Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pembuatan SLHS SPPG di Purwakarta Diduga Terjadi Pungutan, Mekanisme dan Tranparansi Dipertanyakan

M
MaldiansyahEditor: Asep
|06:00 WIB
Bagikan:
Pembuatan SLHS SPPG di Purwakarta Diduga Terjadi Pungutan, Mekanisme dan Tranparansi Dipertanyakan
Salah satu SPPG di Purwakarta saat menerima SLHS dari Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta.(Maldiansyah/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID - Proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh Dinas Kesehatan di Kabupaten Purwakarta kini terus menjadi sorotan. Pasalnya, beredar informasi bahwa pemohon khususnya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus mengeluarkan biaya administrasi bervariasi antara Rp 3 - 4 juta guna mendapatkan sertifikat tersebut terbit.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar, apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, atau justru mengarah pada praktik di luar ketentuan?.

Secara normatif, SLHS merupakan dokumen penting yang diterbitkan sebagai bukti bahwa suatu usaha telah memenuhi standar higiene dan sanitasi sesuai regulasi.

Dalam praktiknya, penerbitan SLHS seharusnya mengacu pada aturan yang transparan, baik dari sisi prosedur maupun pembiayaan.

Jika memang terdapat biaya, maka harus tercantum secara resmi dalam Peraturan Daerah (Perda) atau regulasi lain yang sah, seperti retribusi jasa umum atau jasa usaha.

Namun, jika angka Rp3 - 4 juta tersebut tidak memiliki dasar hukum yang tegas, misalnya tidak tercantum dalam Perda atau peraturan lainnya tentang retribusi daerah atau tidak masuk dalam komponen resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka patut diduga adanya praktik pungutan liar (pungli) yang membebani masyarakat.

Selain itu, transparansi menjadi kunci utama dalam pelayanan publik khususnya bagi pelaku usaha bukan hanya SPPG. Pemerintah Daerah melalui dinas terkait, baik Dinas Kesehatan maupun Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), baiknya mempublikasikan biaya penerbitan SLHS bagi pelaku usaha makanan.

Bahkan Pemerintah Daerah seharusnya membuka secara jelas mulai dari rincian biaya, alur proses, hingga estimasi waktu penerbitan SLHS untuk SPPG.

Menyoroti hal itu, Ketua Pospera Kabupaten Purwakarta, Asep Sonjaya mengatakan, tanpa keterbukaan publik, pembuatan SLHS untuk SPPG akan menjadi ruang spekulasi dan daya tawar bagi dinas terkait.

"Penting untuk meninjau kembali apakah diperlukan biaya secara resmi dan tercantum ke publik, apakah juga untuk proses SLHS tersebut yang katanya dilakukan oleh tim khusus mencakup komponen teknis seperti inspeksi lapangan, uji laboratorium, atau pelatihan tertentu," ungkapnya kepada Pasundan Ekspres.

Selain itu, lanjut Asep, seluruh komponen tersebut harus dijelaskan secara rinci kepada pemohon. Namun jika tidak, maka pungutan tersebut menjadi tidak rasional dan berpotensi melanggar hukum.

"Situasi ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Penegakan aturan tidak boleh setengah hati, apalagi jika menyangkut pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha kecil," jelasnya.

Pada akhirnya, kata dia, publik berhak mendapatkan kepastian hukum dan biaya resmi untuk pembuatan SLHS di Purwakarta.

"Jika memang ada pungutan di luar ketentuan, maka harus ada langkah tegas untuk menertibkan, bahkan menindak pihak-pihak yang terlibat. Sebab, pelayanan publik bukan sekadar soal administrasi, tetapi juga tentang keadilan, transparansi, dan kepercayaan," pungkasnya.(mas/sep)

Berita Terbaru

Keterwakilan Perempuan Duduk di DPRD Subang, Legislator Gerindra Dorong Pemberdayaan Tak Sekadar Formalitas

Keterwakilan Perempuan Duduk di DPRD Subang, Legislator Gerindra Dorong Pemberdayaan Tak Sekadar Formalitas

Subang5 menit lalu
Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Olahraga35 menit lalu
Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jawa Barat1 jam lalu
Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Olahraga1 jam lalu
Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Nasional1 jam lalu
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

Nasional1 jam lalu
Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Subang1 jam lalu
10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

Subang1 jam lalu
Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Subang1 jam lalu