Pembangunan Dapur SPPG di Purwakarta Belum Berizin PBG

PASUNDANEKSPRES.ID-Pembangunan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Purwakarta tercatat belum sepenuhnya memenuhi aspek perizinan lengkap. Setelah sebelumnya ramai soal kelengkapan IPAL yang berkaitan dengan lingkungan, beberapa fasilitas lain pun rupanya belum memenuhi perizinan lain tentang bangunan yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pemerintah daerah Purwakarta sendiri menegaskan bahwa kepemilikan PBG merupakan syarat mutlak sebelum pembangunan gedung dimulai, termasuk untuk fasilitas dapur MBG. Hal ini penting untuk menjamin keamanan, kelayakan fungsi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kepala Bidang Tata Bangunan DPUTR Purwakarta, Della Lesmanawati, menyampaikan bahwa hingga saat ini jumlah SPPG yang terdaftar dalam sistem perizinan masih sangat terbatas.
"Baru tiga SPPG yang tercatat di sistem SIMBG. Dan dari jumlah tersebut, hanya satu yang sudah mengantongi izin," ujarnya kepada Pasundan Ekspres.
Ia juga mengakui pihaknya belum memiliki data lengkap terkait total SPPG yang telah berdiri maupun yang masih dalam tahap pembangunan di wilayah tersebut.
Menurutnya, kondisi ini menjadi perhatian serius karena menyangkut aspek keselamatan dan kepatuhan hukum. Setiap bangunan wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum digunakan.
DPUTR pun mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan SPPG untuk segera mengurus perizinan melalui sistem SIMBG. Hal ini guna menghindari adanya bangunan yang telah beroperasi namun belum memiliki legalitas yang sah.
Pembangunan Tanpa Izin PBG Dapat Dikenakan Sanksi
Terkait sanksi, Della menjelaskan bahwa penindakan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2023, khususnya Pasal 43. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pembangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif.
Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan atau pemanfaatan, penghentian sementara hingga permanen, bahkan pembongkaran bangunan jika pelanggaran tidak ditindaklanjuti. "Kami harap pengusaha memenuhi syarat pengelolaan perizinan operasional SPPG bisa dipenuhi," ungkapnya.
DPUTR juga menyatakan telah melakukan berbagai langkah koordinasi bersama DPMPTSP guna mendorong percepatan pemenuhan perizinan. Hingga saat ini, satu SPPG telah memiliki PBG, sementara dua lainnya masih dalam proses, dengan satu permohonan sempat ditolak dan satu lainnya dalam tahap perbaikan dokumen.
"Pemerintah daerah menilai bahwa penguatan pengawasan, validasi data, serta ketegasan dalam penegakan aturan menjadi faktor penting agar pelaksanaan program MBG tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan standar keselamatan yang berlaku," pungkasnya.(mas/sep)
