Tidak Memenuhi Standar Higiene, BGN Tutup Sementara 1.276 SPPG

PASUNDANEKSPRES.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.276 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para penerima manfaat, sekaligus menjaga kualitas layanan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebanyak 1.276 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia tercatat belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Penghentian sementara tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN terhadap pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi SPPG.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa keselamatan siswa sebagai penerima manfaat menjadi prioritas utama dalam setiap pelaksanaan program MBG.
“Kesehatan dan keselamatan penerima manfaat adalah prioritas utama. Kami tidak akan berkompromi terhadap standar kebersihan dan sanitasi. SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi bagian penting untuk memastikan proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi,” ujar Ketut, dalam keterangan resminya, Rabu (16/9/2026).
Dari 1.276 SPPG yang dihentikan sementara, sebanyak 821 SPPG masih dalam proses pendaftaran SLHS.
Sementara itu, sebanyak 447 SPPG telah melakukan pendaftaran tetapi tidak memenuhi syarat dan kelayakan, serta 8 SPPG lainnya belum terkonfirmasi status SLHS-nya.
Berdasarkan wilayah, jumlah SPPG yang ditutup sementara oleh BGN terdiri atas 239 SPPG di Wilayah I (Sumatera), 927 SPPG di Wilayah II (Jawa), dan 110 SPPG di Wilayah III (di luar Sumatera dan Jawa).
BGN Usulkan 654 SPPG Ditutup Permanen
Selain melakukan penghentian sementara terhadap 1.276 SPPG, Ketut juga mengusulkan agar 654 SPPG yang masuk kategori kritis akan ditutup secara permanen.
BGN memberikan waktu tujuh hari ke depan kepada SPPG yang diusulkan apabila tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
Selain itu, BGN juga akan memeriksa langsung ke dapur SPPG di berbagai daerah untuk memastikan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) berjalan sesuai ketentuan.
“Kami juga akan melakukan pengecekan langsung (on the spot) mengenai kelayakan dan standar dapur SPPG di seluruh Indonesia. Inspeksi ini bertujuan murni untuk memastikan kelayakan, kebersihan, serta penerapan SOP dilaksanakan dengan benar tanpa toleransi kesalahan,” tegasnya.
BGN memastikan penghentian sementara operasional sejumlah SPPG tidak mengganggu keberlanjutan program pemenuhan gizi kepada masyarakat.
Untuk itu, pihaknya telah menyiapkan mekanisme pengalihan sementara layanan dari SPPG yang dihentikan kepada SPPG terdekat yang telah memiliki SLHS dan memiliki kapasitas yang memadai.
Ia juga menegaskan bahwa penghentian sementara ini merupakan bentuk pembinaan terhadap SPPG yang belum memenuhi standar yang ditetapkan BGN.
Status suspend akan dicabut apabila SPPG telah memiliki SLHS dan bisa kembali beroperasional sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Penghentian sementara ini merupakan bagian dari proses mitigasi risiko dan pembinaan. Kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta Dinas Kesehatan setempat untuk memfasilitasi pemenuhan standar bagi SPPG yang masih memiliki itikad untuk beroperasi sesuai ketentuan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, operasional dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.
(inm)
