan yang berlaku," pungkasnya.(mas/sep)

Berita Terbaru

Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Lifestyle43 menit lalu
LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

Lifestyle2 jam lalu
JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

Nasional2 jam lalu
Poster Baru Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Tampilkan Detail Kehidupan Ale

Poster Baru Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Tampilkan Detail Kehidupan Ale

Lifestyle2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Tiga Tahun Berjuang Melawan Sakit Komplikasi, BAZNAS Subang Hadir Bantu Ibu Tiga Anak

Tiga Tahun Berjuang Melawan Sakit Komplikasi, BAZNAS Subang Hadir Bantu Ibu Tiga Anak

Headline3 jam lalu
Botram Bersama Warga, TMMD ke-130 di Cupunagara Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Botram Bersama Warga, TMMD ke-130 di Cupunagara Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Headline3 jam lalu
Lowongan Kerja di Subang Oktober 2026: PT Handsomekovi Indonesia Buka Posisi Ini

Lowongan Kerja di Subang Oktober 2026: PT Handsomekovi Indonesia Buka Posisi Ini

Lifestyle4 jam lalu
Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan Orang Superkaya Tertinggi di Dunia, Ini Dia Daftar Negara Lainnya!

Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan Orang Superkaya Tertinggi di Dunia, Ini Dia Daftar Negara Lainnya!

Lifestyle5 jam lalu
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Nasional5 jam lalu
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Nasional5 jam lalu