Pembuatan SLHS SPPG di Purwakarta Diduga Terjadi Pungutan, Mekanisme dan Tranparansi Dipertanyakan

PASUNDANEKSPRES.ID - Proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh Dinas Kesehatan di Kabupaten Purwakarta kini terus menjadi sorotan. Pasalnya, beredar informasi bahwa pemohon khususnya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus mengeluarkan biaya administrasi bervariasi antara Rp 3 - 4 juta guna mendapatkan sertifikat tersebut terbit.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar, apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, atau justru mengarah pada praktik di luar ketentuan?.
Secara normatif, SLHS merupakan dokumen penting yang diterbitkan sebagai bukti bahwa suatu usaha telah memenuhi standar higiene dan sanitasi sesuai regulasi.
Dalam praktiknya, penerbitan SLHS seharusnya mengacu pada aturan yang transparan, baik dari sisi prosedur maupun pembiayaan.
Jika memang terdapat biaya, maka harus tercantum secara resmi dalam Peraturan Daerah (Perda) atau regulasi lain yang sah, seperti retribusi jasa umum atau jasa usaha.
Namun, jika angka Rp3 - 4 juta tersebut tidak memiliki dasar hukum yang tegas, misalnya tidak tercantum dalam Perda atau peraturan lainnya tentang retribusi daerah atau tidak masuk dalam komponen resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka patut diduga adanya praktik pungutan liar (pungli) yang membebani masyarakat.
Selain itu, transparansi menjadi kunci utama dalam pelayanan publik khususnya bagi pelaku usaha bukan hanya SPPG. Pemerintah Daerah melalui dinas terkait, baik Dinas Kesehatan maupun Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), baiknya mempublikasikan biaya penerbitan SLHS bagi pelaku usaha makanan.
Bahkan Pemerintah Daerah seharusnya membuka secara jelas mulai dari rincian biaya, alur proses, hingga estimasi waktu penerbitan SLHS untuk SPPG.
Menyoroti hal itu, Ketua Pospera Kabupaten Purwakarta, Asep Sonjaya mengatakan, tanpa keterbukaan publik, pembuatan SLHS untuk SPPG akan menjadi ruang spekulasi dan daya tawar bagi dinas terkait.
"Penting untuk meninjau kembali apakah diperlukan biaya secara resmi dan tercantum ke publik, apakah juga untuk proses SLHS tersebut yang katanya dilakukan oleh tim khusus mencakup komponen teknis seperti inspeksi lapangan, uji laboratorium, atau pelatihan tertentu," ungkapnya kepada Pasundan Ekspres.
Selain itu, lanjut Asep, seluruh komponen tersebut harus dijelaskan secara rinci kepada pemohon. Namun jika tidak, maka pungutan tersebut menjadi tidak rasional dan berpotensi melanggar hukum.
"Situasi ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Penegakan aturan tidak boleh setengah hati, apalagi jika menyangkut pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha kecil," jelasnya.
Pada akhirnya, kata dia, publik berhak mendapatkan kepastian hukum dan biaya resmi untuk pembuatan SLHS di Purwakarta.
"Jika memang ada pungutan di luar ketentuan, maka harus ada langkah tegas untuk menertibkan, bahkan menindak pihak-pihak yang terlibat. Sebab, pelayanan publik bukan sekadar soal administrasi, tetapi juga tentang keadilan, transparansi, dan kepercayaan," pungkasnya.(mas/sep)
