SUBANG – Dalam upaya memberantas peredaran obat-obatan terlarang, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari program nasional 100 Hari ASTA CITA (Anti Stigma, Tegas, dan Cegah Tindak Pidana Narkotika) yang diinisiasi oleh Satgas Tipid Narkotika.
Pada Minggu, 22 Desember 2024, Sat Narkoba Polres Subang menangkap dua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal. Pengungkapan ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada sore hari yang sama, yang kemudian memicu dilakukannya serangkaian penyelidikan dan penggerebekan.
Kedua tersangka, yang diketahui berinisial *HS* dan *AN*, masing-masing berusia 24 tahun dan 22 tahun, tercatat sebagai warga Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang. *HS* merupakan seorang wiraswasta, sementara *AN* diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka diduga telah terlibat dalam jual beli obat-obatan terlarang tanpa izin edar, yang diperoleh dari jaringan pemasok yang saat ini masih dalam pengejaran.
Penangkapan pertama dilakukan pada pukul 15.30 WIB di sebuah toko milik *HS* yang terletak di Dusun Kiarasari, Desa Kiarasari, Kecamatan Compreng. Dalam penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis obat-obatan yang tidak memiliki izin edar, termasuk tablet berlogo DMF-NOVA dan MF, serta Tramadol. Barang bukti tersebut ditemukan dalam dompet kain yang tersembunyi di etalase toko.
Beberapa jam kemudian, tepatnya pada pukul 17.00 WIB, *AN* ditangkap di pinggir jalan Dusun Sukanengah II, Desa Sukatani, Kecamatan Compreng. Dalam tas pinggang yang dibawanya, petugas menemukan lebih dari 150 butir obat-obatan terlarang, termasuk Tramadol dan tablet berlogo MF. Kedua tersangka mengaku memperoleh sediaan farmasi tersebut dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan berencana untuk menjualnya ke konsumen.
Petugas berhasil menyita total 350 butir obat ilegal dari kedua tersangka. Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai jenis sediaan farmasi yang diduga digunakan untuk tujuan penyalahgunaan atau dijual kepada masyarakat tanpa izin dari pihak berwenang. Selain itu, sejumlah uang tunai juga ditemukan yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan terlarang tersebut.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Subang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin. Jika terbukti bersalah, keduanya dapat dijatuhi hukuman penjara sesuai ketentuan undang-undang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Subang. "Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk menanggulangi penyalahgunaan obat dan narkotika demi menjaga kesehatan masyarakat," ujarnya.
Pengungkapan ini merupakan salah satu langkah nyata dari Polres Subang dalam mendukung program 100 Hari ASTA CITA, yang bertujuan untuk memberantas narkotika dan obat-obatan ilegal, serta mengurangi dampak negatifnya terhadap masyarakat.