Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pembangunan Dapur SPPG di Purwakarta Belum Berizin PBG

M
MaldiansyahEditor: Asep
|07:00 WIB
Bagikan:
Pembangunan Dapur SPPG di Purwakarta Belum Berizin PBG
Pembangunan Dapur SPPG sebagai bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Purwakarta tercatat belum sepenuhnya memenuhi aspek perizinan lengkap.(Maldiansyah/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID-Pembangunan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Purwakarta tercatat belum sepenuhnya memenuhi aspek perizinan lengkap. Setelah sebelumnya ramai soal kelengkapan IPAL yang berkaitan dengan lingkungan, beberapa fasilitas lain pun rupanya belum memenuhi perizinan lain tentang bangunan yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pemerintah daerah Purwakarta sendiri menegaskan bahwa kepemilikan PBG merupakan syarat mutlak sebelum pembangunan gedung dimulai, termasuk untuk fasilitas dapur MBG. Hal ini penting untuk menjamin keamanan, kelayakan fungsi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kepala Bidang Tata Bangunan DPUTR Purwakarta, Della Lesmanawati, menyampaikan bahwa hingga saat ini jumlah SPPG yang terdaftar dalam sistem perizinan masih sangat terbatas.

"Baru tiga SPPG yang tercatat di sistem SIMBG. Dan dari jumlah tersebut, hanya satu yang sudah mengantongi izin," ujarnya kepada Pasundan Ekspres.

Ia juga mengakui pihaknya belum memiliki data lengkap terkait total SPPG yang telah berdiri maupun yang masih dalam tahap pembangunan di wilayah tersebut.

Menurutnya, kondisi ini menjadi perhatian serius karena menyangkut aspek keselamatan dan kepatuhan hukum. Setiap bangunan wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum digunakan.

DPUTR pun mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan SPPG untuk segera mengurus perizinan melalui sistem SIMBG. Hal ini guna menghindari adanya bangunan yang telah beroperasi namun belum memiliki legalitas yang sah.

Pembangunan Tanpa Izin PBG Dapat Dikenakan Sanksi

Terkait sanksi, Della menjelaskan bahwa penindakan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2023, khususnya Pasal 43. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pembangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif.

Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan atau pemanfaatan, penghentian sementara hingga permanen, bahkan pembongkaran bangunan jika pelanggaran tidak ditindaklanjuti. "Kami harap pengusaha memenuhi syarat pengelolaan perizinan operasional SPPG bisa dipenuhi," ungkapnya.

DPUTR juga menyatakan telah melakukan berbagai langkah koordinasi bersama DPMPTSP guna mendorong percepatan pemenuhan perizinan. Hingga saat ini, satu SPPG telah memiliki PBG, sementara dua lainnya masih dalam proses, dengan satu permohonan sempat ditolak dan satu lainnya dalam tahap perbaikan dokumen.

"Pemerintah daerah menilai bahwa penguatan pengawasan, validasi data, serta ketegasan dalam penegakan aturan menjadi faktor penting agar pelaksanaan program MBG tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan standar keselamatan yang berlaku," pungkasnya.(mas/sep)

Berita Terbaru

Tidak Memenuhi Standar Higiene, BGN Tutup Sementara 1.276 SPPG

Tidak Memenuhi Standar Higiene, BGN Tutup Sementara 1.276 SPPG

Nasional1 jam lalu
Daftar Perusahaan Asing di Kawasan Industri Subang, Terbaru Ada BYD dan VinFast

Daftar Perusahaan Asing di Kawasan Industri Subang, Terbaru Ada BYD dan VinFast

Subang2 jam lalu
10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

Nasional13 jam lalu
Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Purwakarta13 jam lalu
ADVERTISEMENT
1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang13 jam lalu
Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Subang14 jam lalu
Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Subang14 jam lalu
Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Olahraga14 jam lalu
Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Nasional15 jam lalu
Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle15 jam lalu