SUBANG-Sengketa pemilu di Daerah Pemilihan (Dapil) IX Jawa Barat yang melibatkan Eep Hidayat, calon anggota DPR RI dari Partai NasDem, mencapai babak baru.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan gugatan yang diajukan Eep, dengan konsekuensi Ketua KPU Jawa Barat dicopot dari jabatannya.
Upaya mencari keadilan dilakukan Mang Eep dengan melapor ke Bawaslu RI dan Bawaslu Jawa Barat. Namun, tidak ada tanggapan memadai.
Akhirnya, melalui sidang di DKPP, fakta-fakta yang disampaikan Eep mendapatkan perhatian serius. Salah satu temuan penting adalah perintah dari Ketua KPU Jawa Barat kepada stafnya untuk men-takedown live streaming rekapitulasi suara Dapil IX.
“DKPP memutuskan bahwa tindakan Ketua KPU Jawa Barat melanggar etika penyelenggara pemilu. DKPP memberikan keadilan atas apa yang selama ini saya perjuangkan,” ungkap Mang Eep.
Mang Eep menegaskan akan meminta salinan putusan DKPP secara formal untuk diserahkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan transparansi dan integritas proses politik internal partai.
“Saya juga berharap Partai NasDem dapat mengambil langkah tegas terhadap dugaan manipulasi suara ini. Jika terbukti bahwa data yang saya sampaikan tidak benar, saya siap menerima sanksi, termasuk pemecatan dari partai,” tambahnya.
Dia menyebut, pergeseran suara yang signifikan, sebesar 7.142 suara dari Partai NasDem ke Ujang Bey, menggarisbawahi perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap penyelenggaraan pemilu, khususnya dalam rekapitulasi suara.
Proses penyelesaian sengketa ini akan menjadi ujian bagi Partai NasDem dalam menunjukkan komitmennya terhadap keadilan dan demokrasi.
Sementara itu, keputusan DKPP menjadi sinyal penting bagi penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.
Eep menjelaskan, masalah ini bermula dari dugaan pergeseran suara yang dialami Eep Hidayat. Ia mengklaim terjadi manipulasi data perolehan suara pada proses rekapitulasi yang dilakukan KPU.
“Berdasarkan data pleno kecamatan se-Kabupaten Majalengka, suara Partai NasDem tercatat 4.860, namun berubah menjadi 1.698 pada pleno KPU Kabupaten. Selisih suara tersebut, sebanyak 3.177, diduga dialihkan ke calon nomor urut 5, Ujang Bey,” jelasnya.
Dia menyebut, Sstuasi serupa terjadi di Kabupaten Sumedang, di mana suara Ujang Bey meningkat signifikan, mencapai total 31.546 suara, mengalahkan Mang Eep yang kehilangan 4.015 suara. Akibat perubahan ini, posisi Mang Eep yang sebelumnya unggul menjadi kalah dengan selisih 803 suara.
“Perubahan suara ini tidak wajar. Sebagai kader NasDem, saya merasa harus memperjuangkan keadilan,” pungkas mang Eep. (cdp)