Seorang Perempuan di Purwakarta Jadi Korban Penipuan Investasi

PASUNDANEKSPRES.ID - Seorang ibu asal Kabupaten Purwakarta, Lala Lalita Darmiyati (34), diduga menjadi korban penipuan berkedok investasi pembelian logam mulia dengan total kerugian mencapai sekitar Rp8,1 miliar.
Kuasa hukum korban, Endang Suharta menegaskan bahwa kliennya merupakan korban dengan kerugian pribadi paling besar, yakni mencapai Rp700 juta.
Sementara itu, sisa kerugian lainnya merupakan dana milik para member Lala Lalita yang ikut dalam investasi tersebut, dengan jumlah korban mencapai 72 orang.
"Klien kami adalah korban dengan kerugian pribadi paling besar, sekitar Rp700 juta. Sedangkan sisanya merupakan dana dari para member yang berjumlah sekitar 72 orang," ujar Enjang saat ditemui awak media Pasundan Ekspres di kediaman kliennya di Purwakarta, Rabu (6/5/2026) malam.
Dalam praktiknya, Endang mengatakan transaksi pembelian emas yang dilakukan kepada terduga pelaku menggunakan sistem pre order dengan harga lebih murah dari harga pasar saat itu. Skema ini membuat korban dan para member harus mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu dengan janji logam mulia akan diserahkan kemudian.
Endang menyebutkan, terduga pelaku diketahui seorang perempuan berinisial ER (29), warga Sukabumi yang berdomisili di Kota Depok.
"ER ini juga sudah memberikan pernyataan, bahwa memang benar kalau ER telah menerima sejumlah uang dari klien kami untuk pembelian emas," katanya.
Dalam pengakuannya, lanjut dia, ER yang juga bernama Elvina Rahmadan, mengakui telah menerima uang sebesar kurang lebih Rp8.111.140.135 dari Lala Lalita Darmiyati untuk pembelian logam mulia.
"Sejak awal perkenalan, ER disebut mengaku sebagai "orang pusat" yang memiliki akses langsung ke pihak ANTAM, sehingga meyakinkan korban untuk melakukan transaksi dalam jumlah besar," ucapnya.
Dalam pernyataannya, kata Endang, ER juga menyatakan siap bertanggung jawab penuh atas perbuatannya, baik secara hukum, finansial, maupun moral.
Tindak Pidana Penipuan
Ia mengatakan, kasus ini telah dilaporkan ke pihak berwajib dengan dugaan tindak pidana pencucian uang, penipuan, dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Laporan dibuat pada Selasa (5/5) kemarin, di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya. Laporan itu dibuat diwilayah tersebut, karena klien kami pernah bertransaksi dengan orang yang kami laporkan ini di sekirar lokasi Bandara Soetta," kata Endang.
Endang juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyampaikan pernyataan yang dapat merugikan nama baik kliennya. Jika hal tersebut terus berlanjut, kata Endang, pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik.(mas/sep)
