Respon Isu IPAL Dipasang Asal-asalan, Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta Sidak SPPG

PASUNDANEKSPRES.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta melanjutkan monitoring hari kedua terhadap delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan limbah cair domestik sesuai standar regulasi terbaru.
Fokus utama pengawasan mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen LH) Nomor 2760 Tahun 2025 yang mengatur teknologi pengolahan, kapasitas limbah, hingga baku mutu air limbah dari operasional SPPG.
Dalam aturan tersebut, setiap unit SPPG wajib memiliki sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang mampu menyesuaikan kapasitas layanan. Untuk kapasitas 1.000 porsi, misalnya, sistem harus mampu mengolah limbah hingga 7,5 meter kubik.
Kepala DLH Purwakarta, Erlan Diansyah, melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH), Wahyudin, menegaskan pengawasan ini dilakukan untuk mencegah praktik yang hanya sebatas formalitas.
“Kami khawatir pengolahan air limbah hanya dijadikan sebatas syarat administratif, sehingga mengabaikan aturan teknis yang sudah ditetapkan. Monitoring ini memastikan apa yang ada di dokumen sesuai dengan realita di lapangan,” ujarnya kepada Pasundan Ekspres, Rabu (1/4/2026).
Namun, dari hasil monitoring di lapangan, masih ditemukan sejumlah SPPG yang diduga belum memenuhi ketentuan dalam Kepmen LH Nomor 2760 Tahun 2025, termasuk pemasangan IPAL yang tidak sesuai standar.
Temuan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pembuatan berita acara yang nantinya ditandatangani oleh masing-masing kepala SPPG sebagai bentuk komitmen perbaikan.
DLH berharap seluruh SPPG tidak hanya berfokus pada pelayanan pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga memperhatikan dampak lingkungan dari aktivitasnya.
“Ke depan SPPG wajib mengikuti aturan yang sesuai dalam Kepmen LH 2760 Tahun 2025. Tujuannya adalah lingkungan bersih dan alam tetap terjaga,” tegas Wahyudin.
Ia menambahkan, konsistensi dalam menjaga kualitas limbah menjadi kunci agar operasional SPPG tidak mencemari lingkungan, khususnya sumber air di sekitar lokasi.(mas/ded)
